Menu

Mode Gelap

Kabar Daerah · 29 Sep 2025 12:43 WIB

Edarkan 66 Ribu Butir Obat Keras, Dua Pria di Sukabumi Ditangkap Polisi


					Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menunjukkan barang bukti puluhan ribu butir obat keras terbatas dan psikotropika beserta dua tersangka (DS dan TH) saat gelar perkara di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (29/9). Perbesar

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menunjukkan barang bukti puluhan ribu butir obat keras terbatas dan psikotropika beserta dua tersangka (DS dan TH) saat gelar perkara di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (29/9).

JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas (OKT) dan psikotropika di wilayahnya. Dua orang pria berinisial DS (31) dan TH (31), warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, ditangkap beserta barang bukti puluhan ribu butir obat terlarang.

Penangkapan dilakukan pada hari Jumat, 26 September, sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Pasir Huni, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita total 66.880 butir obat-obatan ilegal. Rinciannya terdiri dari 50.000 butir Hexymer, 15.850 butir Tramadol, 850 butir Camlet Alprazolam, dan 180 butir Alprazolam.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar, pada hari Senin (29/9) menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. “Dari tangan kedua pelaku kami berhasil mengamankan puluhan ribu butir obat keras terbatas dan psikotropika yang jika beredar bisa membahayakan generasi muda,” ujar AKP Tenda.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama hampir sembilan bulan dengan total keuntungan mencapai Rp50 juta. Mereka mendapatkan pasokan barang dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

Modus operandi yang digunakan adalah menerima pasokan obat melalui jasa ekspedisi dan menjualnya secara langsung kepada pembeli dengan sistem Cash on Delivery (COD).

Selain puluhan ribu butir obat, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, lakban, plastik bening kosong, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp860.000.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Undang-Undang Psikotropika dan Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Sukabumi Kota turut mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras melalui layanan call center 110 atau Lapor Polisi SIAP-MANGGA di nomor 0811654110. (*)

Editor : Mia

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Perkuat Sinergi, Wali Kota Sukabumi dan Perbankan Daerah Siap Genjot Pertumbuhan Ekonomi

29 September 2025 - 13:20 WIB

Perkuat Sinergi, Wali Kota Sukabumi dan Perbankan Daerah Siap Genjot Pertumbuhan Ekonomi

Kemeriahan Menyambut Hari Jadi ke-155: Sukabumi Gelar CFD, Senam Gurilaps, dan Jalan Santai

28 September 2025 - 20:46 WIB

Kemeriahan Menyambut Hari Jadi ke-155: Sukabumi Gelar CFD, Senam Gurilaps, dan Jalan Santai

Bupati Sukabumi Tutup Manis Perhelatan Akbar ‘K’Nyaah Rahayat’ dan Expo 2025

28 September 2025 - 18:58 WIB

Bupati Sukabumi Tutup Manis Perhelatan Akbar 'K'Nyaah Rahayat' dan Expo 2025

Bupati Asep Japar Lantik Pengurus FPRB, Tekankan Kesiapsiagaan Bencana Hingga Tingkat Desa

25 September 2025 - 17:16 WIB

Bupati Asep Japar Lantik Pengurus FPRB, Tekankan Kesiapsiagaan Bencana Hingga Tingkat Desa

Perkuat Komitmen Anti-Korupsi, Pemkab Sukabumi Gandeng KPK Bahas Perbaikan Tata Kelola

25 September 2025 - 15:37 WIB

Bupati Asep Japar: Gerakan Pramuka Harus Jadi Solusi Strategis Bentuk Karakter Generasi Muda

25 September 2025 - 14:49 WIB

Bupati Asep Japar: Gerakan Pramuka Harus Jadi Solusi Strategis Bentuk Karakter Generasi Muda
Trending di Kabar Daerah