JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas (OKT) dan psikotropika di wilayahnya. Dua orang pria berinisial DS (31) dan TH (31), warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, ditangkap beserta barang bukti puluhan ribu butir obat terlarang.
Penangkapan dilakukan pada hari Jumat, 26 September, sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Pasir Huni, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita total 66.880 butir obat-obatan ilegal. Rinciannya terdiri dari 50.000 butir Hexymer, 15.850 butir Tramadol, 850 butir Camlet Alprazolam, dan 180 butir Alprazolam.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar, pada hari Senin (29/9) menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. “Dari tangan kedua pelaku kami berhasil mengamankan puluhan ribu butir obat keras terbatas dan psikotropika yang jika beredar bisa membahayakan generasi muda,” ujar AKP Tenda.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama hampir sembilan bulan dengan total keuntungan mencapai Rp50 juta. Mereka mendapatkan pasokan barang dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
Modus operandi yang digunakan adalah menerima pasokan obat melalui jasa ekspedisi dan menjualnya secara langsung kepada pembeli dengan sistem Cash on Delivery (COD).
Selain puluhan ribu butir obat, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, lakban, plastik bening kosong, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp860.000.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Undang-Undang Psikotropika dan Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Sukabumi Kota turut mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras melalui layanan call center 110 atau Lapor Polisi SIAP-MANGGA di nomor 0811654110. (*)
Editor : Mia