JENTERANEWS.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Gunungpuyuh, Polres Sukabumi Kota, bergerak cepat menindaklanjuti laporan tindak pidana pencurian yang meresahkan warga. Hanya dalam hitungan jam, polisi berhasil membekuk seorang pria berinisial FI (48), terduga pelaku pencurian barang berharga milik seorang mahasiswa.
Peristiwa pencurian tersebut menimpa Ramdani Saepul Rohman (26), mahasiswa asal Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong. Insiden terjadi pada Selasa (16/12/2025) dini hari sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah pangkalan ojek online (Ojol) yang berlokasi di Jalan Bhayangkara RT 01/09, Kelurahan Gunungpuyuh, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
Kapolsek Gunungpuyuh, Iptu Didin Waslidin, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban sedang beristirahat dan tertidur di lokasi kejadian. Situasi sunyi di pagi buta dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tertidur pulas. Pelaku mengambil tas selempang yang disimpan tepat di dekat kepala korban secara diam-diam,” ungkap Iptu Didin kepada awak media, Rabu (17/12/2025).
Dalam tas tersebut, korban menyimpan sejumlah barang berharga, antara lain dua unit telepon genggam (handphone), satu kartu ATM, STNK sepeda motor, SIM C, serta KTP. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp7,5 juta.
Setelah menyadari barangnya raib, korban segera melapor ke pihak kepolisian. Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gunungpuyuh langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Kerja keras petugas membuahkan hasil, identitas pelaku berhasil dikantongi tak lama setelah kejadian.
Pada hari yang sama, Selasa (16/12) sore sekitar pukul 16.30 WIB, FI yang merupakan warga Kecamatan Gunungpuyuh berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Alhamdulillah, berkat penyelidikan cepat di lapangan, terduga pelaku berhasil kami amankan pada hari yang sama dengan kejadian. Saat ini, yang bersangkutan sudah berada di Mapolsek Gunungpuyuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Didin.
Atas perbuatannya, FI terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Menutup keterangannya, Iptu Didin mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang bawaan pribadi, terutama saat berada di fasilitas umum atau ruang terbuka.
“Kejahatan bisa terjadi kapan saja ketika ada kesempatan. Kami mengimbau warga agar selalu waspada. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau melihat gerak-gerik mencurigakan agar keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap terjaga,” pungkasnya.(*)
Laporan: Denny Nurman
Editor: Hamjah















