JENTERANEWS.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program Gebyar Sipenyu, sebuah inovasi yang menggabungkan peningkatan pelayanan pajak dan retribusi dengan hadiah menarik, termasuk umroh gratis. Program ini merupakan wujud nyata dari visi dan misi Kabupaten Sukabumi yang religius.
Gebyar Sipenyu, singkatan dari Gerakan Sadar Membayar Pajak dan Retribusi Melalui Pelayanan Rakyat Terpadu, merupakan payung dari berbagai program dan kegiatan Bapenda dalam meningkatkan pendapatan daerah. Salah satu program unggulannya adalah pemberian hadiah umroh gratis bagi wajib pajak yang taat.
“Program umroh gratis ini adalah jawaban monumental dari misi Kabupaten Sukabumi yang religius,” ujar Herdy Somantri, Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi.
Program Gebyar Sipenyu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Inovasi Daerah Kabupaten Sukabumi dan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 22 Tahun 2024 tentang Gebyar Sipenyu.
“Kami tidak akan gegabah melaksanakan kegiatan tanpa payung hukum yang jelas. Pemberian hadiah umroh ini telah mendapat izin dari Kementerian Sosial dan pengundiannya dilakukan secara terbuka, transparan, serta dicatat oleh notaris,” tegas Herdy.
Bapenda Kabupaten Sukabumi memastikan seluruh mekanisme program, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban, dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Uang hadiah umroh ditransfer langsung ke rekening pemenang dan dipastikan digunakan untuk biaya perjalanan umroh. Para pemenang diumumkan secara terbuka, disiarkan langsung, dipublikasikan di website Bapenda, serta disebarluaskan melalui media massa dan media sosial,” jelas Herdy.
Pemberian hadiah umroh ini merupakan bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih dari pemerintah daerah kepada masyarakat dan para kepala dusun sebagai pengelola pajak.
“Kami berharap program ini dapat diselenggarakan kembali di tahun mendatang, sejalan dengan misi Mubarakah,” ungkap Herdy.
Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam program ini, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui layanan WA Bot di nomor +62 857-9888-8110. Masyarakat juga dapat mengunduh SPPT elektronik.
“Bayar pajak melalui layanan WA Bot dan unduh SPPT elektronik sekarang, dan tunggu undian berikutnya!” pungkas Herdy.
Dengan adanya program Gebyar Sipenyu, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi semakin meningkat, serta terjalin sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun Kabupaten Sukabumi yang lebih baik.(*)