Berikut adalah draf berita yang disusun dengan gaya jurnalisme formal, lengkap, dan menarik, disesuaikan dengan fakta dan foto yang Anda berikan.
JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar praktik sindikat penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang telah meresahkan masyarakat. Dalam operasi ini, polisi menangkap pelaku utama beserta dua orang penadah yang terindikasi beroperasi di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Unit 1 Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Terduga pelaku utama, AS (55), warga Sasagaran, Kebonpedes, berhasil dibekuk di kawasan Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, pada Sabtu malam (10/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Tak berhenti pada pelaku utama, polisi bergerak cepat melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, dua orang terduga penadah berhasil diamankan pada Minggu (11/1/2026). Mereka adalah YG (32) yang ditangkap di wilayah Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, serta A (25) yang diciduk di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota melalui Kasat Reskrim, AKP Sujana Awin Umar, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini bermula dari laporan dua orang korban yang diterima kepolisian pada awal Januari 2026.
“Berdasarkan laporan warga tersebut, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Alhamdulillah, upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya para terduga pelaku. Dari pemeriksaan awal, pelaku utama mengakui telah melancarkan aksinya di 12 lokasi berbeda,” ujar AKP Sujana dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).
Berdasarkan hasil interogasi, wilayah operasi sindikat ini cukup luas, meliputi Kota dan Kabupaten Sukabumi. Adapun rincian 12 TKP tersebut meliputi: di Kecamatan Warudoyong: 3 unit motor, Kecamatan Cikole: 2 unit motor, Kecamatan Gunungguruh: 2 unit motor, Kecamatan Cibeureum: 2 unit motor, Kecamatan Baros: 1 unit motor, Kecamatan Kebonpedes: 1 unit motor, Kecamatan Cikembar: 1 unit motor
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain 3 unit sepeda motor hasil kejahatan, 2 buah BPKB, 2 lembar STNK, serta 2 buah kunci kendaraan.
Saat ini, para pelaku telah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AKP Sujana menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain atau jaringan penadah yang lebih luas.
“Para terduga pelaku akan kami proses tegas sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 492, 486, dan 591 KUHPidana,” tegasnya.
Menutup keterangannya, pihak Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam transaksi jual beli kendaraan maupun saat meminjamkan kendaraan kepada orang lain, serta segera melapor jika menjadi korban tindak kejahatan.(*)















