JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Sukabumi berhasil menangkap dan mengamankan 14 orang tersangka pengedar narkoba, dua di antaranya adalah wanita dengan profesi pedagang mie ayam.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi AKP Enjo Sutarjo, Kasat Narkoba Polres Sukabumi, serta Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman melakukan pres rilis pengungkapan kasus narkoba bertempat di depan kantor Satnarkoba Polres Sukabumi, Sabtu, 15/07/ 2023.
“Pada hari ini, Sabtu, 15 Juli 2023, Satnarkoba Polres Sukabumi melaksanakan pers rilis terhadap beberapa pengungkapan perkara penyalahgunaan narkotika yang dilakukan satu bulan ke belakang. Yang pertama yang perlu kami jelaskan di sini adalah untuk perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang buktinya sebanyak sembilan perkara.
Kemudian, untuk narkotika penyalahgunaan narkotika jenis ganja, terdapat satu perkara dengan barang bukti total yang dapat dilihat di sini dengan berbagai paket,” papar Kapolres.
“Para pelaku semuanya kategori pengedar atau bandar. Ada sembilan perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang pertama diamankan dua orang dengan inisial TR dan NA di wilayah kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Kemudian, yang kedua tersangka AR, NS, dan EH diamankan di wilayah kecamatan Cibadak dengan barang bukti satu paket seberat 0,20 gram. Tersangka pertama tadi dengan inisial TR, RA, NA, dan SF memiliki sabu sebanyak 2,84 gram atau sebelas paket. Yang ketiga diamankan oleh saudara dengan inisial NG di wilayah kecamatan Caringin dengan dua paket berat 27,11 gram,” jelas Kapolres.
“Kemudian, yang keempat tersangka dengan inisial IN diamankan di kecamatan Parungkuda dengan barang bukti seberat 9,48 gram atau sebanyak 15 paket. Yang kelima, tersangka AW diamankan di kecamatan Cidahu dengan barang bukti 6 paket sabu seberat 3,44 gram. Selanjutnya, tersangka dengan inisial DG dan DI diamankan di kecamatan Palabuhanratu dengan barang bukti 6 paket sabu berat 10,72 gram.
Yang berikutnya adalah 4 tersangka SW yang diamankan di kecamatan Cicantayan dengan barang bukti 29 paket total berat bruto 7,23 gram. Kemudian, satu orang tersangka berhasil diamankan di wilayah Parungkuda, tepatnya di desa Bojongkokosan, dengan perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebanyak 12 paket total berat bruto 2,45 kilogram,” tambahnya
Kapolres menjelaskan bahwa total ada 14 orang tersangka yang diamankan oleh pihak Satnarkoba, termasuk dua orang perempuan beserta barang bukti
“Total tersangka ada 14 orang, 12 laki-laki dan dua orang wanita yang sebelumnya berprofesi sebagai penjual mie ayam. Barang bukti yang diamankan jenis sabu sebanyak 108,01 gram dengan berat bruto, sedangkan barang bukti jenis ganja memiliki berat bruto sebesar 2,45 kilogram,” jelas Kapolres
“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka ini adalah memperjualbelikan atau mengedarkan narkotika dengan cara bertransaksi, baik itu bertemu langsung, menempel, atau dititipkan,” terang Kapolres yang akrab disapa AA Dede.
Para pelaku akan dikenakan Undang-Undang Narkotika, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan penerapan pasal mulai dari pasal 114, 112, atau 111, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup,” pungkas Kapolres.
Selain barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja, pihak penyidik juga berhasil mengamankan satu unit mobil merk Toyota Rush.(*)