JENTERANEWS.com – Satuan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cibeureum berhasil membekuk seorang pemuda berinisial YH (25), terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang menggunakan senjata tajam. Penangkapan ini merupakan buntut dari insiden berdarah yang terjadi di kawasan Jalan Ciandam, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.
Insiden yang mengakibatkan korban berinisial AMR (30) menderita luka serius di bagian wajah tersebut terjadi pada Sabtu malam (10/1/2026), sekitar pukul 22.30 WIB.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa ini dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban. Kapolsek Cibeureum, AKP Suwaji, mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, korban menerima pesan singkat dari pelaku yang mengajak bertemu untuk menyelesaikan masalah pribadi terkait “ketersinggungan”.
Keduanya sepakat untuk bertemu di trotoar dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ciandam. Namun, pertemuan yang seharusnya menjadi ajang penyelesaian masalah justru berubah menjadi adu mulut yang memanas.
“Pertemuan tersebut berujung cekcok. Situasi memanas hingga terjadi penganiayaan. Akibat perbuatan terduga pelaku, korban mengalami luka sobek yang cukup parah di bagian pipi sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam,” jelas AKP Suwaji dalam keterangan persnya, Senin (12/1/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap fakta bahwa YH diduga telah mempersiapkan diri sebelum mendatangi lokasi. Ia diketahui membawa dua bilah senjata tajam, yakni kapak dan pisau. Saat emosi tak terkendali, pelaku mengayunkan senjatanya ke arah wajah AMR, menyebabkan korban terluka seketika.
Usai melancarkan aksinya, YH melarikan diri dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun, pelariannya tidak berlangsung lama.
Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Cibeureum membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam pasca kejadian, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku. YH diringkus tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan Subangjaya, Kecamatan Cikole, pada Minggu malam (11/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga kuat digunakan pelaku untuk melukai korban.
“Saat ini terduga pelaku telah kami amankan di Mapolsek Cibeureum untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas Suwaji.
Atas perbuatannya, YH kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.(*)
Laporan: Denny Nurman
Editor: Hamjah















