JENTERANEWS.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi, melalui Bupati Drs. H. Asep Japar, M.M., telah mengeluarkan Surat Edaran yang menginstruksikan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Sukabumi untuk menggerakkan kegiatan rutin “Jumat Bersih”. Gerakan ini secara spesifik berfokus pada Pengelolaan Lingkungan dan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Sukabumi.
Surat Edaran ini ditetapkan di Palabuhanratu pada tanggal 04 November 2025 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Desa di wilayah Kabupaten Sukabumi. Surat tersebut bernomor /19560/DPMD12025.
Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa.
Tujuan utama dari himbauan ini adalah untuk meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat dalam upaya pengelolaan lingkungan dan penanggulangan bencana.
Dalam Surat Edaran tersebut, Bupati Sukabumi menghimbau agar seluruh Kepala Desa:
- Menggerakkan jajaran mereka.
- Mengajak seluruh lapisan masyarakat.
- Melaksanakan kegiatan “Jumat Bersih” Pengelolaan Lingkungan dan Penanggulangan Bencana secara rutin di lokasi masing-masing.
Sebagai langkah komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat, Bupati Sukabumi mewajibkan agar kegiatan “Jumat Bersih” tersebut didokumentasikan melalui media sosial.
Dengan adanya Surat Edaran ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menunjukkan komitmennya dalam membangun kesiapsiagaan kolektif masyarakat terhadap tantangan lingkungan dan potensi bencana.
Editor: Hamjah















