JENTERANEWS.com – Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja di Sukabumi menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Kamis (12/12). Mereka memblokir jalan raya di kawasan Cisaat, menyuarakan tuntutan tegas terkait kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025.
Para demonstran, yang mayoritas berasal dari Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI), kompak menyuarakan penolakan atas sikap Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sukabumi yang ngotot menolak kenaikan upah sebesar 6,5%. Angka ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo.
“APINDO terus membangkang. Padahal, kenaikan 6,5% sudah menjadi keputusan Presiden,” tegas Mochammad Popon, Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi.
Popon memaparkan data menarik. Menurutnya, perusahaan-perusahaan yang telah bersedia menaikkan upah karyawannya sesuai kesepakatan, justru menunjukkan kinerja yang positif. “Perusahaan yang menaikkan upah rata-rata 3,27% itu tetap eksis, bahkan ordernya bertambah dan terus merekrut karyawan baru,” ujarnya.
Sebaliknya, perusahaan-perusahaan yang enggan menaikkan upah atau bahkan membayar di bawah standar, justru banyak yang gulung tikar. “Ini membuktikan bahwa kenaikan upah yang layak justru akan mendorong produktivitas dan kesejahteraan pekerja,” tegas Popon.
Aksi demonstrasi ini bukan tanpa alasan. Para buruh merasa kecewa dengan sikap pemerintah daerah yang dinilai lamban merespons tuntutan mereka. Popon bahkan menyebut jika pemerintah daerah tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait kenaikan upah, maka mereka dianggap melawan keputusan Presiden.
“Kami mendesak pemerintah daerah untuk segera merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 6,5%. Jika tidak, mereka telah melawan arahan Presiden,” tegasnya.
Aksi demonstrasi yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari ini berjalan dengan tertib dan kondusif. Petugas kepolisian dan TNI tampak bersiaga di lokasi untuk mengamankan jalannya demonstrasi. (*)