JENTERANEWS.com – Ironi menyelimuti dunia pendidikan keagamaan di Kabupaten Sukabumi. Seorang tokoh yang dihormati, UMG (57), yang menjabat sebagai kepala madrasah sekaligus seorang amil, kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap salah seorang santrinya, RJ, yang masih berusia 15 tahun.
Laporan resmi dilayangkan oleh orang tua korban, DE (57), ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi pada 18 Juni 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STBL/303/VI/2025/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jabar, menjadi awal dari bergulirnya proses hukum yang kini menyita perhatian publik.
Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum Sukabumi Officium Nobile (LBH SON), Nur Hikmat, peristiwa tragis itu diduga terjadi pada Rabu malam, 11 Juni 2025. Mirisnya, lokasi kejadian disebut-sebut berada di kediaman anak pelaku sendiri, yang berinisial S.
“Kasus ini terbongkar setelah korban, dengan segala keberaniannya, menceritakan apa yang dialaminya kepada sahabatnya. Cerita itu kemudian sampai ke telinga ibunya,” ungkap Nur Hikmat saat diwawancarai pada Senin (14/7/2025). “Merasa tak terima anaknya menjadi korban, klien kami langsung mengambil langkah tegas dengan membuat laporan ke kepolisian.”
Pihak kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. UMG kini telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan intensif di Mapolres Sukabumi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Namun, jalan menuju keadilan tidaklah mulus. Tim kuasa hukum korban mengungkapkan adanya upaya intervensi yang mencoba menghentikan proses hukum. M. Fikri Fadillah, salah satu anggota tim, membeberkan bahwa pihak keluarga korban mendapat tekanan agar kasus ini diselesaikan di luar pengadilan.
“Ada tekanan kepada keluarga korban agar mencabut laporan dan memilih jalan damai secara kekeluargaan. Namun kami tegaskan, perkara ini adalah kejahatan serius dan harus diproses tuntas secara hukum. Tidak ada kata damai untuk kejahatan seksual terhadap anak,” tegas Fikri.
Di sisi lain, dampak psikologis pada korban sangat memprihatinkan. Galih Anugerah, anggota tim hukum lainnya, menjelaskan bahwa RJ menunjukkan gejala trauma berat pasca kejadian.
“Korban menunjukkan tanda-tanda trauma yang mendalam, termasuk sering menyendiri dan menghindari interaksi sosial. Kami telah secara resmi mengajukan permohonan pendampingan psikologis ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) melalui UPTD PPA Kabupaten Sukabumi untuk memulihkan kondisi kejiwaannya,” jelas Galih.
Atas perbuatannya, UMG dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah di pengadilan, pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata untuk RJ, tetapi juga untuk mengirim pesan kuat kepada masyarakat.
“Ini bukan hanya upaya mencari keadilan bagi korban, tapi juga untuk memastikan bahwa predator seksual, terutama yang berkedok tokoh agama atau pendidik, tidak diberi ruang sedikit pun di masyarakat,” tutup Fikri.(*)
Kor: AAB
Redaktur: Hamjah















