Menu

Mode Gelap

Hukum · 20 Jan 2023 18:19 WIB

Cucunya Dicabuli, Nenek Ini Malah Dilaporkan Balik Oleh Keluarga Tersangka


					Cucunya Dicabuli, Nenek Ini Malah Dilaporkan Balik Oleh Keluarga Tersangka Perbesar

JENTERANEWS.com – Kasus pencabulan keponakan oleh paman yang terjadi Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi sudah 3 bulan berproses, belum juga disidangkan. Kasus itu semakin rumit karena nenek korban SAI (60) yang melaporkan kasus itu dilaporkan oleh orang tua terduga pelaku dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan.

Kuasa hukum keluarga SAI, Yoseph, Luturyali.

Yoseph Luturyali, kuasa hukum SAI, nenek korban, mengatakan, empat orang dilaporkan dalam kasus penganiayaan Pasal 351 dan pengeroyokan pasal 170 ke Polres Sukabumi Kota tersebut.

Termasuk di dalamnya SAI, nenek korban, yang melaporkan kasus pencabulan terduga pelaku RP (31) terhadap keponakannya IS (8).

“Saat ini juga kami sebagai warga negara yang baik, kami berusaha melakukan pendampingan. Sampai di mana kedua pasal tersebut bisa berjalan. Apakah terpenuhi unsur pidananya atau tidak, nanti kita lihat,” kata Yoseph Luturyali, Jumat (20/1/2023).

Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi, ujar Yoseph Luturyali, saat SAI nenek korban mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pencabulan yang merupakan tempat kos terduga pelaku RP.

SAI datang untuk mengambil baju korban sebagai barang bukti. Saat itu sempat terjadi perselisihan yang mengakibatkan RP dihakimi massa.

“Kasus seperti ini (pencabulan terhadap anak di bawah umur) mengundang reaksi semua pihak. Akhirnya masa berdatangan dan terjadilah mungkin pemukulan dan sebagainya, saat itu. Kasus (pengeroyokan) ini kan masih satu hirarki, masih satu benang merah (dengan kasus pencabulan sebelumnya),” ujar Yoseph Luturyali.

Dari peristiwa tersebut, tutur dia, RP tidak terima dilaporkan oleh SAI ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi Kota. RP lantas melapor balik di Unit 1 Reskrim Polres Sukabumi Kota melalui orang tuanya.

“Saat ini SAI dan tiga terlapor lainnya berstatus sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan tersebut,” tutur dia.

Yoseph Luturyali mengatakan, dengan laporan kasus penganiayaan tersebut, kasus awal yang menjadi penyebabnya jangan sampai terhambat.

Karena sudah hampir 3 bulan sejak dilaporkan, terduga pelaku masih ditahan di rumah tahanan Polres Sukabumi Kota, namun penyidikan belum juga tuntas.

“Kalau kami, bagaiman pun menginginkan seluruh proses hukum berjalan baik sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan tidak lama. Kasus anak itu biasanya cepat, dua minggu dalam hal penanganan pasca menerima laporan itu sudah seharusnya mengambil tindakan cepat,” ucap Yoseph.***

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum