Menu

Mode Gelap

Hukum · 20 Jan 2023 18:19 WIB

Cucunya Dicabuli, Nenek Ini Malah Dilaporkan Balik Oleh Keluarga Tersangka


					Cucunya Dicabuli, Nenek Ini Malah Dilaporkan Balik Oleh Keluarga Tersangka Perbesar

JENTERANEWS.com – Kasus pencabulan keponakan oleh paman yang terjadi Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi sudah 3 bulan berproses, belum juga disidangkan. Kasus itu semakin rumit karena nenek korban SAI (60) yang melaporkan kasus itu dilaporkan oleh orang tua terduga pelaku dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan.

Kuasa hukum keluarga SAI, Yoseph, Luturyali.

Yoseph Luturyali, kuasa hukum SAI, nenek korban, mengatakan, empat orang dilaporkan dalam kasus penganiayaan Pasal 351 dan pengeroyokan pasal 170 ke Polres Sukabumi Kota tersebut.

Termasuk di dalamnya SAI, nenek korban, yang melaporkan kasus pencabulan terduga pelaku RP (31) terhadap keponakannya IS (8).

Baca Juga:   Bunuh Mertua dan Cabuli Anak Tiri, Pelaku di Ringkus Polisi di Surade-Sukabumi

“Saat ini juga kami sebagai warga negara yang baik, kami berusaha melakukan pendampingan. Sampai di mana kedua pasal tersebut bisa berjalan. Apakah terpenuhi unsur pidananya atau tidak, nanti kita lihat,” kata Yoseph Luturyali, Jumat (20/1/2023).

Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi, ujar Yoseph Luturyali, saat SAI nenek korban mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pencabulan yang merupakan tempat kos terduga pelaku RP.

SAI datang untuk mengambil baju korban sebagai barang bukti. Saat itu sempat terjadi perselisihan yang mengakibatkan RP dihakimi massa.

Baca Juga:   Polisi Ringkus Pelaku Curas di Surade Sukabumi

“Kasus seperti ini (pencabulan terhadap anak di bawah umur) mengundang reaksi semua pihak. Akhirnya masa berdatangan dan terjadilah mungkin pemukulan dan sebagainya, saat itu. Kasus (pengeroyokan) ini kan masih satu hirarki, masih satu benang merah (dengan kasus pencabulan sebelumnya),” ujar Yoseph Luturyali.

Dari peristiwa tersebut, tutur dia, RP tidak terima dilaporkan oleh SAI ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi Kota. RP lantas melapor balik di Unit 1 Reskrim Polres Sukabumi Kota melalui orang tuanya.

“Saat ini SAI dan tiga terlapor lainnya berstatus sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan tersebut,” tutur dia.

Baca Juga:   Dua Pelaku Curas di Purabaya Dibekuk Polisi Satu Pelaku Lainnya Masih Dalam Pengejaran

Yoseph Luturyali mengatakan, dengan laporan kasus penganiayaan tersebut, kasus awal yang menjadi penyebabnya jangan sampai terhambat.

Karena sudah hampir 3 bulan sejak dilaporkan, terduga pelaku masih ditahan di rumah tahanan Polres Sukabumi Kota, namun penyidikan belum juga tuntas.

“Kalau kami, bagaiman pun menginginkan seluruh proses hukum berjalan baik sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan tidak lama. Kasus anak itu biasanya cepat, dua minggu dalam hal penanganan pasca menerima laporan itu sudah seharusnya mengambil tindakan cepat,” ucap Yoseph.***

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Polsek Sukaraja Sukabumi Amankan Pemuda Tanggung Yang Mabuk Berat

6 Agustus 2023 - 10:45 WIB

Polsek Sukaraja Sukabumi Amankan Pemuda Tanggung Yang Mabuk Berat

Sindikat Perdagangan Anak Ke Arab Saudi, Diungkap Polres Sukabumi

14 Juni 2023 - 08:32 WIB

Sindikat Perdagangan Anak Ke Arab Saudi, Diungkap Polres Sukabumi

Bareskrim Polri Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sebanyak 75 Kg Sabu Dan 50 Ribu Ekstasi

10 Juni 2023 - 21:22 WIB

Rp 250.000 Per 1 Kali Kencan, 4 Remaja Putri Dijual di MiChat

10 Juni 2023 - 16:33 WIB

Dua Oknum Panwaslu Pengguna Sabu-sabu Di Cibadak Sukabumi Ditangkap Polisi

8 Juni 2023 - 05:29 WIB

Dua Oknum Panwaslu Pengguna Sabu-sabu Di Cibadak Sukabumi Ditangkap Polisi

Dua Motor Matic Raib Digondol Maling di Cidolog Sukabumi

7 Juni 2023 - 14:19 WIB

Dua Motor Matic Raib Digondol Maling di Cidolog Sukabumi
Trending di Hukum
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!