JENTERANEWS.com – Kasus pencabulan keponakan oleh paman yang terjadi Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi sudah 3 bulan berproses, belum juga disidangkan. Kasus itu semakin rumit karena nenek korban SAI (60) yang melaporkan kasus itu dilaporkan oleh orang tua terduga pelaku dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan.

Kuasa hukum keluarga SAI, Yoseph, Luturyali.
Yoseph Luturyali, kuasa hukum SAI, nenek korban, mengatakan, empat orang dilaporkan dalam kasus penganiayaan Pasal 351 dan pengeroyokan pasal 170 ke Polres Sukabumi Kota tersebut.
Termasuk di dalamnya SAI, nenek korban, yang melaporkan kasus pencabulan terduga pelaku RP (31) terhadap keponakannya IS (8).
“Saat ini juga kami sebagai warga negara yang baik, kami berusaha melakukan pendampingan. Sampai di mana kedua pasal tersebut bisa berjalan. Apakah terpenuhi unsur pidananya atau tidak, nanti kita lihat,” kata Yoseph Luturyali, Jumat (20/1/2023).
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi, ujar Yoseph Luturyali, saat SAI nenek korban mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pencabulan yang merupakan tempat kos terduga pelaku RP.
SAI datang untuk mengambil baju korban sebagai barang bukti. Saat itu sempat terjadi perselisihan yang mengakibatkan RP dihakimi massa.
“Kasus seperti ini (pencabulan terhadap anak di bawah umur) mengundang reaksi semua pihak. Akhirnya masa berdatangan dan terjadilah mungkin pemukulan dan sebagainya, saat itu. Kasus (pengeroyokan) ini kan masih satu hirarki, masih satu benang merah (dengan kasus pencabulan sebelumnya),” ujar Yoseph Luturyali.
Dari peristiwa tersebut, tutur dia, RP tidak terima dilaporkan oleh SAI ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi Kota. RP lantas melapor balik di Unit 1 Reskrim Polres Sukabumi Kota melalui orang tuanya.
“Saat ini SAI dan tiga terlapor lainnya berstatus sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan tersebut,” tutur dia.
Yoseph Luturyali mengatakan, dengan laporan kasus penganiayaan tersebut, kasus awal yang menjadi penyebabnya jangan sampai terhambat.
Karena sudah hampir 3 bulan sejak dilaporkan, terduga pelaku masih ditahan di rumah tahanan Polres Sukabumi Kota, namun penyidikan belum juga tuntas.
“Kalau kami, bagaiman pun menginginkan seluruh proses hukum berjalan baik sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan tidak lama. Kasus anak itu biasanya cepat, dua minggu dalam hal penanganan pasca menerima laporan itu sudah seharusnya mengambil tindakan cepat,” ucap Yoseph.***
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.