JENTERANEWS.com– Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Sukabumi. Seorang oknum guru mengaji berinisial MF (26), warga Kecamatan Cicurug, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah murid laki-laki dan perempuan.
Kasus ini mulai terungkap setelah Pemerintah Desa Bangbayang menerima laporan keresahan dari masyarakat pada Sabtu malam, 10 Januari 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat desa segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengamankan terduga pelaku guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kepala Desa Bangbayang, Dadang Suryana, mengonfirmasi insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas begitu menerima laporan warga.
“Informasi awal kami terima pada malam Minggu. Kami langsung mengambil langkah koordinasi dengan pihak kepolisian. Malam itu juga, terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Cicurug, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Dadang saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).
Berdasarkan data sementara yang dihimpun pemerintah desa, dugaan aksi bejat tersebut diperkirakan telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun terakhir. Hingga saat ini, teridentifikasi sekitar empat anak yang diduga menjadi korban tindakan asusila tersebut.
Dampak dari kejadian ini cukup serius, di mana salah satu korban dilaporkan mengalami gangguan psikologis akibat trauma yang mendalam.
“Yang saya ketahui sementara ada sekitar empat orang korban. Namun, data ini sifatnya baru sebatas informasi awal di lapangan, bukan pengaduan resmi yang masuk langsung ke saya,” jelas Dadang.
Sebelum penangkapan dilakukan, pemerintah desa telah mengumpulkan unsur kewilayahan mulai dari Ketua RT, RW, hingga aparat keamanan desa untuk memastikan situasi tetap kondusif dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini ke jalur hukum.
Diketahui, MF sehari-harinya beraktivitas sebagai tenaga pengajar di sebuah fasilitas pendidikan swasta di wilayah tersebut. Gedung sekolah itu digunakan secara bergantian; pada pagi hari untuk kegiatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan siangnya untuk Madrasah Diniyah.
Terpisah, Kapolsek Cicurug, Kompol Aah Hermawan, membenarkan adanya pelimpahan perkara tersebut dari wilayah hukumnya. Ia menegaskan bahwa kasus ini membutuhkan penanganan khusus mengingat para korban merupakan anak di bawah umur.
“Benar, kasus tersebut sudah kami limpahkan. Saat ini perkaranya ditangani sepenuhnya oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi. Untuk perkembangan lebih lanjut, silakan dikonfirmasi langsung ke PPA,” ujar Kompol Aah singkat.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak di wilayah Sukabumi dan menjadi peringatan keras bagi para orang tua serta lembaga pendidikan untuk lebih waspada dalam mengawasi aktivitas anak-anak.(*)
Laporan: Awang
Editor: Hamjah















