JENTERANEWS.com – Kasus dugaan penyalahgunaan profesi wartawan kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Seorang warga Kampung Kopeng, Desa Girijaya, Kecamatan Warungkiara, melaporkan sekelompok orang yang mengaku sebagai wartawan ke Polres Sukabumi. Laporan ini dilayangkan atas dugaan perekaman dan penyebaran video tanpa izin yang dinilai telah mengganggu privasi dan mencemarkan nama baik sebuah yayasan pendidikan.
Insiden ini sontak mendapat perhatian serius dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sukabumi Raya, yang mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas para pelaku demi menjaga marwah profesi jurnalis.
Korban, Arpi, yang merupakan anak dari Kepala Yayasan MTs dan MI Nurul Ikhlas, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan para oknum tersebut. Menurutnya, mereka datang ke kediaman orang tuanya tanpa izin dengan dalih meminta klarifikasi terkait insiden di sekolah.
“Saya selaku dari anak pemilik yayasan telah dirugikan oleh sekelompok orang yang datang ke rumah saya mengaku sebagai oknum wartawan,” ungkap Arpi saat memberikan keterangan, Kamis (9/10/2025).
Ia menjelaskan, persoalan bermula dari dugaan perkelahian antar siswa pada Jumat, 3 Oktober 2025. Masalah tersebut, kata Arpi, sebenarnya telah diselesaikan secara damai melalui mediasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa. Namun, video proses mediasi itu justru direkam dan kemudian disebarkan tanpa izin.
“Video ini disebarkan oleh oknum yang mengaku wartawan. Mereka juga melakukan perekaman video yang tidak saya izinkan di rumah saya sendiri. Setiap apa yang mereka rekam, baik di Polsek Warungkiara maupun di rumah pribadi saya, tidak pernah ada izin,” tegasnya.
Puncaknya, Arpi terkejut mendapati video tersebut telah viral di media sosial Facebook dan YouTube, padahal masalah internal sekolah sudah tuntas. Kecurigaan semakin menguat ketika ia memeriksa identitas para oknum tersebut.
“Saya meminta tanda pengenal dan mereka menunjukkan ID card. Ternyata setelah saya cek, tidak ada website ataupun media yang mereka sebutkan. Tidak masuk dalam Dewan Pers,” pungkasnya.
Atas dasar itulah, Arpi dan keluarganya secara resmi melaporkan para oknum tersebut ke Polres Sukabumi, berharap ada tindakan hukum yang tegas.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua PWI Kabupaten Sukabumi, Mulya Hermawan, menegaskan bahwa wartawan profesional selalu bekerja berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Sangat disayangkan bila ada wartawan yang dalam bekerja tidak berlandaskan aturan tersebut. Itu mencederai marwah profesi,” ujar Mulya Hermawan, Jumat (10/10/2025).
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian untuk membuktikan status para terlapor. “Bila terbukti bukan wartawan, orang itu harus ditindak tegas karena telah mencoreng nama baik profesi jurnalis,” tegasnya.
Senada dengan PWI, Ketua IJTI Sukabumi Raya, Apit Haeruman, menyatakan bahwa fenomena oknum yang mengatasnamakan wartawan telah merusak kredibilitas pers di mata publik. Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada.
“Kami di IJTI selalu mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku wartawan tanpa kartu identitas atau surat tugas yang sah. Bila menemukan yang seperti itu, laporkan saja ke pihak berwenang,” ujar Apit.
Apit mengapresiasi langkah kepolisian dalam menindaklanjuti laporan warga. Menurutnya, penegakan hukum ini krusial untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah praktik-praktik yang merusak citra dunia pers. Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi seluruh insan media untuk terus menjaga profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas jurnalistik.(*)
Editor: Hamjah















