Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 5 Agu 2025 16:15 WIB

Galian Tanah Ilegal untuk Proyek Strategis Nasional Tol Bocimi Dihentikan, ESDM Jabar Ancam Pidana


					Suasana musyawarah yang dipimpin Dinas ESDM Jabar Wilayah I terkait penghentian paksa tiga perusahaan pemasok tanah ilegal untuk proyek Tol Bocimi, Selasa (5/8/2025). ESDM juga telah memperingatkan kontraktor utama untuk tidak menerima material dari sumber yang tidak memiliki izin resmi. Perbesar

Suasana musyawarah yang dipimpin Dinas ESDM Jabar Wilayah I terkait penghentian paksa tiga perusahaan pemasok tanah ilegal untuk proyek Tol Bocimi, Selasa (5/8/2025). ESDM juga telah memperingatkan kontraktor utama untuk tidak menerima material dari sumber yang tidak memiliki izin resmi.

JENTERANEWS.com – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat Wilayah I mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas tiga perusahaan tambang yang memasok tanah urug untuk proyek strategis nasional (PSN) Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Seksi 3. Ketiga perusahaan tersebut kedapatan beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.

Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah I Provinsi Jawa Barat, Iman Budiman, menyatakan bahwa penghentian ini dilakukan setelah ditemukan adanya pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku.

“Sebelum mereka mengantongi izin, tidak boleh ada kegiatan. Ini jelas pelanggaran, dan kami sudah keluarkan surat penghentian kegiatan,” kata Iman di Sukabumi, Selasa (5/8/2025).

Menurut Iman, para pemasok tanah untuk proyek infrastruktur sebesar Tol Bocimi seharusnya tidak memerlukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang kompleks. Sebaliknya, mereka cukup mengajukan Izin Penjualan yang prosesnya jauh lebih sederhana dan cepat.

“Tahapannya lebih pendek daripada izin tambang. Kalau dokumennya lengkap, pelayanan perizinan bisa selesai dalam 14 hari kerja,” jelasnya.

Namun, karena aktivitas penambangan dan penjualan tanah urug ini telah berjalan tanpa izin sama sekali, maka konsekuensinya tidak lagi sebatas administrasi. Iman menegaskan bahwa praktik ini masuk dalam ranah pidana.

“Itu pelanggaran pidana, dan ranahnya ada di aparat penegak hukum (APH). Kami sudah tembuskan surat penghentian ke Polres dan Satpol PP untuk penindakan,” tegas Iman.

Pihaknya juga telah memberikan peringatan keras kepada kontraktor utama proyek, termasuk PT Waskita Karya dan PT Transjabar Tol, untuk tidak lagi menerima pasokan material dari sumber-sumber ilegal.

“Kami sudah tegaskan kepada semua pihak, termasuk Waskita dan Transjabar, untuk tidak menerima suplay dari perusahaan yang belum berizin. Ini untuk memastikan proyek berjalan sesuai koridor hukum,” katanya.

Penghentian aktivitas ilegal ini, lanjut Iman, merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran di sektor pertambangan dan sumber daya mineral. Pihaknya akan terus melakukan pemantauan di lapangan untuk memastikan kepatuhan dari semua pelaku usaha.

“Kami akan terus memantau dan mengawasi kegiatan pemasok tanah urug untuk memastikan bahwa semua kegiatan dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Iman turut mengimbau partisipasi aktif masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya kegiatan penambangan atau penjualan material yang mencurigakan dan berpotensi merugikan lingkungan serta masyarakat luas.

“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan,” pungkasnya.(*)


Kor : Raf

Redaktur: Hamjah


 

Artikel ini telah dibaca 28 kali

Baca Lainnya

Utamakan Restorative Justice, Polsek Lengkong Damaikan Sengketa Internal di Puskesmas Pabuaran

7 Desember 2025 - 22:50 WIB

Suasana mediasi yang berlangsung secara kekeluargaan di Aula Puskesmas Pabuaran pada Rabu (03/12/2025).

Geger! Tangisan Bayi di Teras Rumah Kagetkan Warga Benda Cicurug, Ditemukan Terbungkus Rapi

7 Desember 2025 - 14:56 WIB

Potret bayi laki-laki yang ditemukan warga di teras rumah di Kampung Benda, Cicurug, Sukabumi, dalam kondisi terbungkus selimut, Sabtu (6/12/2025). (Sumber: Istimewa)

Misteri Penemuan Mayat di Kos Warudoyong Terungkap: Sosok Yatim Piatu, Keluarga Pastikan Meninggal Akibat Sakit

7 Desember 2025 - 14:35 WIB

Makam mendiang Agnes Nadila (22) di TPU Batusapi, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Minggu (7/12/2025). Korban sebelumnya ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kos di Warudoyong.

Harumkan Nama Sukabumi, Siswa SDN 1 Bojongkoneng Raih Juara 1 Lomba Baca Puisi Tingkat Nasional

7 Desember 2025 - 12:30 WIB

Muhammad Arkan Malik, siswa SDN 1 Bojongkoneng, tersenyum bangga sambil memperlihatkan piala dan sertifikat penghargaan usai berhasil meraih Juara 1 Lomba Baca Puisi Tingkat Nasional.

Ditinggal ke Kebun, Rumah Warga di Pabuaran Sukabumi Ludes Dilalap Si Jago Merah

6 Desember 2025 - 13:40 WIB

Petugas P2BK bersama anggota Polsek dan warga setempat saat meninjau puing-puing sisa kebakaran rumah milik Bapak Syarip di Kampung Cijambu, Desa Sirnasari, Kecamatan Pabuaran, Sabtu (6/12/2025). (Foto: Dok. P2BK Pabuaran)

100 PNS Sukabumi Terima Satyalancana Karya Satya, Bupati Asep Japar: Ini Pengakuan Tertinggi Atas Dedikasi dan Loyalitas

5 Desember 2025 - 20:39 WIB

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar (kanan), menyerahkan Piagam Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada perwakilan PNS penerima Satyalancana Karya Satya di Pendopo Sukabumi, Jumat (5/12/2025). FOTO: Dok. Jenteranews
Trending di Sukabumi