JENTERANEWS.com – Sebuah video berdurasi 1 menit 4 detik yang merekam aksi kekerasan brutal seorang pria terhadap perempuan telah menggemparkan warga Sukabumi. Korban, yang mengalami luka lebam parah, kini hidup dalam ketakutan sementara pelaku masih buron.
Peristiwa tragis ini menimpa AN (31 tahun), seorang warga Kampung Babakan, Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Dalam pengakuannya kepada awak media pada Selasa (14/7/2025), AN menuturkan bahwa penganiayaan yang dialaminya terjadi pada Jumat malam, 11 Juli 2025. Pelakunya adalah IR, yang tidak lain merupakan mantan suaminya sendiri.
Kisah pilu ini berawal saat AN pulang ke rumahnya usai berobat sekitar pukul 17.30 WIB. Ia mendapati mantan suaminya, IR, tengah nongkrong di depan rumah dalam kondisi yang ia duga di bawah pengaruh obat-obatan keras.
Menurut AN, IR saat itu tampak bersitegang dengan tetangga dan bahkan mengancam akan mengambil golok dan celurit. Khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, AN berinisiatif untuk menenangkan dan mencegah IR. Namun, niat baiknya justru berbuah petaka.
“Saya cegah dan saya bawa ke dalam rumah, saya bilang jangan begitu, karena kekerasan itu ada hukumnya. Tapi dia malah balik mengancam dan berkata, ‘diam kamu kalau nggak mau dihajar’,” ungkap AN, menirukan ancaman pelaku.
Alih-alih mereda, amarah IR justru tersulut. AN diseret ke dalam kamar dan menjadi sasaran penganiayaan brutal. Selama berjam-jam, ia mengalami siksaan fisik yang mengerikan.
“Saya dipukul bertubi-tubi, ditampar, dijambak, bahkan dicekik dan dilempar,” tuturnya dengan suara bergetar. Akibat kekerasan tersebut, AN menderita memar di pelipis, benjol di kepala, serta luka di leher dan bokong.
Tidak hanya dianiaya, AN juga disekap di dalam kamar dari pukul 19.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. “Saya juga dikurung di dalam kamar dan diancam akan dibunuh jika mencoba keluar,” tambahnya.
Beruntung, di tengah situasi mencekam itu, AN berhasil menghubungi layanan darurat kepolisian di nomor 110. Tak lama berselang, petugas dari Polsek Cikembar tiba di lokasi dan mengevakuasinya.
“Saya langsung lapor ke Polres Sukabumi dan dibawa ke RSUD Palabuhanratu untuk visum,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, mengonfirmasi adanya laporan yang dibuat oleh korban pada tanggal 11 Juli 2025. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam atas kasus tersebut.
“Iya ada, sedang dalam penyelidikan. Dugaan peristiwa yang terjadi yaitu memaksa dilakukan perbuatan cabul atau penganiayaan, sebagaimana ketentuan pasal 289 KUHP dan 351 KUHP,” kata Hartono.
Kini, AN berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap IR. Ia mengaku sangat khawatir akan keselamatannya selama pelaku masih bebas berkeliaran.
“Yang paling parah luka di mata, leher, dan kepala. Saya takut kalau dibiarkan, saya bisa diserang lagi,” pungkasnya penuh cemas.(*)
Reporter: Joko S
Redaktur: Hamjah















