Menu

Mode Gelap

Laporan: Deni Nurman · 20 Sep 2024 22:43 WIB

Ini, Motif Pengacara Tembak Pemilik Warung Kopi di Sukabumi


					Oknum pengacara yang menembak pemilik warung kopi (warkop) di Kota Sukabumi, Jawa Barat akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Jumat 20 September 2024. Perbesar

Oknum pengacara yang menembak pemilik warung kopi (warkop) di Kota Sukabumi, Jawa Barat akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Jumat 20 September 2024.

JENTERANEWS.com – Seorang pengacara berinisial AMJ (45) ditangkap oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota setelah menembak pemilik warung kopi (warkop) di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Motif dari penembakan tersebut adalah keinginan pelaku untuk menunjukkan kepemilikan senjata.

Insiden tersebut terjadi ketika AMJ tiba-tiba menembak Musyafa Akbar Faisal (35), pemilik warkop, di depan kedainya yang terletak di Jalan Veteran, Kecamatan Gunungpuyuh. Pelaku menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Gunungpuyuh, dua jam setelah kejadian penembakan.

Kronologi kejadian bermula ketika pelaku mengajak korban masuk ke dalam mobilnya dan keduanya kemudian mengonsumsi minuman beralkohol. Dalam keadaan mabuk, pelaku mengeluarkan pistol dan menodongkannya kepada korban. Tak lama setelah itu, korban ditembak di bagian punggung sebelah kanan.

“Pelaku menggunakan senjata api rakitan dan berkata kepada korban, ‘bray mau tahu tidak rasanya ditodong’, lalu mengarahkan senjata ke punggung kanan korban dan menarik pelatuknya,” jelas Rita pada Jumat (20/9/2024).

Polisi tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga menyita barang bukti berupa senjata api rakitan, satu unit mobil, lima peluru kaliber 32, dan pakaian korban.

Pelaku dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api, yang mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Sebelumnya, pemilik warkop di Sukabumi mengalami luka serius akibat tembakan yang dilakukan oleh oknum pengacara tersebut, yang terjadi di dalam mobil di depan warung kopi miliknya pada Selasa (17/9/2024) malam.(*)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Sukabumi Gemuruh dalam Silaturahmi Akbar 2025: Semangat Persatuan dan Kontribusi Agama dalam Pembangunan

11 Januari 2025 - 20:48 WIB

Ribuan peserta menghadiri Silaturahmi Akbar 2025 di Taman Wisata Selabintana, Sukabumi, Sabtu (11/01/2025). Acara yang merupakan bagian dari peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama ke-79 ini mengusung tema "Umat Rukun Menuju Indonesia Emas

Land Cruiser Berstiker Sekretariat Wapres Terlibat Kecelakaan Maut di Sukabumi

11 Januari 2025 - 11:40 WIB

Penyelidikan masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian terkait kecelakaan yang melibatkan mobil berstiker Sekretariat Wakil Presiden di Sukabumi.

Ratusan Rumah Tahan Gempa Segera Dibangun untuk Korban Bencana Sukabumi

10 Januari 2025 - 17:18 WIB

Sebuah unit rumah tahan gempa RIKSA telah selesai dibangun dan siap ditempati oleh korban bencana di Sukabumi.

Jawa Barat Genjot Pembangunan 3 Juta Rumah, Kota Sukabumi Siap Berkontribusi

10 Januari 2025 - 15:10 WIB

Diskusi hangat dalam rapat koordinasi membahas target ambisius pembangunan 3 juta rumah di Jawa Barat. Kota Sukabumi berkomitmen untuk turut serta dalam program ini.

DPRD Kota Sukabumi Usulkan Pengangkatan Ayep Zaki-Bobby Maulana sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

9 Januari 2025 - 22:00 WIB

Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda, mendatangi Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Kamis (9/1/2025).

Sidang Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi Digelar, Pemohon Ajukan Tuntutan PSU di 469 TPS

9 Januari 2025 - 09:16 WIB

Kuasa Hukum Iyos-Zainul, Saleh Hidayat di sidang sengketa Pilkada Sukabumi
Trending di Laporan: Deni Nurman