JENTERANEWS.com – Seorang pengacara berinisial AMJ (45) ditangkap oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota setelah menembak pemilik warung kopi (warkop) di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Motif dari penembakan tersebut adalah keinginan pelaku untuk menunjukkan kepemilikan senjata.
Insiden tersebut terjadi ketika AMJ tiba-tiba menembak Musyafa Akbar Faisal (35), pemilik warkop, di depan kedainya yang terletak di Jalan Veteran, Kecamatan Gunungpuyuh. Pelaku menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Gunungpuyuh, dua jam setelah kejadian penembakan.
Kronologi kejadian bermula ketika pelaku mengajak korban masuk ke dalam mobilnya dan keduanya kemudian mengonsumsi minuman beralkohol. Dalam keadaan mabuk, pelaku mengeluarkan pistol dan menodongkannya kepada korban. Tak lama setelah itu, korban ditembak di bagian punggung sebelah kanan.
“Pelaku menggunakan senjata api rakitan dan berkata kepada korban, ‘bray mau tahu tidak rasanya ditodong’, lalu mengarahkan senjata ke punggung kanan korban dan menarik pelatuknya,” jelas Rita pada Jumat (20/9/2024).
Polisi tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga menyita barang bukti berupa senjata api rakitan, satu unit mobil, lima peluru kaliber 32, dan pakaian korban.
Pelaku dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api, yang mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Sebelumnya, pemilik warkop di Sukabumi mengalami luka serius akibat tembakan yang dilakukan oleh oknum pengacara tersebut, yang terjadi di dalam mobil di depan warung kopi miliknya pada Selasa (17/9/2024) malam.(*)