JENTERANEWS.com – Proses hukum terhadap S (35), bapak sambung yang diduga menembak anak tirinya, SH (6), dengan senapan angin hingga tewas, kini memasuki fase krusial. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menegaskan bahwa kasus ini murni masuk dalam ranah tindak pidana akibat kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Penyidik kepolisian bergerak cepat dengan memeriksa terlapor S secara intensif di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (9/2/2026). S digiring petugas ke ruang penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Kepala Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, menegaskan bahwa konstruksi hukum yang dibangun penyidik berfokus pada unsur “kealpaan” atau kelalaian fatal (culpa).
Pihak kepolisian menerapkan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Pasal ini secara spesifik mengatur tentang tindak pidana bagi siapa saja yang karena kelalaiannya mengakibatkan matinya orang lain.
“Dapat disampaikan mengenai kasus karena kealpaannya yang menyebabkan meninggalnya orang lain saat ini dalam penanganan Satreskrim. Terlapor saat ini tengah menjalani pemeriksaan penyidik,” tegas AKP Sujana.
Penerapan pasal tersebut membawa konsekuensi hukum yang berat bagi S. Berdasarkan regulasi dalam KUHP Baru tersebut, tindakan ceroboh atau kurang hati-hati yang berujung kematian membawa ancaman sanksi tegas:
-
Pidana Penjara: Paling lama 5 (lima) tahun.
-
Pidana Denda: Denda kategori V dengan nilai maksimal Rp500 juta.
Ancaman ini menjadi sorotan utama mengingat insiden ini bermula dari aktivitas membersihkan senjata yang tidak sesuai prosedur keamanan, sehingga membahayakan nyawa orang di sekitarnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, unsur kelalaian terpenuhi saat S membersihkan senapan angin jenis Pre-Charged Pneumatic (PCP) di Desa Gedepangrango, Kecamatan Kadudampit, Jumat (6/2/2026). Saat itu, senjata yang diduga masih berisi peluru mimis kaliber 4,5 milimeter meletus dan mengenai korban.
Meskipun tidak ada unsur kesengajaan (dolus) untuk membunuh, hukum tetap memandang tindakan S sebagai tindak pidana karena kelalaiannya dalam memegang kendali atas barang berbahaya (senapan angin) mengakibatkan kematian SH pada Minggu (8/2/2026).
Selain proses pidana yang berjalan, ayah kandung korban juga telah resmi membuat laporan kepolisian, memperkuat dasar hukum bagi penyidik untuk menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau.(*)















