Menu

Mode Gelap

Laporan: Awang Ruswandi · 10 Feb 2026 12:12 WIB

Jerat Hukum Menanti Bapak Sambung di Sukabumi: Kelalaian Senapan Angin Terancam Pasal 474 KUHP Baru


					Terlapor S (35), bapak sambung korban, saat digiring anggota kepolisian menuju ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Senin (9/2/2026). S menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus tewasnya SH (6) akibat peluru senapan angin. Perbesar

Terlapor S (35), bapak sambung korban, saat digiring anggota kepolisian menuju ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Senin (9/2/2026). S menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus tewasnya SH (6) akibat peluru senapan angin.

JENTERANEWS.com – Proses hukum terhadap S (35), bapak sambung yang diduga menembak anak tirinya, SH (6), dengan senapan angin hingga tewas, kini memasuki fase krusial. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menegaskan bahwa kasus ini murni masuk dalam ranah tindak pidana akibat kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Penyidik kepolisian bergerak cepat dengan memeriksa terlapor S secara intensif di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (9/2/2026). S digiring petugas ke ruang penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Kepala Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, menegaskan bahwa konstruksi hukum yang dibangun penyidik berfokus pada unsur “kealpaan” atau kelalaian fatal (culpa).

Pihak kepolisian menerapkan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Pasal ini secara spesifik mengatur tentang tindak pidana bagi siapa saja yang karena kelalaiannya mengakibatkan matinya orang lain.

“Dapat disampaikan mengenai kasus karena kealpaannya yang menyebabkan meninggalnya orang lain saat ini dalam penanganan Satreskrim. Terlapor saat ini tengah menjalani pemeriksaan penyidik,” tegas AKP Sujana.

Penerapan pasal tersebut membawa konsekuensi hukum yang berat bagi S. Berdasarkan regulasi dalam KUHP Baru tersebut, tindakan ceroboh atau kurang hati-hati yang berujung kematian membawa ancaman sanksi tegas:

  • Pidana Penjara: Paling lama 5 (lima) tahun.

  • Pidana Denda: Denda kategori V dengan nilai maksimal Rp500 juta.

Ancaman ini menjadi sorotan utama mengingat insiden ini bermula dari aktivitas membersihkan senjata yang tidak sesuai prosedur keamanan, sehingga membahayakan nyawa orang di sekitarnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, unsur kelalaian terpenuhi saat S membersihkan senapan angin jenis Pre-Charged Pneumatic (PCP) di Desa Gedepangrango, Kecamatan Kadudampit, Jumat (6/2/2026). Saat itu, senjata yang diduga masih berisi peluru mimis kaliber 4,5 milimeter meletus dan mengenai korban.

Meskipun tidak ada unsur kesengajaan (dolus) untuk membunuh, hukum tetap memandang tindakan S sebagai tindak pidana karena kelalaiannya dalam memegang kendali atas barang berbahaya (senapan angin) mengakibatkan kematian SH pada Minggu (8/2/2026).

Selain proses pidana yang berjalan, ayah kandung korban juga telah resmi membuat laporan kepolisian, memperkuat dasar hukum bagi penyidik untuk menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau.(*)


Artikel ini telah dibaca 26 kali

Baca Lainnya

TMMD ke-127 Resmi Dibuka, Pemkab Sukabumi dan TNI Bersinergi Akselerasi Pembangunan Infrastruktur di Cikembar

10 Februari 2026 - 15:49 WIB

Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas meninjau kesiapan personel gabungan saat membuka secara resmi TMMD ke-127 di Desa Parakanlima. Sebanyak 150 personel akan dikerahkan selama 30 hari ke depan untuk membangun jalan dan infrastruktur lainnya sebagai bentuk kemanunggalan TNI dengan rakyat.

Polres Sukabumi Kota Bongkar Peredaran Ribuan Obat Terlarang: Modus ‘Sistem Peta’ Terungkap di Cisaat

9 Februari 2026 - 21:46 WIB

Ribuan butir obat keras terbatas (OKT) jenis Tramadol dan Hexymer, serta berbagai jenis psikotropika dan satu unit telepon genggam yang berhasil disita Satnarkoba Polres Sukabumi Kota dari tangan tersangka MWAA (46) di Kecamatan Cisaat. Foto diambil saat rilis kasus, Senin (9/2).

Viral Dugaan ‘Child Grooming’: Guru SD di Sukabumi Dikecam Akibat Konten Romantisasi Siswi

7 Februari 2026 - 11:29 WIB

Ruslandi (kiri), oknum guru SD di Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, saat menjalani proses klarifikasi terkait konten videonya bersama seorang siswi yang viral dan menuai kecaman publik di media sosial.

Hujan Deras Guyur Cibadak: Angin Kencang Rusak Rumah Warga, Tembok Penahan Tanah Ambrol

2 Februari 2026 - 11:42 WIB

Kondisi rumah milik warga di Kampung Babakan Sirna, Cibadak, yang terancam akibat longsornya TPT sepanjang 4 meter. Peristiwa yang terjadi Minggu sore ini berdampak langsung pada kediaman Bapak M. Jaja dan membahayakan rumah Ibu Emi Suaemi.

Teror Dini Hari di Cibadak: Empat Pemuda Jadi Korban Serangan Brutal Orang Tak Dikenal

1 Februari 2026 - 12:22 WIB

Seorang pemuda, salah satu dari empat korban penyerangan brutal oleh kelompok tak dikenal di Kampung Longkrak Batas, Desa Pamuruyan, Cibadak, tengah mendapatkan perawatan medis di RSUD Sekarwangi pada Minggu (1/2/2026). Korban terlihat dengan tangan kanan yang diperban, didampingi oleh petugas keamanan dan kerabatnya. Insiden berdarah yang terjadi pada dini hari tersebut mengakibatkan para korban mengalami luka-luka akibat senjata tajam saat melintas di jalan yang gelap.

Peringatan Satu Abad NU: PCNU Kabupaten Sukabumi Tegaskan Komitmen Jadi Garda Terdepan Pembangunan Daerah

31 Januari 2026 - 21:16 WIB

Ketua PCNU Kabupaten Sukabumi, KH. E.S Mubarok, saat memberikan pidato dalam acara Peringatan Satu Abad Nahdlatul Ulama di Sekretariat PCNU, Sabtu (31/1/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan komitmen NU untuk bersinergi dan menjadi garda terdepan pembangunan daerah.
Trending di Laporan: Awang Ruswandi