JENTERANEWS.com – Kecelakaan tunggal di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 136 B, Karang Endah, Lampung Tengah, pada 20 November 2025, menjadi kunci terbongkarnya penyelundupan narkotika skala besar. Insiden tersebut mengungkap upaya peredaran 195.171 butir pil ekstasi senilai Rp 207 miliar, sekaligus menyingkap jejak jaringan yang terhubung hingga ke wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kini tengah memburu sosok pengendali utama bernama Udin serta menelusuri keterlibatan jaringan yang beroperasi di Sukabumi.
Kasus bermula ketika mobil yang dikendarai Muhammad Raffi (44) mengalami kecelakaan tunggal saat membawa muatan narkoba dari Lampung menuju Jakarta. Panik usai kejadian, Raffi melarikan diri dan meninggalkan enam tas besar berisi sekitar 75 kilogram ekstasi di dekat lokasi kejadian.
Polisi yang bergerak cepat berhasil menangkap Raffi tiga hari kemudian, tepatnya pada 23 November 2025. Dari “nyanyian” Raffi, terungkap bahwa operasi ini dikendalikan oleh Udin, sosok yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (2/12/2025), Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen, menjelaskan bahwa Sukabumi memiliki peran strategis dalam peta komunikasi sindikat ini.
Raffi, yang merupakan residivis kasus sabu, mengaku mengenal jaringan Udin melalui perantara rekannya sesama mantan narapidana Lapas Tangerang berinisial “Pak Ce”. Setelah bebas bersyarat pada Oktober 2018, Raffi kembali dihubungi Pak Ce untuk sebuah pekerjaan.
“Dalam pengakuannya, tersangka Raffi diminta mengantarkan seorang laki-laki bernama Uki dari Cibinong, Bogor, menuju Sukabumi. Di sana, mereka bertemu dengan pihak yang terafiliasi dengan jaringan Udin,” ungkap penyidik.
Di Sukabumi itulah koneksi semakin kuat. Uki sempat meminjam ponsel Raffi untuk menghubungi kaki tangan Udin. Tak lama setelah pekerjaan di Sukabumi selesai, Raffi dihubungi langsung oleh nomor tak dikenal yang memperkenalkan diri sebagai Udin, menandai dimulainya kerja sama langsung antar keduanya.
Penyidik Bareskrim menegaskan bahwa sindikat ini sangat licin. Raffi dan Udin tidak pernah bertemu tatap muka. Komunikasi dilakukan eksklusif melalui pesan teks WhatsApp tanpa pernah melakukan panggilan video (video call).
Sebelum penyelundupan ekstasi yang gagal ini, Raffi sukses melakukan pengiriman pertama pada akhir Juni 2025. Ia mengirimkan lima kilogram sabu dari Palembang ke Terminal Kalideres, Jakarta, dengan bayaran Rp 100 juta. Metode yang digunakan selalu “sistem tempel”, di mana barang diletakkan di titik tertentu tanpa pertemuan langsung antara pengirim dan penerima.
Kini, Muhammad Raffi kembali mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman berat Pasal 114 Undang-Undang Narkotika.
Sementara itu, tim gabungan terus memburu Udin dan Pak Ce (pria asal Aceh), serta mendalami sel-sel jaringan mereka yang tersebar, termasuk koneksi yang berada di Sukabumi. Polisi berkomitmen untuk membongkar tuntas sindikat ini hingga ke akarnya demi memutus rantai pasokan narkotika lintas provinsi tersebut.(*)















