JENTERANEWS.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi secara resmi melimpahkan empat tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru dan Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung di Sukamiskin. Pelimpahan tahap dua ini menandai langkah maju dalam penanganan kasus yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap. “DLH saat ini sudah masuk tahap 2, di mana dari 4 tersangka kita limpahkan ke Rutan Kebonwaru dan Rutan Wanita Bandung. Semua tersangka dalam kondisi sehat setelah dilakukan pemeriksaan medis,” kata Agus pada Kamis (11/9/2025).
Menurut Agus, dari empat tersangka yang dilimpahkan, tiga di antaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara satu tersangka lainnya merupakan pengusaha atau vendor yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Hingga saat ini, tim penyidik masih fokus pada kelengkapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan barang bukti yang telah dikumpulkan.
Agus juga menambahkan bahwa belum ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini. Pihak Kejaksaan kini sedang mempersiapkan proses persidangan. “Mengenai 4 tersangka ini merupakan 3 ASN dan 1 pengusaha atau vendor kegiatannya. Sementara soal sidang dimulai, secepatnya bakal dilakukan,” tegasnya.
Kasus korupsi ini berfokus pada anggaran perawatan dan perbaikan armada truk sampah DLH Tahun Anggaran 2024. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 miliar, sebuah angka yang fantastis dan menjadi sorotan publik. Dengan dilimpahkannya para tersangka, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan transparan, membawa para pelaku ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)
Reporter: Joko
Redaktur: Hamjah















