JENTERANEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus, termasuk narkotika dan tindak pidana kekerasan, pada Kamis (17/10/2024).
Wawan Kurniawan, Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, mengungkapkan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi obat keras terbatas (OKT), sabu-sabu, dan ganja.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Romiyasi.
Wawan menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Barang bukti ini mencakup 90 kasus yang terhitung dari April hingga September 2024, termasuk perkara narkotika, psikotropika, dan tindak kekerasan. Oleh karena itu, bidang barang bukti Kejari segera melakukan pemusnahan sesuai dengan putusan pengadilan,” jelas Wawan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.060,8 gram sabu-sabu, 940,46 gram ganja, 9 unit handphone, 17 timbangan digital, 3 alat hisap bong, serta sejumlah obat seperti tramadol (15.271 butir), eximer (17.901 butir), aprozolam (22 butir), reklona (10 butir), dan nerlofam (8 butir), serta 10 unit handphone dan 6 tas.
Obat keras terbatas seperti tramadol dimusnahkan dengan cara diblender, sementara ganja dibakar.
Untuk barang bukti terkait tindak pidana kekerasan, Kejari memusnahkan 10 golok, 3 celurit, 7 kunci letter T, 2 obeng, 1 gunting, 2 linggis, dan 10 benda lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dipatahkan dan dihancurkan menggunakan alat khusus yang dimiliki oleh kejaksaan.
“Kami berharap, dengan pemusnahan barang bukti ini, masyarakat dapat memahami bahwa hukuman untuk kasus narkotika sangat berat. Narkotika dapat merusak generasi penerus bangsa,” tutup Wawan. (*)