JENTERANEWS.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Sukabumi mengambil sikap tegas mengutuk keras dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Kasus memilukan ini telah memicu reaksi keras, dengan LBH Ansor mendesak penegak hukum untuk menerapkan pasal berlapis dan hukuman maksimal, termasuk pemberatan hukuman sepertiga.
Ketua LBH Ansor Kabupaten Sukabumi, Fathul Anwar Fauji, S.H., M.H., dalam keterangan persnya pada [19 November 2025], menyatakan perbuatan pelaku merupakan pengkhianatan fatal terhadap profesi pendidik dan mencoreng citra institusi pendidikan.
“Kami mengutuk keras perbuatan ini. Seorang guru seharusnya menjadi pelindung dan teladan, bukan predator. Kami pastikan LBH Ansor akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” tegas Fathul Anwar Fauji, S.H., M.H.
LBH Ansor secara spesifik menuntut Polres Sukabumi dan Kejaksaan agar memaksimalkan jerat pidana terhadap pelaku. Desakan ini berfokus pada penerapan regulasi dengan pemberatan hukuman, mengingat status pelaku sebagai tenaga pendidik yang memiliki relasi kuasa.
LBH Ansor mendesak penegak hukum menggunakan pasal-pasal pidana berlapis, yaitu:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), sebagai payung hukum utama yang terbaru.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 82 yang mengatur kekerasan seksual terhadap anak.
Fathul Anwar Fauji, S.H., M.H., menekankan pentingnya penerapan pemberatan hukuman sepertiga sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.
“Kami mendesak agar penegak hukum menerapkan pemberatan hukuman sepertiga… karena pelaku adalah pendidik. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual yang merusak masa depan anak,” tegasnya.
Selain fokus pada penuntutan, LBH Ansor juga menuntut Pemerintah Daerah dan instansi terkait untuk segera menjamin perlindungan total dan pemulihan komprehensif bagi seluruh korban.
LBH Ansor meminta agar korban dan saksi dijauhkan dari segala bentuk intimidasi dan viktimisasi sekunder. Selain perlindungan, Dinas terkait juga didesak untuk memastikan penyediaan layanan pendampingan psikologis, trauma healing, dan rehabilitasi bagi korban agar dapat pulih sepenuhnya.
“Kami memberikan apresiasi atas keberanian korban untuk speak up. LBH Ansor siap memberikan advokasi dan pendampingan hukum penuh jika korban dan keluarga membutuhkan,” tutupnya.
LBH Ansor juga menyerukan kepada seluruh lembaga pendidikan di Kabupaten Sukabumi untuk melakukan evaluasi dan reformasi sistem pengawasan guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Untuk memberikan dukungan langsung, LBH Ansor telah membuka Posko Pengaduan dan Layanan Aduan Cepat bagi korban maupun masyarakat yang memiliki informasi. Setiap laporan dijamin profesional, rahasia, dan berperspektif korban.
-
Kontak LBH Ansor Sukabumi:
-
Fathul Anwar Fauzi, S.H,.M.H: 0857-2025-7179
-
Jakaria, S.H: 0857-0378-4966
-
Laporan: Rudi
Editor: Hamjah















