Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 25 Mei 2025 20:24 WIB

Misteri Balas Dendam di Simpenan: Golok vs Amuk Massa, Siapa Sebenarnya Dalang Kematian Samson?


					Tergeletak tak berdaya dan bersimbah darah, Suherlan alias Samson (33) menjadi korban pengeroyokan brutal di Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Sukabumi. Foto ini menggambarkan momen tragis setelah serangkaian aksi meresahkan yang ia lakukan, berujung pada amuk massa yang merenggut nyawanya. Meski sudah tak berdaya, kekerasan terhadap Samson disebut masih terus berlangsung hingga ia tewas di lokasi kejadian. Perbesar

Tergeletak tak berdaya dan bersimbah darah, Suherlan alias Samson (33) menjadi korban pengeroyokan brutal di Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Sukabumi. Foto ini menggambarkan momen tragis setelah serangkaian aksi meresahkan yang ia lakukan, berujung pada amuk massa yang merenggut nyawanya. Meski sudah tak berdaya, kekerasan terhadap Samson disebut masih terus berlangsung hingga ia tewas di lokasi kejadian.

JENTERANEWS.com – Persidangan kasus kematian Suherlan alias Samson (33), warga Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Cibadak. Berkas dakwaan yang terkuak melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cibadak mengungkap detail mengerikan dari insiden berdarah yang merenggut nyawa Samson pada Jumat, 21 Februari 2025 lalu.

Peristiwa tragis ini bermula sekitar pukul 12.30 WIB di Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan. Menurut dakwaan JPU, Suherlan alias Samson terlihat berkeliaran tanpa baju dan membawa sebilah golok sepanjang 40 cm. Ia disebut melakukan serangkaian tindakan meresahkan, mulai dari merusak meja pos ronda dan alat pancing warga, memeras anak santri dan pelajar, memalak pedagang cilok, hingga merusak alat tangkap ikan milik Terdakwa II Suhendrik. Puncaknya, Samson menyerang Terdakwa III Arif Nurjaman.

“Sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa III Arif Nurjaman beberapa kali dipukul oleh Sdr. Suherlan alias Samson. Atas perbuatan tersebut, Terdakwa III Arif Nurjaman melakukan perlawanan hingga akhirnya Suherlan pergi, dan Arif kembali ke rumahnya,” demikian kutipan dakwaan JPU dari laman SIPP PN Cibadak, Minggu (25/5).

Ketegangan mencapai puncaknya sekitar pukul 16.30 WIB ketika Samson tiba-tiba menyerang Dede Akbar, seorang warga yang sedang berjalan menuju warung. Pukulan di kepala dan sayatan golok di pipi menyebabkan Dede terjatuh dan tak sadarkan diri.

Insiden ini sontak menarik perhatian warga, termasuk Terdakwa V Irman yang segera mendatangi lokasi. Irman langsung memukul Samson hingga senjata tajam terlepas dari genggamannya, lalu segera mengamankan Dede Akbar yang terluka parah.

Namun, suasana semakin tak terkendali. Para terdakwa lainnya – Wahyudin, Suhendrik, Diky Zulkifli, dan Anggi – berdatangan ke lokasi kejadian. Bersama sejumlah pelaku lain yang kini berstatus buron, mereka melakukan kekerasan massal terhadap Samson. Berbagai benda tumpul dan tajam, seperti bambu, batu, kayu, hingga golok, disebut-sebut digunakan dalam aksi brutal tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan, Samson akhirnya tersungkur bersimbah darah dan tidak berdaya. Bahkan setelah tergeletak, aksi kekerasan terhadapnya masih terus berlangsung. Samson tewas di lokasi kejadian.

Hasil visum yang dilakukan sehari setelah peristiwa mengonfirmasi luka terbuka dan dalam di berbagai bagian tubuh korban, termasuk kepala, leher, dada, perut, dan lengan. “Penyebab kematian Sdr. Suherlan alias Samson diakibatkan karena kekerasan tajam pada lengan bawah kanan yang memotong pembuluh darah utama lengan kanan dan leher kanan yang memotong cabang pembuluh darah utama leher kanan sehingga mengakibatkan pendarahan,” jelas JPU dalam dakwaannya.

Enam orang telah didakwa dalam kasus ini: Wahyudin, Suhendrik alias Ukin, Arif Nurjaman, Anggi alias Bakrek, Irman, serta Diky Zulkifli alias Joey (dalam berkas terpisah). Mereka saat ini berstatus tahanan kota dan berada dalam pengawasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi. Selain itu, empat pelaku lain yang diduga terlibat, yakni Suto, Dadi, Ukis, dan Anwar, masih buron.

JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan berlapis. Mereka dijerat Pasal 170 Ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian. Sebagai alternatif, Jaksa juga mencantumkan Pasal 351 Ayat (3) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama, serta Pasal 358 ke-2 KUHP mengenai keikutsertaan dalam perkelahian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Khusus untuk terdakwa Diky Zulkifli alias Joey dalam berkas terpisah, selain dua pasal di atas, ia juga didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah. Seluruh dakwaan tersebut diajukan secara alternatif, menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menentukan pasal mana yang paling tepat berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Persidangan kasus ini kini telah memasuki agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU pada Kamis, 22 Mei 2025, di Pengadilan Negeri Cibadak. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pekan depan. Masyarakat menanti keadilan bagi korban dan para pelaku dalam kasus kekerasan yang menggemparkan Simpenan ini.(*)

[Laporan: Ridwan | Editor: Hamjah]

Artikel ini telah dibaca 42 kali

Baca Lainnya

Misteri Nelayan Hilang Asal Lampung Terjawab, Jasad Pria Ditemukan Terdampar di Pantai Cikawung Sukabumi

18 Juni 2025 - 11:19 WIB

Jasad pria yang diduga kuat adalah Saepul (38), nelayan asal Lampung, ditemukan terbaring di pesisir Pantai Cikawung, Sukabumi, Rabu (18/6/2025). Saat ditemukan warga, jasad korban hanya mengenakan kaus hitam dan menjadi bukti akhir dari tragedi perahu terbalik yang terjadi sehari sebelumnya.

Bupati Asep Japar di Upacara KORPRI: Etika Birokrasi Harga Mati, Layanan Publik Jangan Hanya Seremoni

17 Juni 2025 - 09:42 WIB

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, memberikan amanat kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) saat memimpin Upacara Peringatan Hari KORPRI Tingkat Kabupaten Sukabumi di Halaman Parkir Sekretariat Daerah, Palabuhanratu, Selasa (17/6/2025).

Kades Bangbayang Tagih Janji Pembangunan Jalan dan Jembatan kepada Gubernur Jawa Barat di Media Sosial.

17 Juni 2025 - 09:16 WIB

Tangkapan layar dari video Kepala Desa Bangbayang, Dadang, yang diunggah ke media sosial pada Selasa (17/6/2025). Melalui video ini, ia secara terbuka mendesak Gubernur Dedi Mulyadi untuk merealisasikan janjinya membangun jalan dan jembatan. (Sumber Foto: TANGKAPAN LAYAR MEDIA SOSIAL)

Usut Laporan Warga, Kejaksaan Periksa Dugaan Penyelewengan Dana Desa Mandrajaya

17 Juni 2025 - 07:45 WIB

Tampak depan Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi. Kejari saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam atas laporan masyarakat terkait dugaan korupsi Dana Desa di Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, untuk periode anggaran 2020-2023.

Tindak Tegas! Ditpolair Polri Gagalkan Penyelundupan 11.543 Benih Lobster di Sukabumi, Dua Pelaku Diringkus

16 Juni 2025 - 21:03 WIB

Dua pelaku berinisial PN dan HM (menunduk) digiring petugas Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya ditangkap saat mencoba menyelundupkan belasan ribu benih lobster ilegal menggunakan kendaraan roda empat di Sukabumi.

Niat Jajan ke Warung Berujung Maut, Bocah 5 Tahun di Sukabumi Tewas Tertabrak Pikap

16 Juni 2025 - 20:19 WIB

lokasi kejadian, Kampung Simpenan, Sukabumi, tempat seorang bocah perempuan berinisial ARS (5) tewas tertabrak mobil pikap, Senin (16/6/2025). Korban diduga berlari saat menyeberang jalan dari rumahnya menuju warung.
Trending di Sukabumi