JENTERANEWS.com – Persidangan kasus kematian Suherlan alias Samson (33), warga Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Cibadak. Berkas dakwaan yang terkuak melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cibadak mengungkap detail mengerikan dari insiden berdarah yang merenggut nyawa Samson pada Jumat, 21 Februari 2025 lalu.
Peristiwa tragis ini bermula sekitar pukul 12.30 WIB di Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan. Menurut dakwaan JPU, Suherlan alias Samson terlihat berkeliaran tanpa baju dan membawa sebilah golok sepanjang 40 cm. Ia disebut melakukan serangkaian tindakan meresahkan, mulai dari merusak meja pos ronda dan alat pancing warga, memeras anak santri dan pelajar, memalak pedagang cilok, hingga merusak alat tangkap ikan milik Terdakwa II Suhendrik. Puncaknya, Samson menyerang Terdakwa III Arif Nurjaman.
“Sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa III Arif Nurjaman beberapa kali dipukul oleh Sdr. Suherlan alias Samson. Atas perbuatan tersebut, Terdakwa III Arif Nurjaman melakukan perlawanan hingga akhirnya Suherlan pergi, dan Arif kembali ke rumahnya,” demikian kutipan dakwaan JPU dari laman SIPP PN Cibadak, Minggu (25/5).
Ketegangan mencapai puncaknya sekitar pukul 16.30 WIB ketika Samson tiba-tiba menyerang Dede Akbar, seorang warga yang sedang berjalan menuju warung. Pukulan di kepala dan sayatan golok di pipi menyebabkan Dede terjatuh dan tak sadarkan diri.
Insiden ini sontak menarik perhatian warga, termasuk Terdakwa V Irman yang segera mendatangi lokasi. Irman langsung memukul Samson hingga senjata tajam terlepas dari genggamannya, lalu segera mengamankan Dede Akbar yang terluka parah.
Namun, suasana semakin tak terkendali. Para terdakwa lainnya – Wahyudin, Suhendrik, Diky Zulkifli, dan Anggi – berdatangan ke lokasi kejadian. Bersama sejumlah pelaku lain yang kini berstatus buron, mereka melakukan kekerasan massal terhadap Samson. Berbagai benda tumpul dan tajam, seperti bambu, batu, kayu, hingga golok, disebut-sebut digunakan dalam aksi brutal tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan, Samson akhirnya tersungkur bersimbah darah dan tidak berdaya. Bahkan setelah tergeletak, aksi kekerasan terhadapnya masih terus berlangsung. Samson tewas di lokasi kejadian.
Hasil visum yang dilakukan sehari setelah peristiwa mengonfirmasi luka terbuka dan dalam di berbagai bagian tubuh korban, termasuk kepala, leher, dada, perut, dan lengan. “Penyebab kematian Sdr. Suherlan alias Samson diakibatkan karena kekerasan tajam pada lengan bawah kanan yang memotong pembuluh darah utama lengan kanan dan leher kanan yang memotong cabang pembuluh darah utama leher kanan sehingga mengakibatkan pendarahan,” jelas JPU dalam dakwaannya.
Enam orang telah didakwa dalam kasus ini: Wahyudin, Suhendrik alias Ukin, Arif Nurjaman, Anggi alias Bakrek, Irman, serta Diky Zulkifli alias Joey (dalam berkas terpisah). Mereka saat ini berstatus tahanan kota dan berada dalam pengawasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi. Selain itu, empat pelaku lain yang diduga terlibat, yakni Suto, Dadi, Ukis, dan Anwar, masih buron.
JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan berlapis. Mereka dijerat Pasal 170 Ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian. Sebagai alternatif, Jaksa juga mencantumkan Pasal 351 Ayat (3) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama, serta Pasal 358 ke-2 KUHP mengenai keikutsertaan dalam perkelahian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Khusus untuk terdakwa Diky Zulkifli alias Joey dalam berkas terpisah, selain dua pasal di atas, ia juga didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah. Seluruh dakwaan tersebut diajukan secara alternatif, menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menentukan pasal mana yang paling tepat berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Persidangan kasus ini kini telah memasuki agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU pada Kamis, 22 Mei 2025, di Pengadilan Negeri Cibadak. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pekan depan. Masyarakat menanti keadilan bagi korban dan para pelaku dalam kasus kekerasan yang menggemparkan Simpenan ini.(*)
[Laporan: Ridwan | Editor: Hamjah]