Menu

Mode Gelap

Pendidikan · 16 Jul 2024 11:51 WIB

MPLS Harus Menyenangkan Siswa, Ini Aturan MPLS 2024


					MPLS Harus Menyenangkan Siswa, Ini Aturan MPLS 2024 Perbesar

JENTERANEWS.com – Memasuki jenjang sekolah baru, siswa kelas satu akan mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) atau bisa juga kerap disebut masa orientasi siswa (MOS). Kegiatan tersebut tentunya harus menyenangkan bagi siswa.

Pelaksanaan MPLS sudah diatur dalam Peraturan Menteri, Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016. Aturan tersebut menjamin bahwa siswa baru tak boleh mendapatkan tindak kekerasan, perploncoan, dan sebagainya.

Dalam kebijakan tersebut juga diatur durasi pelaksanaan, jenis-jenis larangan baik berupa aktivitas hingga atribut. Apa saja larangan-larangan tersebut?

Mengutip Buletin Dikbud: Pengenalan Sekolah, berikut beberapa jenis l

Aturan Umum Kegiatan MPLS 2024
  • Kegiatan wajib diawasi oleh dinas pendidikan setempat.
  • Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas kegiatan MPLS.
  • Guru sebagai penyelenggara kegiatan.
  • Guru dapat dibantu paling banyak dua orang siswa/kakak kelas dengan syarat khusus.
  • Siswa yang membantu adalah pengurus OSIS/MPK, berprestasi akademik atau non-akademik, dan tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk.
  • MPLS berisi kegiatan yang bersifat edukatif, bermanfaat, kreatif, dan menyenangkan.
  • Sekolah memberikan rincian kegiatan kepada orang tua siswa baru.
  • MPLS diselenggarakan paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.
  • Dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.
Aktivitas yang Dilarang dalam MPLS 2024
  • Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merek tertentu
  • Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dan sebagainya)
  • Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru
  • Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman bersifat fisik atau mengarah pada tindak kekerasan
  • Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali
  • Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Atribut yang Dilarang dalam MPLS 2024
  • Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
  • Kaos kaki berwarna-warni, tidak simetris, dan sejenisnya.
  • Aksesoris di kepala yang tidak wajar
    Alas kaki yang tidak wajar.
  • Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan berisi konten yang tidak bermanfaat.
  • Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Itulah jenis-jenis aktivitas dan atribut yang dilarang dalam MPLS 2024. Jika siswa atau orang tua menemukan pelanggaran, bisa segera melaporkannya lewat laman https://sekolahaman.kemdikbud.go.id atau telepon: 021-5733125.(*)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Disdik Kabupaten Sukabumi Gelar Bimtek Transformasi Pembelajaran Berbasis STEM untuk Guru SD

3 Februari 2025 - 18:50 WIB

Para guru SD dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sukabumi antusias mengikuti Bimtek Transformasi Pembelajaran berbasis STEM yang digelar oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi di Hotel Sukabumi Indah, 3-4 Februari 2025.

Dedi Mulyadi Tegaskan Ijazah Siswa Harus Diberikan, Pemprov Jabar Siap Tanggung Biaya Tunggakan

29 Januari 2025 - 14:07 WIB

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan keterangan terkait kewajiban sekolah swasta memberikan ijazah kepada siswa, meskipun ada tunggakan biaya pendidikan.

Penjelasan Detil KCD Wilayah Lima Soal Penyerahan Ijazah: Gratis dan Diantar ke Rumah!

25 Januari 2025 - 12:25 WIB

Surat edaran Dinas Pendidikan Jawa Barat menetapkan batas waktu 3 Februari 2025 bagi sekolah untuk menyerahkan ijazah yang belum diterima lulusan.

Dinas Pendidikan Jawa Barat Perintahkan Percepatan Penyerahan Ijazah SMA/SMK/SLB

25 Januari 2025 - 12:04 WIB

Surat edaran Dinas Pendidikan Jawa Barat menetapkan batas waktu 3 Februari 2025 bagi sekolah untuk menyerahkan ijazah yang belum diterima lulusan.

Dedi Mulyadi: Kepala Sekolah di Jawa Barat Dilarang Tahan Ijazah Siswa

22 Januari 2025 - 15:47 WIB

Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, menegaskan pentingnya ijazah dalam menunjang karier siswa di masa depan.

Pj Wali Kota Sukabumi Buka Wisuda STH Pasundan, Tekankan Tanggung Jawab Moral Sarjana Hukum

15 Januari 2025 - 12:42 WIB

Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, memberikan sambutan pada acara Wisuda Sarjana (S1) Sekolah Tinggi Hukum (STH) Pasundan Sukabumi Tahun Akademik 2024/2025 di Gedung Harsa, Rabu (15/1/2025).
Trending di Pendidikan
error: Content is protected !!