Menu

Mode Gelap

Pendidikan · 16 Jul 2024 11:51 WIB

MPLS Harus Menyenangkan Siswa, Ini Aturan MPLS 2024


					MPLS Harus Menyenangkan Siswa, Ini Aturan MPLS 2024 Perbesar

JENTERANEWS.com – Memasuki jenjang sekolah baru, siswa kelas satu akan mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) atau bisa juga kerap disebut masa orientasi siswa (MOS). Kegiatan tersebut tentunya harus menyenangkan bagi siswa.

Pelaksanaan MPLS sudah diatur dalam Peraturan Menteri, Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016. Aturan tersebut menjamin bahwa siswa baru tak boleh mendapatkan tindak kekerasan, perploncoan, dan sebagainya.

Dalam kebijakan tersebut juga diatur durasi pelaksanaan, jenis-jenis larangan baik berupa aktivitas hingga atribut. Apa saja larangan-larangan tersebut?

Mengutip Buletin Dikbud: Pengenalan Sekolah, berikut beberapa jenis l

Aturan Umum Kegiatan MPLS 2024
  • Kegiatan wajib diawasi oleh dinas pendidikan setempat.
  • Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas kegiatan MPLS.
  • Guru sebagai penyelenggara kegiatan.
  • Guru dapat dibantu paling banyak dua orang siswa/kakak kelas dengan syarat khusus.
  • Siswa yang membantu adalah pengurus OSIS/MPK, berprestasi akademik atau non-akademik, dan tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk.
  • MPLS berisi kegiatan yang bersifat edukatif, bermanfaat, kreatif, dan menyenangkan.
  • Sekolah memberikan rincian kegiatan kepada orang tua siswa baru.
  • MPLS diselenggarakan paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.
  • Dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.
Aktivitas yang Dilarang dalam MPLS 2024
  • Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merek tertentu
  • Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dan sebagainya)
  • Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru
  • Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman bersifat fisik atau mengarah pada tindak kekerasan
  • Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali
  • Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Atribut yang Dilarang dalam MPLS 2024
  • Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
  • Kaos kaki berwarna-warni, tidak simetris, dan sejenisnya.
  • Aksesoris di kepala yang tidak wajar
    Alas kaki yang tidak wajar.
  • Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan berisi konten yang tidak bermanfaat.
  • Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Itulah jenis-jenis aktivitas dan atribut yang dilarang dalam MPLS 2024. Jika siswa atau orang tua menemukan pelanggaran, bisa segera melaporkannya lewat laman https://sekolahaman.kemdikbud.go.id atau telepon: 021-5733125.(*)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Komite MAN 4 Sukabumi Buka Suara: Pungutan Berdasar Aturan dan Musyawarah, Akui Belum Sosialisasi Surat Edaran Gubernur

12 Mei 2025 - 13:40 WIB

Eka Setia, perwakilan Komite MAN 4 Sukabumi, memberikan penjelasan terkait Sumbangan Biaya Akhir Tahun (SBAT) yang menjadi keluhan orang tua siswa.

Camat Sagaranten Gaungkan Kuliah Gratis di Universitas Nusa Putra, Peluang Emas bagi Pelajar Sukabumi

7 Mei 2025 - 12:28 WIB

Camat Sagaranten Ridwan Agus Mulyawan (tengah) didampingi Kapolsek Sagaranten AKP Akhmad Suryana Bande (kiri) dan perwakilan Koramil Sagaranten saat mensosialisasikan program Beasiswa Bupati Sukabumi Kuliah Gratis di Universitas Nusa Putra kepada siswa dan orang tua SMAN 1 Sagaranten di GOR Desa Pasanggrahan, Sagaranten, Rabu (7/5/2025).

SMA 1 Sagaranten Perkuat Karakter Siswa Lewat Gapura Panca Waluya, Gaet Orang Tua dan Aparat

7 Mei 2025 - 10:31 WIB

Kepala SMA Negeri 1 Sagaranten Iman Sofyani (tengah), didampingi Camat Sagaranten Ridwan Agus Mulyawan (kanan) dan Kapolsek Sagaranten AKP Akhmad Suryana Bande (kiri), menyampaikan materi Sosialisasi Program Gapura Panca Waluya kepada para orang tua siswa di GOR Desa Pasanggrahan, Rabu (7/5/2025).

Jawa Barat Canangkan 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Menuju Gapura Panca Waluya

5 Mei 2025 - 08:25 WIB

Gubernur Jawa Barat meluncurkan sembilan langkah strategis pembangunan pendidikan untuk mewujudkan peserta didik berkarakter "Gapura Panca Waluya". Program ini mencakup berbagai aspek, mulai dari peningkatan sarana prasarana hingga pembinaan moral dan spiritual siswa.

Kepala SDN 1 Cidadap Angkat Bicara Soal Dugaan Penjualan Seragam Olahraga, Tegaskan Sesuai Permendikbud dan Kesepakatan Orang Tua

26 April 2025 - 13:55 WIB

Suasana kegiatan belajar mengajar di SDN 1 Cidadap. Pihak sekolah menjelaskan bahwa penyediaan kaos olahraga bertujuan untuk mendukung kelancaran aktivitas siswa dan menciptakan identitas sekolah.

STISIP Widyapuri Mandiri Perluas Sayap ke Lima Wilayah Sukabumi, Sekda Beri Apresiasi

26 April 2025 - 09:04 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) sebagai langkah strategis pengembangan STISIP Widyapuri Mandiri di Aula Gedung STISIP Widyapuri Mandiri Cisaat, Jumat (25/04/2025).
Trending di Pendidikan
error: Content is protected !!