JENTERANEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna hari ini untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi pada Jumat (12/9/2025) ini menjadi agenda penting dalam penyelesaian proses legislasi anggaran daerah.
Rapat paripurna ini dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, yang menyampaikan keputusan pimpinan DPRD terkait evaluasi tersebut. Dalam keterangannya, Bupati Asep Japar menegaskan bahwa seluruh tahapan penyempurnaan Raperda Perubahan APBD 2025 telah melalui proses evaluasi yang ketat oleh pihak Gubernur Jawa Barat.
“Hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat, yang tertuang dalam Keputusan Nomor 903/Kep.563-BPKAD/2025, telah dibahas dan disepakati bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ujar Bupati Asep Japar. Ia menambahkan bahwa penyempurnaan ini menjadi landasan utama bagi penetapan Perubahan APBD 2025.
Bupati juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif ini memastikan bahwa kebijakan fiskal daerah tetap selaras dengan arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Dengan adanya penyempurnaan ini, kita dapat segera menetapkan Perubahan APBD 2025 yang lebih sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah,” tambahnya.
Rapat paripurna ini menandai tahap akhir dari proses pembahasan perubahan anggaran, sekaligus menjadi langkah final sebelum APBD Perubahan 2025 dapat disahkan. Keputusan ini memastikan bahwa alokasi anggaran daerah tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga akuntabel dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.(*)
Reporter: Denny
Redaktur: Hamjah















