JENTERANEWS.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, terus gencar mensosialisasikan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Setelah sebelumnya menyapa para Kepala Desa di wilayah Sumatera secara virtual, kali ini sosialisasi menyasar para Kepala Desa di Provinsi Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau.
Dilansir dalam website resmi Kementerian desa, Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Mendes Yandri menegaskan bahwa Permendesa ini akan menjadi landasan bagi Pemerintah Daerah hingga tingkat Desa dalam upaya mempercepat kesejahteraan masyarakat desa. Ia menekankan bahwa Dana Desa merupakan salah satu instrumen penting pemerintah untuk mencapai tujuan tersebut.
Pada tahun 2025, pemerintah pusat mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp71 triliun. Sejak tahun 2015, total Dana Desa yang telah disalurkan mencapai Rp610 triliun. “Oleh karena itu, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bersama instansi pemerintah terkait terus mengawal dan memastikan proses percepatan dan pengendalian pemanfaatan Dana Desa dapat bermanfaat secara maksimal,” ujar Mendes Yandri.
Mendes Yandri kemudian merinci fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025 sesuai dengan Permendesa Nomor 2 Tahun 2024, yaitu:
- Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Alokasi sebesar 15% dari Dana Desa akan diperuntukkan bagi Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk keluarga miskin ekstrem.
- Penguatan Desa Adaptif terhadap Perubahan Iklim: Dana Desa akan digunakan untuk memperkuat kapasitas desa dalam menghadapi dampak perubahan iklim.
- Peningkatan Promosi dan Layanan Dasar Kesehatan: Fokus pada peningkatan layanan kesehatan di tingkat desa, termasuk upaya pencegahan stunting.
- Dukungan Program Ketahanan Pangan/Swasembada Pangan: Mendes Yandri berkomitmen kuat untuk menyukseskan program ini, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Ia menjelaskan bahwa Kemendes PDT telah diberi tanggung jawab oleh Presiden untuk menyediakan bahan baku makan siang bergizi, yang pendanaannya akan diambil dari alokasi Dana Desa untuk ketahanan pangan. “Dari dana desa yang 20% ini, ya 71 triliun. Kalau kita ambil 20% berarti hampir sekurang-kurangnya Rp 16 triliun dana desa untuk ketahanan pangan,” ungkap Mendes Yandri. Ia menambahkan bahwa alokasi minimal adalah 20% atau sekitar Rp16 triliun, namun dapat ditingkatkan hingga 25% atau 30% sesuai kebutuhan.
- Pengembangan Potensi Keunggulan Desa: Dana Desa juga akan digunakan untuk mengembangkan potensi dan keunggulan spesifik yang dimiliki setiap desa.
- Pemanfaatan Teknologi dan Sistem Informasi untuk Desa Digital: Implementasi teknologi dan sistem informasi akan didorong untuk mempercepat transformasi digital di desa-desa.
- Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai dan Penggunaan Bahan Baku Lokal: Program padat karya tunai dan pemanfaatan bahan baku lokal akan diprioritaskan untuk menggerakkan ekonomi desa.
Untuk memastikan pengelolaan Dana Desa yang transparan dan akuntabel, Mendes Yandri menggandeng Jaksa Agung Muda Intelijen untuk melakukan pengawasan dan pendampingan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya permasalahan hukum yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Menteri Desa PDT, Ariza Patria; Sekjen Kemendes, Taufik Madjid; Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani; serta pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan Kemendes PDT. Para Kepala Dinas PMD, Camat, Kepala Desa, BPD, dan Tenaga Pendamping Desa juga turut hadir secara virtual.(*)