Menu

Mode Gelap

Laporan: Ari Ajo · 8 Nov 2023 15:34 WIB

Pimpin Apel Penertiban APS, Panwascam Cidolog Ingatkan Peserta Pemilu Belum Boleh Melaksanakan Kegiatan Kampanye


					Pimpin Apel Penertiban APS, Panwascam Cidolog Ingatkan Peserta Pemilu Belum Boleh Melaksanakan Kegiatan Kampanye Perbesar

JENTERANEWS.com – Panwascam Cidolog Kabupaten Sukabumi bersama dengan Muspika Cidolog melaksanakan penertiban Alat Praga Sosialisasi (APS) pada Rabu (8/11/2023).

Ketua Panwascam Cidolog, Iep Yasiri, saat memimpin apel penertiban Alat Praga Sosialisasi (APS) menegaskan bahwa saat ini, calon peserta pemilu, baik partai politik maupun bakal calon, belum boleh melaksanakan kegiatan kampanye karena tahapan Pemilu belum memasuki tahapan kampanye yang boleh dilakukan adalah kegiatan sosialisasi, Sosialisasi yang dimaksud dijalankan didalam internal partai politik sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

Penertiban APS menjadi langkah yang penting untuk memastikan bahwa alat praga sosialisasi yang digunakan oleh peserta pemilu, baik partai politik maupun bakal calon, sesuai dengan regulasi yang berlaku dalam tahapan sosialisasi, terdapat aturan yang mengatur bentuk dan isi alat praga sosialisasi yang diperoleh.

“Ia mengatakan bahwa setiap tindakan yang dilakukan pada hari ini adalah bagian dari tahapan yang harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Semua keputusan didasarkan pada regulasi Bawaslu RI, yang telah memberikan himbauan kepada seluruh partai politik di tingkat pusat, dengan tindak lanjut di tingkat provinsi dan kabupaten,” katanya

Lanjutnya alat peraga sosialisasi yang ditertibkan yang menjadi fokus utama dalam wilayah Kecamatan Cidolog. “Dia memohon untuk memeriksa dengan cermat ketentuan regulasi yang mengatur bentuk dan isi alat praga sosialisasi yang dapat diterbitkan. Jadi yang boleh kita tertibkan alat praga sosialisasi yang meniru ke kampanye,” jelasnya.

Penertiban APS Sepanjang jalan protokol di wilayah kecamatan Cidolog.

Karena pentingnya membedakan antara alat praga sosialisasi yang sesuai dan yang menjurus kepada kampanye dijelaskan dengan tegas. Kampanye harus ditertibkan, seperti unsur ajakan untuk memilih atau tanda-tanda pemilihan. Sebagai contoh, ucapan “mohon doa restu” pada spanduk atau baliho adalah salah satu yang tidak diizinkan.

“kami juga memperingatkan bahwa simbol-simbol paku yang menunjukkan pemberian suara tidak boleh digunakan, dan specimen surat suara. Koordinasi antar tim dalam menjalankan tugas ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” ungkapnya

Diakhir penyampaiannya, Iep, dengan harapan bahwa semua langkah yang diambil pada hari ini akan membawa kebaikan bagi semua pihak.

“Kami mengucapkan rasa bangga dan terima kasih kepada semua peserta pemilu dan partai politik yang telah berinisiatif untuk mematuhi aturan dalam menerbitkan alat praga sosialisasi,”tutupnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Warga Cikarang dan Cipamingkis Harapkan Percepatan Pembangunan Jalan Penghubung

5 Januari 2025 - 21:29 WIB

Kondisi jalan Cikarang-Cipamingkis yang masih berupa tanah merah di Kampung Cimapag Hilir, Desa Cikarang, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. Warga berharap pemerintah segera menyelesaikan pembangunan jalan tersebut.

LSM Dampal Jurig Jabar Aktif Berkontribusi, Serahkan Laporan Kegiatan ke Bakesbangpol Sukabumi

4 Januari 2025 - 12:56 WIB

Irvan Azis, Ketua LSM Dampal Jurig Jabar, menyerahkan secara simbolis laporan kegiatan kepada perwakilan Bakesbangpol Sukabumi

Kondisi Memprihatinkan Kantor KUA Cidolog, Sentuhan Pemerintah Sangat Diharapkan

24 Desember 2024 - 11:40 WIB

Bangunan KUA Kecamatan Cidolog tampak kurang layak dan membutuhkan perhatian pemerintah. Kondisi ini berdampak pada kenyamanan dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Foto diambil pada Selasa 24/12/2024.[JENTERA NEWS].

Penyaluran BLT DD di Desa Cidolog Berakhir dengan Lancar, KPM Diharapkan Manfaatkan Bantuan dengan Bijak

23 Desember 2024 - 14:34 WIB

Proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan November dan Desember 2024 di aula kantor Desa Cidolog, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, Senin (23/12/2024).

Pemdes Cipamingkis Salurkan BLT DD Tahap Akhir Tahun 2024, Tingkatkan Kesejahteraan Warga

13 Desember 2024 - 11:08 WIB

Pemerintah Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi saat menyalurkan BLT DD triwulan terakhir tahun 2024 Jumat 13/12 (JENTERA NEWS)

Tujuh Kampung di Cipamingkis Terisolasi Akibat Pergerakan Tanah

11 Desember 2024 - 12:50 WIB

Ruas jalan Cipamingkis - Cikarang Status jalan kabupaten ancur sepanjang 1,5 Km akibat pergerakan tanah.
Trending di Laporan: Ari Ajo