JENTERANEWS.com – Panwascam Cidolog Kabupaten Sukabumi bersama dengan Muspika Cidolog melaksanakan penertiban Alat Praga Sosialisasi (APS) pada Rabu (8/11/2023).
Ketua Panwascam Cidolog, Iep Yasiri, saat memimpin apel penertiban Alat Praga Sosialisasi (APS) menegaskan bahwa saat ini, calon peserta pemilu, baik partai politik maupun bakal calon, belum boleh melaksanakan kegiatan kampanye karena tahapan Pemilu belum memasuki tahapan kampanye yang boleh dilakukan adalah kegiatan sosialisasi, Sosialisasi yang dimaksud dijalankan didalam internal partai politik sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Penertiban APS menjadi langkah yang penting untuk memastikan bahwa alat praga sosialisasi yang digunakan oleh peserta pemilu, baik partai politik maupun bakal calon, sesuai dengan regulasi yang berlaku dalam tahapan sosialisasi, terdapat aturan yang mengatur bentuk dan isi alat praga sosialisasi yang diperoleh.
“Ia mengatakan bahwa setiap tindakan yang dilakukan pada hari ini adalah bagian dari tahapan yang harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Semua keputusan didasarkan pada regulasi Bawaslu RI, yang telah memberikan himbauan kepada seluruh partai politik di tingkat pusat, dengan tindak lanjut di tingkat provinsi dan kabupaten,” katanya
Lanjutnya alat peraga sosialisasi yang ditertibkan yang menjadi fokus utama dalam wilayah Kecamatan Cidolog. “Dia memohon untuk memeriksa dengan cermat ketentuan regulasi yang mengatur bentuk dan isi alat praga sosialisasi yang dapat diterbitkan. Jadi yang boleh kita tertibkan alat praga sosialisasi yang meniru ke kampanye,” jelasnya.

Penertiban APS Sepanjang jalan protokol di wilayah kecamatan Cidolog.
Karena pentingnya membedakan antara alat praga sosialisasi yang sesuai dan yang menjurus kepada kampanye dijelaskan dengan tegas. Kampanye harus ditertibkan, seperti unsur ajakan untuk memilih atau tanda-tanda pemilihan. Sebagai contoh, ucapan “mohon doa restu” pada spanduk atau baliho adalah salah satu yang tidak diizinkan.
“kami juga memperingatkan bahwa simbol-simbol paku yang menunjukkan pemberian suara tidak boleh digunakan, dan specimen surat suara. Koordinasi antar tim dalam menjalankan tugas ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” ungkapnya
Diakhir penyampaiannya, Iep, dengan harapan bahwa semua langkah yang diambil pada hari ini akan membawa kebaikan bagi semua pihak.
“Kami mengucapkan rasa bangga dan terima kasih kepada semua peserta pemilu dan partai politik yang telah berinisiatif untuk mematuhi aturan dalam menerbitkan alat praga sosialisasi,”tutupnya. (*)















