Menu

Mode Gelap

Laporan: Deni Nurman · 12 Des 2024 09:25 WIB

Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Sukabumi


					Sejumlah tabung gas di tempat pengoplosan gas subsidi ke tabung non subsidi di Kampung Cikujang, Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Perbesar

Sejumlah tabung gas di tempat pengoplosan gas subsidi ke tabung non subsidi di Kampung Cikujang, Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi berukuran lebih besar. Penggerebekan dilakukan di sebuah bangunan di Kampung Cikujang, Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (10/12/2024).

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, menjelaskan modus operandi para pelaku. Mereka memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung non-subsidi dengan cara yang cukup sederhana namun efektif. Tabung 3 kg diletakkan di atas tabung yang lebih besar, kemudian dihubungkan menggunakan regulator khusus. Untuk mempercepat proses pemindahan, pelaku juga menempatkan es batu di atas tabung non-subsidi.

“Setelah proses pemindahan selesai, tabung gas non-subsidi hasil suntikan gas 3 kg kemudian disegel dan siap dijual dengan harga pasaran,” ungkap Bagus.

Sayangnya, saat penggerebekan dilakukan, para pelaku berhasil melarikan diri. Meski demikian, polisi telah mengantongi identitas mereka dan sedang melakukan pengejaran.

Dari lokasi penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ratusan tabung gas kosong berbagai ukuran, regulator khusus, alat pendingin, hingga kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tabung gas.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku cukup berat, mengingat tindakan mereka merugikan negara dan masyarakat.

Praktik pengoplosan gas elpiji subsidi ini menjadi perhatian serius pihak berwajib, mengingat dampaknya yang luas. Selain merugikan negara, praktik ini juga merugikan konsumen yang membeli tabung gas hasil oplosan.(*)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Sukabumi Gemuruh dalam Silaturahmi Akbar 2025: Semangat Persatuan dan Kontribusi Agama dalam Pembangunan

11 Januari 2025 - 20:48 WIB

Ribuan peserta menghadiri Silaturahmi Akbar 2025 di Taman Wisata Selabintana, Sukabumi, Sabtu (11/01/2025). Acara yang merupakan bagian dari peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama ke-79 ini mengusung tema "Umat Rukun Menuju Indonesia Emas

Land Cruiser Berstiker Sekretariat Wapres Terlibat Kecelakaan Maut di Sukabumi

11 Januari 2025 - 11:40 WIB

Penyelidikan masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian terkait kecelakaan yang melibatkan mobil berstiker Sekretariat Wakil Presiden di Sukabumi.

Ratusan Rumah Tahan Gempa Segera Dibangun untuk Korban Bencana Sukabumi

10 Januari 2025 - 17:18 WIB

Sebuah unit rumah tahan gempa RIKSA telah selesai dibangun dan siap ditempati oleh korban bencana di Sukabumi.

Jawa Barat Genjot Pembangunan 3 Juta Rumah, Kota Sukabumi Siap Berkontribusi

10 Januari 2025 - 15:10 WIB

Diskusi hangat dalam rapat koordinasi membahas target ambisius pembangunan 3 juta rumah di Jawa Barat. Kota Sukabumi berkomitmen untuk turut serta dalam program ini.

DPRD Kota Sukabumi Usulkan Pengangkatan Ayep Zaki-Bobby Maulana sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

9 Januari 2025 - 22:00 WIB

Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda, mendatangi Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Kamis (9/1/2025).

Sidang Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi Digelar, Pemohon Ajukan Tuntutan PSU di 469 TPS

9 Januari 2025 - 09:16 WIB

Kuasa Hukum Iyos-Zainul, Saleh Hidayat di sidang sengketa Pilkada Sukabumi
Trending di Laporan: Deni Nurman