JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi berukuran lebih besar. Penggerebekan dilakukan di sebuah bangunan di Kampung Cikujang, Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (10/12/2024).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, menjelaskan modus operandi para pelaku. Mereka memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung non-subsidi dengan cara yang cukup sederhana namun efektif. Tabung 3 kg diletakkan di atas tabung yang lebih besar, kemudian dihubungkan menggunakan regulator khusus. Untuk mempercepat proses pemindahan, pelaku juga menempatkan es batu di atas tabung non-subsidi.
“Setelah proses pemindahan selesai, tabung gas non-subsidi hasil suntikan gas 3 kg kemudian disegel dan siap dijual dengan harga pasaran,” ungkap Bagus.
Sayangnya, saat penggerebekan dilakukan, para pelaku berhasil melarikan diri. Meski demikian, polisi telah mengantongi identitas mereka dan sedang melakukan pengejaran.
Dari lokasi penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ratusan tabung gas kosong berbagai ukuran, regulator khusus, alat pendingin, hingga kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tabung gas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku cukup berat, mengingat tindakan mereka merugikan negara dan masyarakat.
Praktik pengoplosan gas elpiji subsidi ini menjadi perhatian serius pihak berwajib, mengingat dampaknya yang luas. Selain merugikan negara, praktik ini juga merugikan konsumen yang membeli tabung gas hasil oplosan.(*)