JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan dan perampasan motor seorang santri. Insiden tersebut terjadi di depan sebuah toko elektronik di Jalan Bhayangkara, Kelurahan/Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
Dua terduga pelaku yang diamankan adalah WAB (44) dan AC (42), sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian pihak kepolisian. Ketiganya diduga telah merampas dan menganiaya santri berinisial MAN (17) pada Sabtu, 22 Juni 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.
Keduanya berhasil ditangkap oleh polisi tiga minggu setelah kejadian. WAB ditangkap di Lebak Banten pada Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, sedangkan AC ditangkap di kawasan perumahan Cikembang Sukabumi pada Sabtu, 17 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Sukabumi Kota juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit telepon genggam milik korban yang dirampas oleh para pelaku, serta hasil visum et refertum terkait penganiayaan yang dialami korban.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa para pelaku mengaku sebagai pihak eksternal (debt collector) dari suatu lembaga pembiayaan dan merampas sepeda motor yang masih dalam jaminan fidusia, serta telepon genggam milik korban.
“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mengambil paksa sepeda motor yang digunakan oleh korban dengan alasan bahwa motor tersebut termasuk dalam daftar tunggakan. Setelah berhasil merampas sepeda motor, mereka melarikan diri,” ungkap Rita , Minggu, 8 September 2024.
Atas tindakan mereka, kedua pelaku diancam dengan Pasal 80 Jo 76c Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun, serta Pasal 365 ayat (1) KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana 9 tahun.
Sebelumnya, insiden ini dipicu oleh sengketa jaminan fidusia, di mana seorang santri berinisial MAN (15) diduga menjadi korban penganiayaan oleh debt collector, yang mengakibatkan luka di bagian perut bawah dan kepala.
Salah satu kerabat korban, Safri Usman, menyatakan bahwa mereka telah melaporkan kejadian penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian pada 24 Juni 2024 dengan nomor laporan STPL/16/VI/2024/SPKT/SEK GUNUNGPUYUH/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JABAR.(*)