JENTERANEWS.com – Kepolisian Resor Sukabumi berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan jalanan dan premanisme yang meresahkan masyarakat selama Operasi Pekat II Lodaya 2025. Salah satu sorotan utama adalah penangkapan dua individu berinisial Y dan YS yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus operandi mengaku sebagai wartawan.
Kasus pemerasan ini terungkap berkat kesigapan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi bersama jajaran Polsek, yang secara intensif memberantas berbagai penyakit masyarakat dari tanggal 1 hingga 10 Mei 2025.
Menurut Kasatreskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, kedua pelaku, Y dan YS, melancarkan aksinya dengan ancaman publikasi berita negatif. “Modus operandi mereka adalah mengancam korban dengan pemberitaan negatif terkait proyek pemerintah, kemudian meminta sejumlah uang agar berita tersebut tidak dipublikasikan,” jelas Iptu Hartono.
Yang lebih mencengangkan, lanjut Hartono, meskipun korban telah menyerahkan uang, kedua pelaku justru tetap menaikkan berita tersebut dan kembali menekan korban untuk memberikan uang tambahan. “Ini merupakan bentuk pemerasan yang sangat meresahkan, dan kami akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penangkapan Y dan YS ini menjadi bagian dari komitmen Polres Sukabumi dalam memberantas aksi premanisme yang telah lama mengusik ketenangan warga. Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menjelaskan bahwa Operasi Pekat II Lodaya 2025 adalah langkah konkret untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.
“Polres Sukabumi berhasil mengamankan 2 orang Target Operasi (TO) dan membina 210 orang yang berpotensi sebagai pelaku penyakit masyarakat. Operasi cipta kondisi ini merupakan langkah konkret kami dalam menjaga kondusifitas wilayah hukum Polres Sukabumi dari aksi-aksi kejahatan jalanan maupun praktik premanisme,” ungkap AKBP Samian.
Operasi ini juga merupakan atensi langsung dari Kapolda Jawa Barat untuk memberantas premanisme di seluruh wilayah hukum Polda Jabar, termasuk Kabupaten Sukabumi.
AKBP Samian menegaskan bahwa jajaran Polres Sukabumi akan terus menindak tegas setiap bentuk premanisme demi menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif. Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana maupun aksi premanisme, seperti pemalakan, pemerasan, pencurian dengan cara mengancam, atau pungutan liar.
“Segera laporkan ke kantor Polisi terdekat jika mengetahui adanya pemalakan, pemerasan, pencurian, atau tindak pidana lainnya,” pungkas AKBP Samian, seraya mengingatkan bahwa Polres Sukabumi dan jajaran tidak akan segan menindak tegas seluruh pelaku premanisme sesuai ketentuan hukum dan Undang-undang yang berlaku.(*)
[Laporan: Ridwan | Editor: Hamjah]