Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 3 Feb 2025 17:56 WIB

Ratusan Sopir Elf Pajampangan Geruduk Kantor Dishub Sukabumi, Tuntut Tindakan Tegas Terhadap Taksi Gelap


					Ratusan sopir Elf dari berbagai wilayah Pajampangan menggelar aksi di Kantor Dishub Sukabumi, menuntut pemerintah menindak angkutan ilegal yang merugikan mereka. Perbesar

Ratusan sopir Elf dari berbagai wilayah Pajampangan menggelar aksi di Kantor Dishub Sukabumi, menuntut pemerintah menindak angkutan ilegal yang merugikan mereka.

JENTERANEWS.com  – Ratusan sopir, pengusaha, dan komunitas angkutan umum Elf Pajampangan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi pada Senin (3/2/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap maraknya angkutan umum ilegal (taksi gelap) yang beroperasi di wilayah Pajampangan dan sekitarnya, yang dinilai sangat merugikan para sopir angkutan resmi.

Pantauan di lokasi menunjukkan puluhan mobil Elf dari berbagai daerah seperti Jampangkulon, Surade, Kalibunder, Tegalbuleud, hingga Cianjur dan Garut turut serta dalam aksi ini. Mereka tergabung dalam Perkumpulan Angkutan Elf Pajampangan (AEPJN) dan menuntut pemerintah untuk segera menindak tegas keberadaan angkutan ilegal yang semakin merajalela.

Koordinator aksi, Isep Dadang Sukmana, menyatakan bahwa aksi ini merupakan aksi protes yang keempat kalinya sejak tahun 2017. Menurutnya, tanpa penertiban yang tegas, keberadaan taksi gelap akan terus menggerus penghasilan sopir Elf.

“Kami menuntut pemerintah, baik daerah maupun pusat, untuk segera menindak angkutan ilegal. Harus ada sanksi tegas dan keras bagi kendaraan umum yang beroperasi tanpa izin,” tegasnya.

Isep menambahkan bahwa maraknya taksi gelap telah membuat para sopir Elf kehilangan pendapatan. Banyak dari mereka yang kesulitan menutupi biaya operasional, bahkan untuk membeli bahan bakar.

“Di lapangan, angkutan liar ini seenaknya mengambil penumpang tanpa aturan. Kami merasa dibiarkan berjuang sendiri tanpa perlindungan,” lanjutnya.

Para sopir menilai pihak berwenang, termasuk Dishub dan kepolisian, selama ini terkesan melakukan pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut. Karena itu, mereka mendesak agar ada tindakan nyata, termasuk penguatan sanksi hukum.

“Kami meminta agar sanksi bagi pelaku transportasi ilegal yang selama ini hanya dianggap tindak pidana ringan, ditingkatkan menjadi tindak pidana berat. Ini sangat merugikan angkutan Elf resmi,” tuturnya.

Adapun empat tuntutan utama yang disuarakan oleh para sopir Elf adalah:

  1. Meminta Menteri Perhubungan Republik Indonesia untuk menindak dan memberikan sanksi tegas terhadap angkutan ilegal yang tidak memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya di Kabupaten Sukabumi.
  2. Mendesak DPR RI, DPRD Jawa Barat, dan DPRD Kabupaten Sukabumi, agar memperkuat sanksi bagi pelanggar aturan transportasi dengan mengubah sanksi tindak pidana ringan menjadi tindak pidana berat.
  3. Menuntut Dishub Kabupaten Sukabumi bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan razia dan menindak tegas angkutan ilegal yang merugikan para pengusaha dan sopir angkutan resmi.
  4. Menagih janji hasil audiensi dengan Dishub Kabupaten Sukabumi pada 17 Desember 2019 terkait penertiban angkutan ilegal yang hingga kini belum terealisasi secara maksimal.

Pengurus AEPJN, Baehaki, menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk kekecewaan para sopir dan pengusaha angkutan terhadap taksi gelap yang beroperasi bebas tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.

“Kami menuntut keadilan. Jika dalam dua minggu ke depan tidak ada tindakan dari pemerintah, kami siap aksi lanjutan, bahkan (kembali) mogok operasi,” kata dia.

Baehaki mengatakan pihak pengusaha dan pengurus angkutan akan kembali melakukan audiensi dengan Dishub Kabupaten Sukabumi untuk memastikan adanya tindakan nyata dalam memberantas angkutan ilegal.

“Dishub Sukabumi sebelumnya telah melakukan razia terhadap kendaraan ilegal di pintu masuk Tol Parungkuda. Namun pengusaha dan sopir menuntut agar razia juga dilakukan di wilayah Sukabumi selatan dan Pajampangan, di mana angkutan ilegal masih beroperasi dengan bebas,” ujarnya.

Sebagai bentuk solidaritas dalam aksi ini, seluruh angkutan Elf di wilayah Pajampangan tidak beroperasi untuk sementara waktu.(*)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bupati Cup 2025 Assalam Tournament Mini Soccer Resmi Dibuka, Bupati Harapkan Jangkauan Lebih Luas

11 Februari 2025 - 16:25 WIB

Foto: Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami melakukan tendangan bebas sebagai tanda dibukanya Bupati Cup 2025 Assalam Tournament Mini Soccer.

Tragedi di Kampung Puspadaya: Rumah Hangus Dilalap Api, Diduga Gara-gara Tungku Masak yang Menyala

11 Februari 2025 - 10:45 WIB

Puing-puing rumah yang hangus terbakar di Kampung Puspadaya, Sukabumi, menjadi saksi bisu tragedi kebakaran yang melanda pada Selasa pagi. Kerugian materi diperkirakan mencapai angka yang signifikan, meninggalkan duka mendalam bagi para korban.

Tiga Spesialis Maling Bebek Dibekuk, Polisi Buru Lima Pelaku Lain

10 Februari 2025 - 20:32 WIB

Tiga pelaku spesialis pencurian bebek, M (47), RM (32), dan R (42), berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Musrenbang Kecamatan Cisolok 2026 Hasilkan 30 Program Prioritas, Pembangunan Infrastruktur Jadi Fokus Utama

10 Februari 2025 - 19:55 WIB

Suasana Musrenbang Kecamatan Cisolok 2026 di Aula Canaan Foundation, Desa Karangpapak. Para peserta antusias membahas program-program prioritas pembangunan.

Pelaksana Proyek Sumur Bor Sukabumi Buka Suara Soal Keluhan Warga

10 Februari 2025 - 15:00 WIB

Proyek sumur bor di Kampung Cirempak, Desa Cibitung Kecamatan Sagaranten Sukabumi

Pemkab Sukabumi Siaga Hadapi Lonjakan Harga Jelang Ramadan 2025

10 Februari 2025 - 12:41 WIB

Asisten Daerah II Setda Kabupaten Sukabumi, Fuji Widodo, mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar Kemendagri secara virtual, Senin (10/2/2025).
Trending di Sukabumi
error: Content is protected !!