Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 3 Feb 2025 17:56 WIB

Ratusan Sopir Elf Pajampangan Geruduk Kantor Dishub Sukabumi, Tuntut Tindakan Tegas Terhadap Taksi Gelap


					Ratusan sopir Elf dari berbagai wilayah Pajampangan menggelar aksi di Kantor Dishub Sukabumi, menuntut pemerintah menindak angkutan ilegal yang merugikan mereka. Perbesar

Ratusan sopir Elf dari berbagai wilayah Pajampangan menggelar aksi di Kantor Dishub Sukabumi, menuntut pemerintah menindak angkutan ilegal yang merugikan mereka.

JENTERANEWS.com  – Ratusan sopir, pengusaha, dan komunitas angkutan umum Elf Pajampangan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi pada Senin (3/2/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap maraknya angkutan umum ilegal (taksi gelap) yang beroperasi di wilayah Pajampangan dan sekitarnya, yang dinilai sangat merugikan para sopir angkutan resmi.

Pantauan di lokasi menunjukkan puluhan mobil Elf dari berbagai daerah seperti Jampangkulon, Surade, Kalibunder, Tegalbuleud, hingga Cianjur dan Garut turut serta dalam aksi ini. Mereka tergabung dalam Perkumpulan Angkutan Elf Pajampangan (AEPJN) dan menuntut pemerintah untuk segera menindak tegas keberadaan angkutan ilegal yang semakin merajalela.

Koordinator aksi, Isep Dadang Sukmana, menyatakan bahwa aksi ini merupakan aksi protes yang keempat kalinya sejak tahun 2017. Menurutnya, tanpa penertiban yang tegas, keberadaan taksi gelap akan terus menggerus penghasilan sopir Elf.

“Kami menuntut pemerintah, baik daerah maupun pusat, untuk segera menindak angkutan ilegal. Harus ada sanksi tegas dan keras bagi kendaraan umum yang beroperasi tanpa izin,” tegasnya.

Isep menambahkan bahwa maraknya taksi gelap telah membuat para sopir Elf kehilangan pendapatan. Banyak dari mereka yang kesulitan menutupi biaya operasional, bahkan untuk membeli bahan bakar.

“Di lapangan, angkutan liar ini seenaknya mengambil penumpang tanpa aturan. Kami merasa dibiarkan berjuang sendiri tanpa perlindungan,” lanjutnya.

Para sopir menilai pihak berwenang, termasuk Dishub dan kepolisian, selama ini terkesan melakukan pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut. Karena itu, mereka mendesak agar ada tindakan nyata, termasuk penguatan sanksi hukum.

“Kami meminta agar sanksi bagi pelaku transportasi ilegal yang selama ini hanya dianggap tindak pidana ringan, ditingkatkan menjadi tindak pidana berat. Ini sangat merugikan angkutan Elf resmi,” tuturnya.

Adapun empat tuntutan utama yang disuarakan oleh para sopir Elf adalah:

  1. Meminta Menteri Perhubungan Republik Indonesia untuk menindak dan memberikan sanksi tegas terhadap angkutan ilegal yang tidak memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya di Kabupaten Sukabumi.
  2. Mendesak DPR RI, DPRD Jawa Barat, dan DPRD Kabupaten Sukabumi, agar memperkuat sanksi bagi pelanggar aturan transportasi dengan mengubah sanksi tindak pidana ringan menjadi tindak pidana berat.
  3. Menuntut Dishub Kabupaten Sukabumi bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan razia dan menindak tegas angkutan ilegal yang merugikan para pengusaha dan sopir angkutan resmi.
  4. Menagih janji hasil audiensi dengan Dishub Kabupaten Sukabumi pada 17 Desember 2019 terkait penertiban angkutan ilegal yang hingga kini belum terealisasi secara maksimal.

Pengurus AEPJN, Baehaki, menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk kekecewaan para sopir dan pengusaha angkutan terhadap taksi gelap yang beroperasi bebas tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.

“Kami menuntut keadilan. Jika dalam dua minggu ke depan tidak ada tindakan dari pemerintah, kami siap aksi lanjutan, bahkan (kembali) mogok operasi,” kata dia.

Baehaki mengatakan pihak pengusaha dan pengurus angkutan akan kembali melakukan audiensi dengan Dishub Kabupaten Sukabumi untuk memastikan adanya tindakan nyata dalam memberantas angkutan ilegal.

“Dishub Sukabumi sebelumnya telah melakukan razia terhadap kendaraan ilegal di pintu masuk Tol Parungkuda. Namun pengusaha dan sopir menuntut agar razia juga dilakukan di wilayah Sukabumi selatan dan Pajampangan, di mana angkutan ilegal masih beroperasi dengan bebas,” ujarnya.

Sebagai bentuk solidaritas dalam aksi ini, seluruh angkutan Elf di wilayah Pajampangan tidak beroperasi untuk sementara waktu.(*)

Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pemkab Sukabumi Jawab Keluhan Warga: Perbaikan Jalan Ahmad Yani Palabuhanratu Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

14 Januari 2026 - 20:01 WIB

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi, Uus Firdaus, memberikan keterangan pers terkait rencana perbaikan total ruas Jalan Ahmad Yani, Palabuhanratu.

Tegakkan Zero Tolerance Narkoba, Kapolres Sukabumi Pimpin Sidak Tes Urine: 177 Personel Dinyatakan Bersih

14 Januari 2026 - 13:37 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian (tengah), memantau langsung proses pemeriksaan hasil tes urine personel Polres Sukabumi di halaman Mapolres, Senin (12/1/2026). Sebanyak 177 personel dinyatakan negatif narkoba dalam sidak tersebut.

Perkuat Tata Kelola Konservasi, Pemkab Sukabumi Dukung Penataan Kelembagaan TNGGP

14 Januari 2026 - 13:25 WIB

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar (kedua dari kiri), didampingi Sekretaris Daerah, H. Ade Suryaman (kiri), menerima cinderamata dari perwakilan Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) di Pendopo Sukabumi, Rabu (14/01/2026). Audiensi tersebut membahas komitmen bersama dalam penguatan tata kelola kawasan konservasi dan penataan kelembagaan di lingkungan TNGGP.

Beraksi di 12 TKP, Sindikat Penipuan dan Penggelapan Motor di Sukabumi Diringkus Sat Reskrim

13 Januari 2026 - 12:50 WIB

Terduga pelaku utama kasus penipuan dan penggelapan motor berinisial AS (tengah, berbaju oranye) saat digiring oleh petugas Unit 1 Jatanras Sat Reskrim di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berujung Luka Sayat di Wajah, Duel ‘Ketersinggungan’ di Ciandam Sukabumi Berakhir di Jeruji Besi

13 Januari 2026 - 12:41 WIB

Terduga pelaku penganiayaan berinisial YH (kiri) saat menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Mapolsek Cibeureum, Kota Sukabumi, usai ditangkap akibat melukai korban dengan senjata tajam.

Diduga Lecehkan Santri Sejak Setahun Terakhir, Oknum Guru Ngaji di Cicurug Diamankan Polisi

13 Januari 2026 - 12:33 WIB

Pihak kepolisian mengamankan seorang oknum guru ngaji di Cicurug, Kabupaten Sukabumi, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sejumlah anak didiknya. Kasus ini kini ditangani Unit PPA Polres Sukabumi.
Trending di Sukabumi