Menu

Mode Gelap

Laporan: Awang Ruswandi · 13 Sep 2024 11:49 WIB

Razia Tempat Karaoke di Sukabumi, Polisi Sita Puluhan Botol Miras, 21 PL Diperiksa


					Razia Tempat Karaoke di Sukabumi, Polisi Sita Puluhan Botol Miras, 21 PL Diperiksa Perbesar

JENTERANEWS.com – Pada malam itu, suasana di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, awalnya dipenuhi dengan suara musik dan pengunjung yang bernyanyi. Lampu neon berwarna-warni menambah keceriaan tempat tersebut. Beberapa ruangan karaoke dipenuhi tamu yang ingin menikmati malam mereka.

Namun, sekitar pukul 23:00 WIB pada Kamis (12/9/2024), suasana mendadak berubah. Puluhan petugas kepolisian dari Satuan Reskrim, Provos, dan Sat Sabhara tiba dan langsung melakukan pemeriksaan di setiap ruangan. Musik pun terhenti, dan pengunjung yang sebelumnya asyik bernyanyi terkejut melihat petugas berseragam masuk ke dalam ruangan.

Di beberapa ruangan, pengunjung tampak bingung dan cemas, berdiri dari kursi sambil petugas memeriksa identitas dan barang bawaan mereka. Ketegangan semakin meningkat saat sejumlah pemandu lagu dan pengunjung diperiksa satu per satu.

Baca Juga:   Walikota Sukabumi Tegaskan Berantas Penyalahgunaan Narkoba

Perhatian petugas tertuju pada salah satu ruangan bernomor 10. Dari luar, tidak ada yang mencolok, namun saat pintu dibuka, ruangan karaoke itu ternyata telah diubah menjadi gudang penyimpanan minuman keras.

“Soal gudang miras itu memang disiapkan. Mereka biasanya menyimpan sekitar 100-150 botol miras untuk pengunjung dalam sehari. Setelah habis, mereka akan menyiapkan lagi untuk keesokan harinya,” jelas Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, pada Jumat (13/9/2024) dini hari.

Dari penemuan tersebut, polisi mengamankan sejumlah botol minuman keras dan seorang kasir yang diduga terlibat dalam penyediaan minuman tersebut. Menurutnya, tempat hiburan malam ini menjual miras secara ilegal tanpa izin.

“Kami masih mendalami kasus ini. Unit tipidter akan melakukan pemeriksaan dan koordinasi untuk memastikan kebenaran mengenai peredaran minuman tersebut. Sebenarnya, mereka tidak diperbolehkan untuk mengedarkan miras, sesuai dengan peraturan yang ada,” tambahnya.

Baca Juga:   Jasad Lansia Dengan Luka Di Kepala Ditemukan Tergeletak di Depan Rumahnya di Gegerbitung Sukabumi

Sebanyak 21 orang yang sedang karaoke juga terjaring dalam razia Polres Sukabumi Kota. Mereka terdiri dari sebelas pemandu lagu dan sembilan pengunjung pria.

“Hasil yang kami peroleh adalah 81 botol miras dari berbagai jenis, serta 21 orang yang terdiri dari 11 pekerja malam, 9 pengunjung, dan satu pegawai kasir,” ungkap Bagus.

Selanjutnya, baik pengunjung maupun pekerja malam menjalani tes urin. Dari sebelas pekerja malam, terdapat dua orang yang berusia 18 tahun.

“Kami menemukan dua orang yang berusia 18 tahun lebih 3 hari. Mereka sudah dianggap dewasa, meskipun masih muda. Mereka benar-benar bekerja untuk mencari nafkah di sini,” kata Bagus.

Baca Juga:   PJ Wali Kota Sukabumi Larang ASN gunakan BBM Subsidi Untuk Mobil Dinas

Dia menjelaskan bahwa razia di tempat hiburan malam dilakukan untuk mencegah kejahatan seperti pencurian dan kekerasan yang mungkin terjadi akibat peredaran miras.

“Kami akan terus mendalami dan memeriksa pegawai serta pekerja malam yang kami amankan. Pagi ini, kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah kejadian serupa,” tambahnya.

“Kami juga akan bekerja sama dengan Sat Binmas untuk memberikan bimbingan kepada pekerja malam agar mereka mendapatkan pekerjaan yang lebih baik,” sambungnya.

Pihaknya menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan jika tempat hiburan tersebut terbukti ilegal, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin usaha. “Tentu ada sanksi. Jika kami menemukan bahwa tempat tersebut tidak memiliki izin, maka akan dilakukan penutupan oleh pemerintah daerah,” tutupnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kepulangan Jenazah Warga Parungseah Sukabumi, Korban TPPO di Kamboja, Dipenuhi Isak Tangis

13 September 2024 - 22:35 WIB

Jenazah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga bekerja sebagai operator judol di Kamboja, telah sampai di rumah duka yang terletak di Kampung Parungseah Berong, RT 01/RW 04, Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.

Gerak Cepat Polisi Tangkap 2 Pembacok Brutal Siswa SMP di Cicurug Sukabumi

29 Agustus 2024 - 21:02 WIB

Gerak Cepat Polisi Tangkap 2 Pembacok Brutal Siswa SMP di Cicurug Sukabumi

Siswa SMP di Cicurug Sukabumi, Tewas Terkapar Diserang Puluhan Pelajar Lain

29 Agustus 2024 - 18:30 WIB

Siswa SMP di Cicurug Sukabumi, Tewas Terkapar Diserang Puluhan Pelajar

Identitas Mayat yang Ditemukan Tersangkut di Pintu Air PLTA Ubrug Sukabumi Terungkap

25 Agustus 2024 - 16:22 WIB

Identitas Mayat yang Ditemukan Tersangkut di Pintu Air PLTA Ubrug Sukabumi Terungkap

Berlaku 7 Agustus Tarif Tol Ciawi – Sukabumi Seksi1 Naik

5 Agustus 2024 - 13:06 WIB

Berlaku 7 Agustus Tarif Tol Ciawi - Sukabumi Seksi1 Naik

Kebakaran Hebat Melada Area Hutan Di Nyalindung Sukabumi

5 Agustus 2024 - 08:07 WIB

Kebakaran Hebat Melada Area Hutan Di Nyalindung
Trending di Laporan: Awang Ruswandi
error: Content is protected !!