JENTERANEWS.com – Pada malam itu, suasana di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, awalnya dipenuhi dengan suara musik dan pengunjung yang bernyanyi. Lampu neon berwarna-warni menambah keceriaan tempat tersebut. Beberapa ruangan karaoke dipenuhi tamu yang ingin menikmati malam mereka.
Namun, sekitar pukul 23:00 WIB pada Kamis (12/9/2024), suasana mendadak berubah. Puluhan petugas kepolisian dari Satuan Reskrim, Provos, dan Sat Sabhara tiba dan langsung melakukan pemeriksaan di setiap ruangan. Musik pun terhenti, dan pengunjung yang sebelumnya asyik bernyanyi terkejut melihat petugas berseragam masuk ke dalam ruangan.
Di beberapa ruangan, pengunjung tampak bingung dan cemas, berdiri dari kursi sambil petugas memeriksa identitas dan barang bawaan mereka. Ketegangan semakin meningkat saat sejumlah pemandu lagu dan pengunjung diperiksa satu per satu.
Perhatian petugas tertuju pada salah satu ruangan bernomor 10. Dari luar, tidak ada yang mencolok, namun saat pintu dibuka, ruangan karaoke itu ternyata telah diubah menjadi gudang penyimpanan minuman keras.
“Soal gudang miras itu memang disiapkan. Mereka biasanya menyimpan sekitar 100-150 botol miras untuk pengunjung dalam sehari. Setelah habis, mereka akan menyiapkan lagi untuk keesokan harinya,” jelas Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, pada Jumat (13/9/2024) dini hari.
Dari penemuan tersebut, polisi mengamankan sejumlah botol minuman keras dan seorang kasir yang diduga terlibat dalam penyediaan minuman tersebut. Menurutnya, tempat hiburan malam ini menjual miras secara ilegal tanpa izin.
“Kami masih mendalami kasus ini. Unit tipidter akan melakukan pemeriksaan dan koordinasi untuk memastikan kebenaran mengenai peredaran minuman tersebut. Sebenarnya, mereka tidak diperbolehkan untuk mengedarkan miras, sesuai dengan peraturan yang ada,” tambahnya.
Sebanyak 21 orang yang sedang karaoke juga terjaring dalam razia Polres Sukabumi Kota. Mereka terdiri dari sebelas pemandu lagu dan sembilan pengunjung pria.
“Hasil yang kami peroleh adalah 81 botol miras dari berbagai jenis, serta 21 orang yang terdiri dari 11 pekerja malam, 9 pengunjung, dan satu pegawai kasir,” ungkap Bagus.
Selanjutnya, baik pengunjung maupun pekerja malam menjalani tes urin. Dari sebelas pekerja malam, terdapat dua orang yang berusia 18 tahun.
“Kami menemukan dua orang yang berusia 18 tahun lebih 3 hari. Mereka sudah dianggap dewasa, meskipun masih muda. Mereka benar-benar bekerja untuk mencari nafkah di sini,” kata Bagus.
Dia menjelaskan bahwa razia di tempat hiburan malam dilakukan untuk mencegah kejahatan seperti pencurian dan kekerasan yang mungkin terjadi akibat peredaran miras.
“Kami akan terus mendalami dan memeriksa pegawai serta pekerja malam yang kami amankan. Pagi ini, kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah kejadian serupa,” tambahnya.
“Kami juga akan bekerja sama dengan Sat Binmas untuk memberikan bimbingan kepada pekerja malam agar mereka mendapatkan pekerjaan yang lebih baik,” sambungnya.
Pihaknya menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan jika tempat hiburan tersebut terbukti ilegal, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin usaha. “Tentu ada sanksi. Jika kami menemukan bahwa tempat tersebut tidak memiliki izin, maka akan dilakukan penutupan oleh pemerintah daerah,” tutupnya.(*)