JENTERANEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi secara resmi telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Perlindungan Kawasan Sumber Air, yang popular disebut Perda Patanjala, pada Rabu (12/11/2025). Pengesahan beleid ini menandai langkah strategis Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam mengintegrasikan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal dalam upaya pelestarian lingkungan hidup.
Perda Patanjala diharapkan menjadi fondasi yang kuat untuk merealisasikan visi-misi Kabupaten Sukabumi, yakni Sukabumi Mubarokah (Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, dalam laporannya memaparkan tiga alasan fundamental yang menjadikan implementasi Perda Patanjala sebagai prioritas utama dan harus segera dilakukan:
1. Target Visi-Misi Bupati dan Keseimbangan Lingkungan
Perda ini dipandang sebagai instrumen kunci untuk mencapai dua indikator vital dalam visi-misi Bupati, yaitu Indeks Pemajuan Kebudayaan dan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup. Bayu menekankan adanya hubungan simbiosis mutualisme antara budaya dan lingkungan, di mana kebudayaan hakikatnya lahir dari interaksi mendalam dengan alam sekitar.
“Mustahil mewujudkan masyarakat yang Mubarokah jika urusan kebudayaan dan lingkungan hidup diabaikan,” tegas Bayu dalam keterangan tertulisnya.
Dukungan kuat terhadap Perda Patanjala juga datang dari perspektif keagamaan. Ia menambahkan, hasil Bahtsul Masail PC NU Kabupaten Sukabumi telah menegaskan bahwa hukum menjaga lingkungan atau hifdzul bi’ah adalah wajib.
2. Fondasi RPJMD dan Mitigasi Bencana
Alasan kedua merujuk pada ketimpangan tata ruang yang terekam dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta kebutuhan mendesak akan mitigasi bencana. Data RPJMD menunjukkan bahwa luas kawasan lindung di Sukabumi hanya mencapai 12%, dengan kawasan perlindungan setempat hanya 0,8%.
Ketimpangan ini dinilai tidak lagi memadai untuk menopang kawasan budidaya yang telah mencapai 88%. Ketidakseimbangan tersebut diperkirakan berkontribusi signifikan terhadap tingginya angka bencana di wilayah tersebut.
Berdasarkan catatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, sepanjang tahun 2024 telah terjadi 1.488 bencana, dengan mayoritas didominasi oleh longsor, banjir, dan pergeseran tanah. Dengan pendekatan pengetahuan tradisional, Perda Patanjala diharapkan mampu memperluas kawasan perlindungan setempat dari hulu hingga hilir.
3. Menjawab Arahan Gubernur Jawa Barat dan Mengembalikan Tata Ruang Berbasis Budaya
Prioritas penetapan Perda ini juga merupakan jawaban atas arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menata ruang dan lingkungan hidup berdasarkan nilai-nilai budaya Sunda. Arahan ini menjadi pijakan penting dalam upaya mengembalikan tata ruang yang berakar pada budaya lokal.
Untuk diketahui, konsep Patanjala diadopsi dari naskah kuno Amanat Galunggung yang berasal dari abad ke-13. Konsep ini merujuk pada filosofi Sungai, yang mencakup tiga nilai utama:
- [Nilai utama pertama yang relevan dengan Sungai]
- [Nilai utama kedua yang relevan dengan Sungai]
- [Nilai utama ketiga yang relevan dengan Sungai]
(Catatan: Detail tiga nilai utama tersebut tidak disebutkan lengkap dalam sumber berita. Namun, dalam konteks jurnalisme, akan disebutkan bahwa konsepnya mengandung tiga nilai utama yang diambil dari naskah kuno tersebut.)
Dengan disahkannya Perda ini, DPRD berharap Bupati Sukabumi dapat segera menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk pelaksanaan pada tahun 2026. Langkah kolektif ini diharapkan menjadi ikhtiar untuk mewujudkan Sukabumi sebagai baldatun thoyyibatun warobbun ghofur, gemah ripah loh jinawi, dan tata tentrem kerta raharja.
Editor: Hamjah

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi saat penetapan Perda Patanjala, Rabu (12/11/2025). Perda ini bertujuan untuk memperluas kawasan perlindungan sumber air dengan pendekatan pengetahuan tradisional, sebagai upaya mitigasi bencana dan menjaga keseimbangan lingkungan hidup di Kabupaten Sukabumi.















