JENTERANEWS.com – Rumah Sakit Jampang Kolon Provinsi Jawa Barat, merespon kabar negatif sehubungan dengan adanya pemberitaan rumah sakit menahan Jenazah. Melalui Humas Rumah Sakit Jampang Kolon, Lia Desti, mengklarifikasi hal tersebut.
Dalam klarifikasinya, Lia, menyampaikan, “Sebelumnya kami selaku manajemen Rumah Sakit Jampangkulon memohon maaf yang sebesar-besarnya atas pemberitaan yang beredar di media, pihak rumah sakit bukan menahan-nahan pasien, itu hanya ada miss komunikasi antara petugas administrasi dengan penanggungjawab pasien,” kata Lia , melalui aplikasi perpesanan, Kamis (25/8/202).
Lia, juga menjelaskan “Pasien atas nama Reni Nuraeni, itu tidak memiliki jaminan kesehatan dan sedang di usahakan untuk mendapat BPJS Kesehatan PBI yang iurannya dibayarkan pemerintah, Namun diluar kehendak kami, pasien meninggal dalam proses pengaktifan jaminan kesehatan yang belum selesai,” Paparnya.
Sehingga, lanjut Lia, ketika pasien mau di transfer ke ruang jenazah kami membutuhkan waktu karena ada banyak peralatan yang harus dilepas dalam proses pemulasaraan.
Selain itu pihak rumah sakit mempersiapkan administrasi kematian seperti surat kematian “untuk mengurus semua itu membutuhkan waktu kurang lebih satu jam, baru kami bisa mengirim pasien keruang jenazah ” terangnya.
“Adapun terkait jaminan STNK itu inisiatif penanggung jawab pasien kepada petugas administrasi dan bukan permintaan pihak rumah sakit, kami sudah maksimal dengan waktu yang cepat memulangkan pasien sesuai dengan standar operasional prosedur pelayanan di rumah sakit kami,” pungkasnya..(*)