JENTERANEWS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi mendapatkan apresiasi dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi atas keberhasilan mereka dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020. Apresiasi ini disampaikan dalam kunjungan kerja yang berlangsung di Aula Mako Satpol PP Kabupaten Sukabumi pada Senin (24/2/25).
Rombongan DPRD Kota Sukabumi, yang dipimpin oleh Ketua Komisi I Kamal Suherman dan Wakil Ketua DPRD Feri Sri Astrina, menilai bahwa langkah-langkah yang diterapkan oleh Satpol PP Kabupaten Sukabumi dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam penegakan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat.
Dalam kunjungan tersebut, Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Adang Hidayat, memaparkan strategi implementasi Permendagri 26/2020. Ia menjelaskan bahwa Satpol PP tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif dan preventif.
“Kami selalu mengutamakan pendekatan yang humanis dalam penegakan aturan. Langkah-langkah preventif seperti sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat menjadi prioritas sebelum tindakan tegas diambil,” ujar Adang.
Kabid Binsonil dan Linmas, Dikdik Supriyadi, menambahkan bahwa sinergi antara Satpol PP dengan masyarakat dan instansi terkait sangat penting. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas personel Satpol PP agar lebih profesional dan responsif.
“Kami juga terus meningkatkan kapasitas personel Satpol PP agar lebih profesional dan responsif dalam menghadapi tantangan di lapangan. Dengan pembinaan yang berkelanjutan, kami memastikan bahwa setiap anggota memiliki kompetensi yang memadai untuk menjalankan tugasnya,” jelas Dikdik.
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astrina, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Satpol PP Kabupaten Sukabumi. Ia menilai bahwa keberhasilan implementasi Permendagri 26/2020 di Kabupaten Sukabumi bisa menjadi referensi bagi Kota Sukabumi.
“Kami melihat bagaimana Satpol PP Kabupaten Sukabumi telah berhasil menjalankan Permendagri 26 Tahun 2020 dengan baik. Ini bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam meningkatkan ketertiban umum dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” kata Feri.
Ketua Komisi I DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman, juga menekankan pentingnya kunjungan kerja tersebut sebagai bagian dari upaya berbagi pengalaman dan meningkatkan koordinasi antar-daerah.
“Kami ingin belajar dari pengalaman Kabupaten Sukabumi dalam menerapkan kebijakan ini. Dengan adanya koordinasi seperti ini, diharapkan kebijakan yang diterapkan di Kota Sukabumi bisa lebih efektif dan tepat sasaran,” ujar Kamal.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DPRD Kota Sukabumi dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi dalam upaya meningkatkan ketertiban dan perlindungan masyarakat. Dengan berbagi pengalaman dan strategi, kedua daerah dapat saling mendukung dalam menerapkan kebijakan yang lebih efektif di masa depan.
Satpol PP Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme, responsivitas, dan kolaborasi dengan berbagai pihak guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.(*)