JENTERANEWS.com – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi tengah dilanda keresahan. Memasuki pertengahan Januari 2026, hak gaji bulanan yang dinanti tak kunjung mendarat di rekening. Fenomena ironis “tanggal tua di awal bulan” ini memicu gelombang keluhan, terutama menyangkut desakan kebutuhan rumah tangga dan kewajiban perbankan yang tidak bisa ditunda.
Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, secara terbuka membenarkan adanya keterlambatan pencairan gaji ASN. Dalam keterangannya, Ade menjelaskan bahwa sumbatan utama terletak pada proses administrasi penganggaran tahunan yang belum sepenuhnya rampung di awal tahun anggaran baru ini.
“Memang ada kendala pada proses administrasi penganggaran di awal tahun yang belum tuntas sepenuhnya, sehingga berdampak pada jadwal pencairan,” ujar Ade Suryaman saat dikonfirmasi.
Bagi para abdi negara, keterlambatan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pukulan telak bagi stabilitas ekonomi keluarga. Seorang ASN di lingkup Pemkab Sukabumi yang enggan disebutkan namanya menuturkan betapa beratnya situasi ini.
“Kami sangat bergantung pada gaji tepat waktu. Pihak bank tidak mau tahu soal kendala sistem; bunga cicilan terus berjalan dan denda mengintai. Belum lagi biaya sekolah anak di semester baru yang sudah menagih. Saldo rekening nol, tapi kebutuhan mendesak terus datang,” keluhnya dengan nada kecewa.
Ia berharap pemerintah daerah tidak sekadar berlindung di balik alasan klise ‘gangguan sistem’ yang terjadi hampir setiap tahun, melainkan menghadirkan solusi konkret agar dapur para pegawai tetap ngebul.
Ternyata, Sukabumi tidak sendirian menghadapi badai keterlambatan gaji ini. Kondisi serupa menjadi tren negatif yang melanda sejumlah wilayah di Jawa Barat pada awal 2026.
Di Kabupaten Purwakarta, gaji ASN sempat tertahan hingga pekan kedua Januari. Penyebabnya disinyalir akibat kesalahan input data pada sistem SIPD-RI (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia) di delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang memicu penguncian sistem otomatis.
Kondisi tak kalah pelik terjadi di Kabupaten Indramayu. Sekitar 4.733 pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipaksa bersabar lebih lama karena proses verifikasi data pada aplikasi keuangan terbaru membutuhkan waktu sinkronisasi yang intensif.
Sementara itu, Pemerintah Kota Cirebon secara terbuka menyampaikan permohonan maaf dan baru menargetkan pencairan pada 12 Januari, mengakui adanya ketidakcermatan penjadwalan di masa transisi.
Namun, tidak semua daerah mengalami nasib serupa. Kabupaten Pangandaran tercatat sebagai salah satu daerah tercepat yang berhasil mencairkan gaji pada 5 Januari setelah merampungkan verifikasi administrasi dengan sigap.
Keterlambatan ini seolah menjadi “ritual tahunan” sejak diberlakukannya sistem informasi keuangan daerah yang terpusat. Transisi data anggaran dan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah melalui aplikasi SIPD-RI kerap menjadi titik sumbat (bottleneck) utama di awal tahun anggaran.
Kini, harapan ribuan ASN di Kabupaten Sukabumi bertumpu pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Para pegawai mendesak agar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) segera diterbitkan, sehingga hak mereka dapat diterima dalam hitungan hari demi menyambung napas ekonomi keluarga.(*)
Laporan: Denny Nurman
Editor: Hamjah















