JENTERANEWS.com – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan monitoring ke lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT Pasir Kancana di Desa Cidolog, Kecamatan Cidolog, pada Rabu (21/01/2026).
Dalam kunjungan kerja tersebut, legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengungkap sejumlah temuan mencengangkan terkait dugaan pelanggaran administrasi dan operasional yang dilakukan oleh pihak perusahaan pemegang HGU.
Iwan Ridwan memaparkan dua pelanggaran fatal yang ditemukan di lapangan. Pertama, pihak perusahaan terbukti abai dalam memperbarui legalitas lahan, di mana proses perpanjangan izin HGU tidak dilakukan selama bertahun-tahun.
Kedua, ditemukan adanya pelanggaran peruntukan tanaman (diversifikasi) yang tidak berizin. Lahan yang dalam dokumen perizinan awal diperuntukkan bagi komoditas karet, kini telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa melalui prosedur legal yang berlaku.
“Kami menemukan bahwa pemegang HGU tidak memproses izin perpanjangan. Selain itu, terjadi pelanggaran diversifikasi di mana tanaman yang seharusnya karet, kini berubah menjadi sawit tanpa izin resmi,” terang Iwan di sela-sela peninjauan.
Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa ketiadaan perpanjangan izin membuat status perusahaan tersebut kehilangan legalitas operasionalnya. Hal ini berimplikasi serius pada kerugian negara, mengingat kewajiban pajak yang seharusnya disetorkan menjadi tertunggak dalam kurun waktu yang lama.
“Perusahaan memiliki kewajiban pajak kepada negara. HGU Cidolog ini jelas sudah bertahun-tahun tidak menunaikan kewajibannya alias nunggak pajak. Ini jelas merugikan negara,” tegasnya.
Ketidakseriusan pengelolaan lahan ini juga diperkuat oleh hasil penilaian teknis dari Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan evaluasi, kebun tersebut berada di Kelas V (Kurang Sekali), yang menjadi indikator kuat bahwa perkebunan tidak dikelola dengan standar yang baik.
Menyikapi sengkarut masalah ini, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mengambil sikap tegas. Mereka bersepakat mendorong Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk segera bertindak menyikapi status eks HGU Perkebunan Cidolog tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.
Iwan menyatakan pihaknya akan mengawal agar lahan tersebut dijadikan objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), merujuk pada Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
“Keadilan memperoleh hak memanfaatkan tanah negara, khususnya bagi rakyat kecil, akan kita perjuangkan. Bukan hanya perusahaan besar yang bisa memanfaatkan tanah negara, tapi rakyat kecil wajib kita bantu untuk memperoleh hak yang sama agar mereka dapat hidup lebih sejahtera,” pungkas Iwan menutup pernyataannya.
Turut hadir mendampingi dalam kegiatan monitoring tersebut antara lain Kepala Dinas Pertanian, perwakilan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Camat Cidolog, serta Kepala Desa Cidolog.(*)















