JENTERANEWS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi pada Rabu (8/1/2025). Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini beragendakan pemeriksaan pendahuluan untuk perkara nomor 235/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Iyos Somantri dan Zainul, yang diwakili kuasa hukum Saleh Hidayat, menjadi Pemohon dalam perkara ini. Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sukabumi, sementara Pihak Terkait adalah paslon nomor urut 2, Asep Japar dan Andreas.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara oleh KPUD Sukabumi, pasangan nomor urut 2, Asep Japar dan Andreas, dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan 564.862 suara. Paslon nomor urut 1, Iyos Somantri dan Zainul, memperoleh 498.990 suara. Namun, paslon Iyos-Zainul mengajukan gugatan ke MK dengan sejumlah dalil yang dianggap memengaruhi hasil pemilihan.
Kuasa hukum Pemohon, Saleh Hidayat, dalam persidangan mengungkap dugaan penggelembungan suara di 469 tempat pemungutan suara (TPS). Menurutnya, selisih perolehan suara antara kedua paslon, yang tercatat sebesar 73.726 di sejumlah TPS, jauh berbeda dari selisih akhir hasil rekapitulasi KPUD, yakni 65.872 suara.
“Selisih suara yang besar ini menjadi bukti adanya dugaan penggelembungan suara di 469 TPS yang kami cantumkan dalam dalil permohonan,” ujar Saleh di hadapan Majelis Hakim.
Selain dugaan penggelembungan suara, Pemohon juga menuding adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Saleh mengklaim keterlibatan ASN terlihat dari dukungan yang diberikan Bupati Sukabumi kepada paslon nomor urut 2.
“Bukti yang kami serahkan termasuk video pidato Bupati Sukabumi yang jelas mengarahkan dukungan kepada paslon nomor urut 2,” jelas Saleh.
Ia juga menambahkan, terdapat bukti lain berupa video pernyataan dukungan dari Kepala Desa, serta dugaan praktik politik uang melalui pembagian sembako. Total terdapat 68 peristiwa yang dikuatkan dengan alat bukti.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK memerintahkan KPUD Kabupaten Sukabumi untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 469 TPS yang tersebar di 27 kecamatan. Selain itu, Pemohon juga meminta Majelis Hakim menyatakan bahwa perolehan suara di TPS tersebut tidak sah.
Menurut versi Pemohon, perolehan suara setelah penghitungan ulang adalah 471.072 untuk paslon Iyos-Zainul dan 461.928 untuk paslon Asjap-Andreas. “Dengan selisih 8.224 suara, kami meminta agar suara yang tidak sah di 469 TPS tersebut dikeluarkan dari penghitungan,” tegas Saleh.
Majelis Hakim yang diketuai Suhartoyo meminta Termohon, Pihak Terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menanggapi dalil-dalil yang disampaikan Pemohon pada sidang berikutnya.
“Silakan disiapkan tanggapan dan bukti-bukti untuk menjawab dalil-dalil yang diajukan Pemohon,” ujar Suhartoyo.
Sidang berikutnya dijadwalkan membahas jawaban dari KPUD, paslon Asjap-Andreas, serta Bawaslu atas gugatan yang diajukan oleh paslon Iyos-Zainul.(*)