JENTERANEWS.com – Ironi kelam menyelimuti Desa Cidolog, sebuah desa agraris di Sukabumi yang dihuni oleh 3.725 jiwa. Alih-alih menjadi lumbung kemakmuran, desa ini justru menjelma menjadi cerminan nyata ketimpangan struktural, di mana petani lokal terpaksa hidup sebagai buruh musiman di tengah hamparan tanah subur yang dikuasai oleh kepentingan korporasi.
Situasi ini memicu seruan lantang mengenai urgensi pelaksanaan Reforma Agraria sejati, terutama menyusul berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) salah satu perusahaan perkebunan swasta di wilayah tersebut.
Data pemanfaatan lahan di Desa Cidolog mengungkap fakta yang mencengangkan. Mayoritas penduduk menggantungkan hidup pada sektor pertanian, namun mayoritas lahan justru tidak dapat diakses oleh mereka.
-
Dominasi Korporasi: Total 225,970 hektare lahan didominasi oleh perusahaan perkebunan swasta, termasuk PT. Pasir Kentjana Cidolog seluas 181,2446 Ha.
-
Keterbatasan Ruang Rakyat: Sementara itu, total lahan untuk pemukiman, fasilitas publik, dan ruang hidup warga hanya 10,384 hektare.
Perbandingan ini menghasilkan disparitas yang tajam:
-
Secara matematis, setiap warga Desa Cidolog hanya memiliki akses ruang hidup sekitar 27,9 M per jiwa.
-
Di sisi lain, lahan perkebunan swasta mencapai luasan fantastis, yakni sekitar 606,6 M per jiwa.
“Angka ini menggambarkan realitas bahwa desa pertanian tanpa tanah untuk petani, di mana ruang ekonomi rakyat terkurung di tengah luasnya lahan yang dikuasai korporasi,” ujar Jakaria, S.H., Anggota SPI Basis Eks HGU PT. Pasir Kentjana, yang tergabung dalam forum Aktivitas Sukabumi untuk Rakyat.
Ketimpangan ini telah mengikis kemandirian ekonomi rakyat. Banyak warga terpaksa menjadi buruh tani musiman dengan upah harian yang tidak menentu, tanpa kepastian akses terhadap lahan sebagai sarana produksi utama. Kemiskinan di Desa Cidolog, menurut para aktivis, bukan lagi akibat malas bekerja, melainkan hasil dari distribusi sumber daya yang timpang dan tak adil.
Momen krusial kini telah tiba. Berdasarkan SK Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 18/HGU/BPN/1992, Hak Guna Usaha (HGU) PT Pasir Kentjana seluas 181,2446 Ha telah berakhir pada 31 Desember 2017.
Secara hukum dan politik, berakhirnya HGU yang tidak diperpanjang menandakan bahwa lahan tersebut kembali menjadi Tanah Negara. Inilah yang disebut sebagai momentum penting untuk menjadikan lahan tersebut sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Mandat konstitusional ini diperkuat oleh:
-
UUD 1945 Pasal 33 ayat (3): Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
-
UU Pokok-Pokok Agraria (UUPA) 1960.
-
Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria.
-
Permen ATR/BPN No. 18/2021 tentang Redistribusi Tanah.
Redistribusi lahan eks HGU ini ditekankan bukan sebagai pilihan, melainkan kewajiban konstitusional dan moral negara untuk menghapus ketimpangan agraria yang sudah mengakar.
Lahan eks HGU ini dituntut untuk segera didistribusikan kepada kelompok yang paling membutuhkan dan terdampak, yaitu:
-
Petani tak bertanah dan petani gurem.
-
100 KK penggarap eksisting (penggarap yang sudah ada di lahan).
-
Keluarga miskin yang membutuhkan ruang hidup dan ruang usaha produktif.
Selain itu, sebagian lahan juga mendesak untuk dialokasikan guna memperluas pemukiman, fasilitas sosial, dan fasilitas umum, mengingat sempitnya ruang publik yang ada saat ini.
Jika pemerintah abai dan tidak segera melaksanakan redistribusi, maka dikhawatirkan hal itu akan berarti memelihara kemiskinan struktural dan membuka pintu lebar bagi konflik agraria yang berkepanjangan.
Sebaliknya, pelaksanaan reforma agraria di Cidolog akan menjadi tonggak transformasi sosial:
-
Memperkuat ekonomi rakyat melalui pemberian sarana produksi utama.
-
Menciptakan keadilan distribusi sumber daya alam.
-
Mengembalikan martabat rakyat desa sebagai pemilik sah ruang hidup mereka.
“Reforma agraria bukan hanya persoalan tanah, tetapi persoalan keadilan dan masa depan. Petani Desa Cidolog membutuhkan kepastian hak, bukan janji tanpa tindakan,” tegas Jakaria.
Mata publik kini tertuju pada pemerintah pusat dan daerah untuk melihat komitmen mereka dalam menjalankan amanat konstitusi dan mengakhiri perampasan ruang hidup yang telah menderu di Desa Cidolog selama puluhan tahun.
Laporan : Ari Ajo
Editor Hamjah















