JENTERANEWS.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi secara resmi menetapkan pembenahan sektor perkebunan sebagai agenda prioritas utama pada tahun 2026. Langkah strategis ini diambil sebagai respons tegas terhadap temuan di lapangan mengenai sejumlah perusahaan perkebunan swasta yang dinilai belum sepenuhnya mematuhi regulasi ketenagakerjaan, khususnya terkait pemenuhan hak-hak dasar pekerja.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, menegaskan bahwa fokus legislatif tahun ini adalah memastikan tidak ada lagi celah bagi perusahaan untuk mengabaikan kesejahteraan tenaga kerja.
Ferry menyoroti bahwa persoalan mendasar di sektor perkebunan saat ini bukan sekadar ketidaktahuan perusahaan akan kewajiban, melainkan inkonsistensi dalam penerapannya. Ia mencontohkan adanya disparitas kepatuhan antarperusahaan di wilayah yang sama.
“Secara normatif ada yang sudah berjalan, tapi praktiknya belum menyeluruh. Contohnya di wilayah Cikidang, ada perusahaan yang sudah konsisten membayar upah sesuai UMK. Namun, yang lain tentu tetap kami dorong agar segera berbenah. Ini soal keadilan bagi pekerja,” ujar Ferry dalam keterangan persnya, Kamis (15/1/2026).
Dalam agenda prioritas ini, DPRD Kabupaten Sukabumi menekankan bahwa pembayaran upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) merupakan kewajiban mutlak yang tidak dapat ditawar. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Undang-undang secara tegas melarang pengusaha membayar upah di bawah standar minimum. Karena itu, sepanjang 2026 pengawasan akan kami perketat tanpa kompromi,” tegas Ferry.
Selain besaran upah, Komisi IV juga membidik mekanisme sistem kerja yang diterapkan perusahaan. Perhatian khusus diarahkan pada perusahaan yang memberlakukan jam kerja terbatas (3 hingga 4 jam per hari). DPRD berkomitmen meneliti apakah skema tersebut murni kebutuhan operasional atau taktik untuk mereduksi kewajiban terhadap hak pekerja.
Ferry menjelaskan bahwa pihaknya membuka ruang inovasi sistem pengupahan, seperti skema berbasis target atau satuan hasil, selama tidak menabrak aturan.
“Boleh saja pakai sistem yang berbeda, tapi acuannya tetap PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hak pekerja tidak boleh dipangkas, apa pun skema kerjanya,” paparnya.
Berdasarkan data inventarisasi Komisi IV, terdapat sekitar empat perusahaan perkebunan swasta yang masih aktif beroperasi yang akan menjadi objek pengawasan intensif. Sementara itu, untuk perusahaan perkebunan milik BUMN, DPRD menilai kondisi pengupahan dan kepesertaan jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan) relatif sudah membaik dan sesuai ketentuan.
“BUMN pada prinsipnya sudah melakukan perbaikan. Tapi untuk swasta yang masih aktif, tidak ada toleransi. Target kami sederhana tapi tegas: seluruh hak tenaga kerja—upah, jam kerja, hingga jaminan sosial—harus terpenuhi sesuai amanat undang-undang,” pungkas Ferry.(*)















