Menu

Mode Gelap

Laporan: Aris Jampang · 15 Jan 2026 16:19 WIB

Soroti Hak Buruh, DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan Pembenahan Sektor Perkebunan sebagai Prioritas 2026


					Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Golkar, Ferry Supriyadi, S.H., menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap pemenuhan hak-hak pekerja perkebunan pada tahun 2026. Perbesar

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Golkar, Ferry Supriyadi, S.H., menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap pemenuhan hak-hak pekerja perkebunan pada tahun 2026.

JENTERANEWS.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi secara resmi menetapkan pembenahan sektor perkebunan sebagai agenda prioritas utama pada tahun 2026. Langkah strategis ini diambil sebagai respons tegas terhadap temuan di lapangan mengenai sejumlah perusahaan perkebunan swasta yang dinilai belum sepenuhnya mematuhi regulasi ketenagakerjaan, khususnya terkait pemenuhan hak-hak dasar pekerja.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, menegaskan bahwa fokus legislatif tahun ini adalah memastikan tidak ada lagi celah bagi perusahaan untuk mengabaikan kesejahteraan tenaga kerja.

Ferry menyoroti bahwa persoalan mendasar di sektor perkebunan saat ini bukan sekadar ketidaktahuan perusahaan akan kewajiban, melainkan inkonsistensi dalam penerapannya. Ia mencontohkan adanya disparitas kepatuhan antarperusahaan di wilayah yang sama.

“Secara normatif ada yang sudah berjalan, tapi praktiknya belum menyeluruh. Contohnya di wilayah Cikidang, ada perusahaan yang sudah konsisten membayar upah sesuai UMK. Namun, yang lain tentu tetap kami dorong agar segera berbenah. Ini soal keadilan bagi pekerja,” ujar Ferry dalam keterangan persnya, Kamis (15/1/2026).

Dalam agenda prioritas ini, DPRD Kabupaten Sukabumi menekankan bahwa pembayaran upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) merupakan kewajiban mutlak yang tidak dapat ditawar. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Undang-undang secara tegas melarang pengusaha membayar upah di bawah standar minimum. Karena itu, sepanjang 2026 pengawasan akan kami perketat tanpa kompromi,” tegas Ferry.

Selain besaran upah, Komisi IV juga membidik mekanisme sistem kerja yang diterapkan perusahaan. Perhatian khusus diarahkan pada perusahaan yang memberlakukan jam kerja terbatas (3 hingga 4 jam per hari). DPRD berkomitmen meneliti apakah skema tersebut murni kebutuhan operasional atau taktik untuk mereduksi kewajiban terhadap hak pekerja.

Ferry menjelaskan bahwa pihaknya membuka ruang inovasi sistem pengupahan, seperti skema berbasis target atau satuan hasil, selama tidak menabrak aturan.

“Boleh saja pakai sistem yang berbeda, tapi acuannya tetap PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hak pekerja tidak boleh dipangkas, apa pun skema kerjanya,” paparnya.

Berdasarkan data inventarisasi Komisi IV, terdapat sekitar empat perusahaan perkebunan swasta yang masih aktif beroperasi yang akan menjadi objek pengawasan intensif. Sementara itu, untuk perusahaan perkebunan milik BUMN, DPRD menilai kondisi pengupahan dan kepesertaan jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan) relatif sudah membaik dan sesuai ketentuan.

“BUMN pada prinsipnya sudah melakukan perbaikan. Tapi untuk swasta yang masih aktif, tidak ada toleransi. Target kami sederhana tapi tegas: seluruh hak tenaga kerja—upah, jam kerja, hingga jaminan sosial—harus terpenuhi sesuai amanat undang-undang,” pungkas Ferry.(*)


Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Kawal Aspirasi Warga, Komisi III DPRD Sukabumi Pastikan Musrenbang Sagaranten Tepat Sasaran

12 Februari 2026 - 16:10 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman, S.E. (tengah), saat menghadiri Musrenbang Kecamatan Sagaranten, Kamis (12/2/2026). Kehadirannya untuk memastikan 60 usulan prioritas desa terakomodasi dalam perencanaan pembangunan tahun 2027.

Songsong Pembangunan 2027, Kecamatan Sagaranten Fokus Perkuat Ekosistem Agroindustri dan Pariwisata

12 Februari 2026 - 15:54 WIB

Suasana pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Sagaranten untuk penyusunan RKPD Tahun 2027 yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan, Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh Forkopimcam, anggota DPRD, serta perwakilan masyarakat dari 12 desa.

Perkuat Sinergi Hukum dan Infrastruktur, Kejati Jabar Gandeng Jasa Marga Group dalam Perjanjian Kerjasama Strategis

10 Februari 2026 - 17:50 WIB

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. (kiri) bersama Direktur Pengembangan Usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Ari Respati (kanan), menunjukkan naskah Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani di Aula R. Soeprapto, Kantor Kejati Jabar, Bandung, Selasa (10/02/2026). Kerjasama ini mencakup koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi hukum antara kedua instansi.

Desa Sagaranten Torehkan Sejarah, Dua Fasilitas Publik Diresmikan Pucuk Pimpinan Daerah

5 Februari 2026 - 16:16 WIB

Bupati Sukabumi, Asep Japar (tengah), didampingi Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali (kiri), dan Kepala Desa Sagaranten, Santi Sulastri, melakukan pengguntingan pita sebagai tanda peresmian Masjid Jami Al-Insyirah dan Gedung Serbaguna Bale Binangkit di Desa Sagaranten, Kamis (05/02/2026).

Gelar Reses Pertama Tahun 2026, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Tekankan Disiplin Input SIPD dan Sinkronisasi Asta Cita

3 Februari 2026 - 12:36 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Muntawali (berdiri) saat memberikan paparan terkait pentingnya sinkronisasi Pokir dan SIPD kepada masyarakat dalam kegiatan Reses Ke-1 Tahun Sidang 2026 di Desa Sagaranten, Rabu (3/2/2026).

Perkuat Ketahanan Gizi, SPPG Pasanggrahan 2 Resmi Beroperasi di Sagaranten Sukabumi

29 Januari 2026 - 13:00 WIB

Camat Sagaranten, R. Ade Akhsan Bratadiredja, didampingi unsur Forkopimcam menyerahkan paket Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada salah seorang siswa saat peresmian SPPG Sukabumi Sagaranten Pasanggrahan 2, Kamis (29/1/2026). Kehadiran unit ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan gizi 1.700 porsi bagi siswa di wilayah tersebut.
Trending di Laporan: Aris Jampang