JENTERANEWS.com – Nasib nahas menimpa pasangan suami istri, Aep (55) dan Hj. Aminah (50) Pasutri tersebut ditemukan tewas setelah tertabrak Kereta Api (KA) 333 Siliwangi di Kampung Babakansirna, RT 03/RW 04, Desa Kebonpedes, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi pada Jumat (03/5/2025).
Kapolsek Kebonpedes, Resor Sukabumi Kota, IPTU Try Sumarno mengatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi, peristiwa ini terjadi saat Aep bersama istrinya berangkat dari rumahnya di Kampung Gunung Batu, RT 04/RW 04, Desa Kebonpedes, Kecamatan Kebonpedes sekira pukul 15.45 WIB menuju bengkel motor.
“Setiba di persimpangan kereta api, tanpa palang pintu, tepatnya di Kampung Babakan Sirna, RT 03/04, Desa Kebonpedes, ketika Kereta Api jurusan Cianjur-Sukabumi akan melintas, diduga tidak terdengar. Sehingga tertabrak oleh badan kereta api dan mengakibatkan kedua korban meninggal dunia,” jelasnya.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, ia langsung menginstruksikan sejumlah anggotanya untuk segera bergegas ke lokasi kejadian dan memintai keterangan saksi serta mengamankan barang bukti.
“Setiba di lokasi, petugas langsung mengevakuasi jenazah kedua korban tersebut ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. Selain itu, kami kuga melakukan koordinasi dengan pihak laka lantas Polres Sukabumi Kota, untuk penanganan selanjutnya,” timpalnya.
Sementara itu, Manager Humas Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi mengatakan, pihaknya membenarkan terkait KA 333 Siliwangi yang tertemper sepeda motor di petak jalan Gandasoli – Sukabumi.
“Sekira pukul 16.07, kami menerima laporan ASP KA Siliwangi yang tertemper sepeda motor di Km 61+6/7, tepatnya di petak jalan Gandasoli-Sukabumi untuk sepeda motor dan 2 orang korban meninggal dunia,” jelasnya.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan unit terkait dan melakukan pemeriksaan lokomotif dan rangkaian. “Setelah dilakukan pemeriksaan, di nyatakan aman dapat melanjutkan perjalanan,” tukasnya.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Derah Operasi 2 Bandung terus mengimbau masyarakat agar meningkatkan disiplin berlalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api, baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak.
“Kami terus menghimbau dan mengajak pengguna jalan raya agar meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas, ketika akan melintas di perlintasan sebidang agar kejadian-kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang tidak terjadi lagi,” bebernya.
Pihaknya mengingatkan kembali, bahwa tata cara melintas di perlintasan sebidang sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan baik perlintasan tersebut terjaga maupun tidak terjaga. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas.
“Adapun keberadaan palang pintu, sirine, dan penjaga perlintasan, hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas,” imbuhnya.
Sedangkan di dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama,” pungkasnya. (*)