JENTERANEWS.com – Pemerintah Kota Sukabumi menggelar Sosialisasi Pengenalan dan Identifikasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal Tahun 2024 di Hotel Fresh. Jumat (13/12/2024).
Acara ini dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi, serta berbagai elemen masyarakat.
Kusmana Hartadji dalam sambutannya menekankan bahaya rokok ilegal bagi kesehatan dan perekonomian negara. Ia menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak adanya pita cukai atau penggunaan pita cukai palsu, yang merugikan pendapatan negara.
“Rokok ilegal bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga mengancam stabilitas anggaran negara,” tegasnya.
Dalam sesi tanya jawab, Kusmana mengungkapkan penurunan peredaran rokok ilegal di Sukabumi dari tahun 2023 ke 2024. Meskipun demikian, pemerintah menetapkan target yang lebih spesifik untuk tahun 2025, yaitu meningkatkan pemahaman para penjual tentang ciri-ciri rokok ilegal.
“Target kami untuk tahun 2025 adalah memastikan bahwa para penjual lebih memahami bagaimana mengenali rokok ilegal yang mereka jual, sehingga dapat mencegah peredarannya di tingkat masyarakat,” jelas Kusmana.
Upaya ini, lanjutnya, bertujuan ganda: menekan dampak negatif rokok ilegal terhadap anggaran negara dan melindungi kesehatan masyarakat. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya rokok ilegal.
Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif dan pembagian doorprize untuk memastikan pemahaman peserta. Pemerintah Kota Sukabumi optimis sosialisasi ini akan membuahkan hasil nyata dalam memberantas BKCHT ilegal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan peredaran rokok ilegal kepada pihak berwenang.(*)