JENTERANEWS.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dengan memusnahkan ribuan knalpot brong atau knalpot tidak standar yang telah disita dari penertiban. Langkah tegas ini merupakan respons langsung terhadap derasnya keluhan masyarakat mengenai polusi suara.
Total 1.538 unit knalpot brong atau bising yang berhasil dikumpulkan akan dihancurkan secara bertahap. Mayoritas pelanggar yang ditindak adalah remaja dan pemuda, didominasi oleh kelompok usia di bawah 30 tahun.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo Kaslan, menyatakan bahwa operasi penindakan ini dilakukan atas perintah langsung dari Kapolres, melibatkan seluruh jajaran, mulai dari Satuan Fungsi (Satfung) hingga seluruh Polsek di wilayah hukum Sukabumi Kota.
“Penindakan ini didasari oleh laporan dan keluhan masyarakat yang tidak henti-hentinya kami terima, baik melalui layanan kepolisian 110 maupun media sosial resmi Polres dan Satlantas,” jelas AKP Haga Deo Kaslan pada Senin (17/11/2025).
Menurutnya, intensitas keluhan tersebut ditindaklanjuti oleh pimpinan, dan operasi penindakan dipastikan akan terus berlanjut tanpa batas waktu yang ditentukan.
Para pengguna knalpot brong dikenakan berbagai sanksi, mulai dari tilang, teguran, hingga kewajiban penggantian knalpot. Selain sanksi administratif, seluruh knalpot bising tersebut otomatis disita sebagai barang bukti.
“Knalpotnya otomatis kita sita untuk seluruh pengguna knalpot brong, knalpotnya kita sita,” tegasnya.
Penindakan tidak hanya menyasar kendaraan roda dua. Polisi juga telah mengamankan empat unit kendaraan roda empat yang kedapatan menggunakan knalpot modifikasi.
Secara khusus, AKP Haga Deo Kaslan menyoroti bahwa penindakan juga mencakup jenis knalpot yang dimodifikasi secara ekstrem, bahkan knalpot orisinal yang diubah suaranya—atau yang dikenal dengan istilah dibobok—untuk menghasilkan suara bising.
“Untuk knalpot yang digunakan memang standar, tapi dilakukan modifikasi, bahasa kerennya dibobok itu kita tindak tetap. Ini ada beberapa knalpot orisinal tapi dimodifikasi supaya lebih berisik, itu tetap kita tindak,” tambahnya, menekankan bahwa standar kenyamanan masyarakat adalah prioritas.
Pemusnahan sebagian knalpot barang bukti direncanakan pada hari ini (17/11/2025), sementara sisanya akan dilakukan secara berkala. Mengenai tindak lanjut barang bukti yang telah dihancurkan, pihak kepolisian masih menunggu petunjuk dari Kapolres terkait potensi daur ulang, seperti kemungkinan pembentukan monumen atau tugu.
Sebagai upaya pencegahan dari hulu, Polres Sukabumi Kota juga telah melaksanakan himbauan kepada para penjual knalpot di wilayah Sukabumi Kota. Mereka diminta untuk tidak menjual knalpot brong kepada masyarakat umum guna memutus rantai peredaran knalpot yang melanggar standar.
AKP Haga Deo Kaslan menutup pernyataannya dengan imbauan keras kepada masyarakat Sukabumi. “Kami himbau kepada masyarakat Sukabumi karena penindakannya masih berlangsung, saya harap kepada seluruh masyarakat menggunakan knalpot standar, tidak dirubah-rubah atau tidak dimodifikasi. Karena penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat yang ada di sekitar,” pungkasnya.(*)
Laporan: Denny Nurman
Editor: Hamjah















