JENTERANEWS.com – Misteri di balik aksi penggerudukan Balai Kota Sukabumi pada Kamis, 15 Mei 2025 lalu, akhirnya menemui titik terang. Inspektorat Kota Sukabumi mengungkap bahwa pemicu utama insiden tersebut adalah dugaan penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang dilakukan oleh seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi.
Kasus ini diduga telah merugikan sejumlah pengusaha yang menjadi korban janji pengadaan barang palsu.
Agus Ramdan Darojatun, selaku perwakilan Bidang Pencegahan dan Investigasi Pemerintah pada Inspektorat Kota Sukabumi, membeberkan kronologi kasus ini kepada awak media pada Kamis (5/6/2025). Menurutnya, praktik culas oknum tersebut telah dimulai sejak awal tahun.
“SPK ini terkait pengadaan barang seperti plakat, pakaian batik, makan minum, dan lain sebagainya. Kejadiannya itu mulai Januari 2025 kemarin,” ujar Agus.
Ia menambahkan bahwa nilai kerugian akibat SPK bodong ini masih dalam tahap penghitungan. “Untuk nominalnya kami belum bisa menyebutkan karena datanya masih bergerak dan terus kami dalami,” lanjutnya.
Fakta menarik terungkap bahwa sebelum melakukan aksi demonstrasi ke Balai Kota, para korban yang merupakan sekelompok pengusaha telah menempuh jalur formal dengan melaporkan dugaan penipuan ini kepada Inspektorat.
“Sebelumnya (penggerudukan Pemkot), mereka lapor dulu ke kita (Inspektorat) ke sini,” kata Agus. Hal ini mengindikasikan bahwa aksi massa tersebut merupakan puncak dari kekecewaan para korban yang merasa laporannya berjalan lambat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Inspektorat telah mengambil langkah-langkah investigasi dengan memanggil sejumlah pihak yang diduga terkait untuk dimintai keterangan.
“Terkait hal itu, Inspektorat sudah melakukan beberapa langkah, di antaranya melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan SPK tersebut,” sebut Agus. “Ada beberapa orang yang telah kita panggil, satu dari Pemkot dan dua di antaranya merupakan pengusaha di Kota Sukabumi.”
Dari hasil klarifikasi awal, Inspektorat menarik kesimpulan sementara bahwa tindakan oknum PNS tersebut murni atas inisiatif pribadi dan tidak melibatkan institusi Pemkot Sukabumi secara resmi. Oknum tersebut diduga telah menyalahgunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi.
“Berdasarkan hasil klarifikasi dan pendalaman, bisa kita tarik kesimpulan bahwa kasus tersebut bersifat pribadi. Karena ada juga surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa itu tidak ada kaitannya dengan pemerintah daerah,” papar Agus.
Meskipun demikian, Agus mengakui bahwa oknum tersebut secara meyakinkan menggunakan atribut resmi Pemkot untuk melancarkan aksinya.
“Walaupun memang yang bersangkutan telah menggunakan kop surat, terus tanda tangannya, yang intinya dia melakukan itu di luar dari kewenangan dia,” pungkasnya.
Kini, Inspektorat masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh jaringan dan total kerugian yang diakibatkan oleh SPK fiktif ini sebelum memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat.(*)
Reporter: Denny Nurman
Reporter: Hamjah
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















