JENTERANEWS.com – Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Sukabumi bergerak cepat memantau harga MinyaKita, mulai dari tingkat konsumen di pasar tradisional hingga distributor pertama. Langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri untuk menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi nasional.
Dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sukabumi, Puji Widodo, tim TPID melakukan pemantauan intensif di tiga pasar utama, yaitu Pasar Sukaraja, Cibadak, dan Cisaat. Fokus utama pemantauan adalah memastikan harga MinyaKita di tingkat konsumen sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Sesuai Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, harga MinyaKita per liter telah ditetapkan sebagai berikut:
Produsen ke Distributor 1: Rp 13.500
Distributor 1 ke Distributor 2: Rp 14.000
Distributor 2 ke Pengecer: Rp 14.500
Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku di tingkat konsumen adalah Rp 15.700 per liter. Untuk transparansi, setiap pasar diwajibkan memasang spanduk yang memuat informasi harga MinyaKita per liter.
“Kegiatan pemantauan ini penting untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan MinyaKita bagi masyarakat. Kami ingin memastikan tidak ada praktik penimbunan atau penjualan di atas HET yang dapat merugikan konsumen,” ujar Puji Widodo.
Selain memantau harga MinyaKita, tim TPID juga melakukan pemantauan terhadap harga barang kebutuhan pokok lainnya. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga secara menyeluruh dan mengantisipasi potensi gejolak harga yang dapat memicu inflasi di daerah.
TPID Kabupaten Sukabumi akan terus melakukan pemantauan secara berkala dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok di masyarakat. Diharapkan, langkah ini dapat memberikan kepastian harga bagi konsumen dan mendukung upaya pengendalian inflasi di tingkat daerah dan nasional.(*)