JENTERANEWS.com – Sebuah insiden tragis kembali terjadi di perlintasan kereta api wilayah Sukabumi. Seorang warga dilaporkan tertemper Kereta Api (KA) Pangrango dengan nomor perjalanan PLB 224A pada Sabtu (2/8) pagi. Peristiwa nahas ini terjadi di jalur rel antara Cibadak dan Cisaat, tepatnya di KM 49+2/3, Kampung Paledang, Desa Cimahi, sekitar pukul 09.16 WIB.
Perjalanan KA Pangrango yang melayani rute Sukabumi-Bogor tersebut terpaksa dihentikan sementara sesaat setelah insiden. Masinis yang bertugas segera menghentikan laju kereta sesuai dengan prosedur standar keselamatan untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap rangkaian dan kondisi di lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, begitu menerima laporan dari masinis, koordinasi langsung dilakukan dengan unit-unit terkait di PT KAI Daop 1 Jakarta. Petugas Keamanan Dalam (PKD) dari Stasiun Cisaat bersama dengan petugas teknis (ASP) segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Setelah proses pemeriksaan sarana oleh tim ASP, rangkaian KA Pangrango PLB 224A dinyatakan dalam kondisi aman dan tidak mengalami kerusakan yang berarti. Kereta pun diizinkan untuk melanjutkan perjalanannya kembali. Namun, insiden ini meninggalkan pengingat keras akan bahaya yang mengintai di sepanjang jalur kereta api.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, dalam keterangannya menyayangkan kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa keberadaan masyarakat sipil di area jalur rel sangat berbahaya dan melanggar hukum.
“Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan perkeretaapian,” ujar Ixfan mengutip Pasal 178 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Ixfan menekankan bahwa jalur rel bukanlah area publik yang dapat diakses secara bebas. Aktivitas warga di sekitar rel, baik berjalan kaki, duduk-duduk, maupun melintas di perlintasan tidak resmi, dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan mengganggu kelancaran perjalanan kereta api.
“Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan tidak melakukan aktivitas apapun di area jalur rel. Ini demi keselamatan kita bersama,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai identitas maupun kondisi korban. Kejadian di Kampung Paledang ini menambah daftar panjang insiden serupa yang terjadi di sepanjang jalur KA Pangrango, menyoroti perlunya peningkatan kesadaran dan pengawasan keselamatan di area rawan. PT KAI terus berupaya untuk menekan angka kecelakaan dengan berbagai sosialisasi dan penindakan, namun peran serta aktif dari masyarakat untuk menjauhi jalur kereta api menjadi kunci utama pencegahan tragedi serupa terulang kembali.(*)
Reporter: Awang
Redaktur: Hamjah















