Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 20 Jan 2026 11:23 WIB

Tuntaskan Target Legislasi 2025, Pemkot Sukabumi Rampungkan 8 Perda Strategis dan Raih Penghargaan Bergengsi


					Tuntaskan Target Legislasi 2025, Pemkot Sukabumi Rampungkan 8 Perda Strategis dan Raih Penghargaan Bergengsi Perbesar

JENTERANEWS.com  – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menutup kinerja tahun 2025 dengan catatan positif di bidang legislasi. Melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda), Pemkot sukses merampungkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif melalui serangkaian rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi.

Capaian ini menegaskan komitmen Pemkot Sukabumi dalam menghadirkan kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel sepanjang tahun 2025.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah, menyampaikan rasa syukurnya atas tuntasnya target legislasi tahun ini.

“Alhamdulillah, semua usulan Raperda di tahun 2025 sudah kami tuntaskan bersama jajaran DPRD Kota Sukabumi,” ujar Yudi kepada media, kemarin.

Adapun kedelapan produk hukum yang telah resmi diundangkan meliputi berbagai sektor strategis, mulai dari lingkungan hidup, keuangan daerah, hingga tata kelola permukiman. Berikut rinciannya:

  1. Perda No. 1 Tahun 2025: Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sukabumi Tahun 2024–2054.

  2. Perda No. 2 Tahun 2025: Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

  3. Perda No. 3 Tahun 2025: Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Sukabumi.

  4. Perda No. 4 Tahun 2025: Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

  5. Perda No. 5 Tahun 2025: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

  6. Perda No. 6 Tahun 2025: Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

  7. Perda No. 7 Tahun 2025: APBD Tahun Anggaran 2026.

  8. Perda No. 8 Tahun 2025: Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Strategi Sosialisasi: Optimalisasi Digital dan Distribusi Fisik

Pasca pengesahan, tantangan berikutnya adalah sosialisasi kepada masyarakat. Yudi mengakui adanya keterbatasan anggaran pada tahun ini yang menyebabkan rutinitas road show ke tingkat kecamatan dan kelurahan tidak dapat dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Namun, Bagian Hukum Pemkot Sukabumi merespons hal tersebut dengan strategi alternatif. Pihaknya tetap mendistribusikan cetakan fisik Perda ke setiap kelurahan dan memaksimalkan kanal digital.

“Kami akan maksimalkan sosialisasi melalui media massa dan media sosial yang ada, di antaranya Facebook dan Instagram untuk sosialisasi produk hukum Pemkot Sukabumi,” jelas Yudi.

Selain media sosial, Yudi menekankan pentingnya peran laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Platform ini dirancang untuk mempermudah masyarakat mengakses seluruh produk hukum, baik Perda, Peraturan Wali Kota (Perwal), maupun peraturan perundang-undangan pusat.

“Semuanya tinggal di-klik saja di web JDIH. Makanya, kita juga terus perkenalkan web JDIH agar masyarakat nantinya lebih mudah mencari produk hukum yang dibutuhkan,” tambahnya.

Torehan Prestasi Tingkat Provinsi dan Nasional

Kinerja Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi pada tahun 2025 tidak hanya tercermin dari kuantitas produk hukum yang dihasilkan, tetapi juga melalui pengakuan pihak eksternal berupa prestasi membanggakan.

Tercatat, Bagian Hukum Pemkot Sukabumi berhasil meraih Juara III Anggota JDIH Kategori Pengelola Media Sosial Terbaik Tahun 2025 dari Gubernur Jawa Barat.

Selain itu, penghargaan tingkat nasional juga diterima langsung oleh Wali Kota Sukabumi dari Menteri Hukum RI. Penghargaan ini diberikan atas dedikasi Kota Sukabumi dalam mendukung pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat Desa/Kelurahan.

“Capaian prestasi tersebut merupakan wujud keseriusan Pemkot Sukabumi dalam pengelolaan produk hukum yang dihasilkan oleh Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi,” pungkas Yudi.


Laporan: Herman


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Diduga Ulah Oknum, 700 Meter Persegi Lahan Perhutani di Cidadap Sukabumi Hangus Terbakar

5 September 2026 - 19:57 WIB

Pantauan kobaran api yang melahap area Perkebunan Kayu Putih di Blok 87 Perhutani, Desa Padasenang, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (5/9/2026) malam. Api yang meluas hingga 700 meter persegi akibat faktor angin dan lahan kering tersebut berhasil dipadamkan oleh petugas gabungan pada pukul 19.30 WIB. (Foto: Dok. P2BK/BPBD Kabupaten Sukabumi)

Pemdes Mekarjaya Sukabumi Salurkan BLT Dana Desa Periode Juli-Agustus kepada 50 KPM

3 September 2026 - 10:20 WIB

Warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menghadiri kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Aula Desa Mekarjaya, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/9).

Polres Sukabumi Salurkan Bantuan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kemarau Panjang di Simpenan

2 September 2026 - 19:31 WIB

Personel Sat Samapta Polres Sukabumi mengisikan air bersih dari kendaraan operasional ke wadah penampungan milik warga di Kampung Tegal Nyampai, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Selasa (1/9/2026). Aksi bakti sosial ini digelar untuk membantu kebutuhan air sehari-hari warga yang terdampak kemarau panjang. Foto: Dok. Humas Polres Sukabumi.

Tragedi Berdarah di Cijengkol: Istri Temukan Suami Bersimbah Darah, Kondisi Kritis Pakai Ventilator

2 September 2026 - 12:12 WIB

Kondisi Mencekam di ICU. Pasien A tergeletak tak sadarkan diri di tempat tidur ICU RSUD Sekarwangi. Terlihat berbagai peralatan medis menopang hidupnya, termasuk perban besar di bagian leher. Setelah operasi darurat untuk menangani luka yang sangat gawat, kondisi pasien masih belum sadar dan terus dipantau secara intensif oleh tim dokter.

Kemarau Panjang Terjang Desa Banjarsari Sukabumi, 312 KK Alami Krisis Air Bersih

2 September 2026 - 09:29 WIB

Petugas mendistribusikan air bersih dari truk tangki kepada warga yang mengalami kekeringan di [Lokasi], mengantre dengan jerigen di area lapangan kering di latar belakang rumah-rumah penduduk.

Preman Berkedok Wartawan: Peras Guru di Sukaraja Sukabumi, Positif Sabu, Kini Meringkuk di Penjara

2 September 2026 - 09:01 WIB

Tersangka AG (46), oknum wartawan pemeras pihak SDN 2 Sukaraja, diapit anggota kepolisian usai resmi ditangkap dan ditahan di Mapolsek Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca