JENTERANEWS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menutup kinerja tahun 2025 dengan catatan positif di bidang legislasi. Melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda), Pemkot sukses merampungkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif melalui serangkaian rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi.
Capaian ini menegaskan komitmen Pemkot Sukabumi dalam menghadirkan kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel sepanjang tahun 2025.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah, menyampaikan rasa syukurnya atas tuntasnya target legislasi tahun ini.
“Alhamdulillah, semua usulan Raperda di tahun 2025 sudah kami tuntaskan bersama jajaran DPRD Kota Sukabumi,” ujar Yudi kepada media, kemarin.
Adapun kedelapan produk hukum yang telah resmi diundangkan meliputi berbagai sektor strategis, mulai dari lingkungan hidup, keuangan daerah, hingga tata kelola permukiman. Berikut rinciannya:
-
Perda No. 1 Tahun 2025: Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sukabumi Tahun 2024–2054.
-
Perda No. 2 Tahun 2025: Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
-
Perda No. 3 Tahun 2025: Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Sukabumi.
-
Perda No. 4 Tahun 2025: Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
-
Perda No. 5 Tahun 2025: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
-
Perda No. 6 Tahun 2025: Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
-
Perda No. 7 Tahun 2025: APBD Tahun Anggaran 2026.
-
Perda No. 8 Tahun 2025: Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Strategi Sosialisasi: Optimalisasi Digital dan Distribusi Fisik
Pasca pengesahan, tantangan berikutnya adalah sosialisasi kepada masyarakat. Yudi mengakui adanya keterbatasan anggaran pada tahun ini yang menyebabkan rutinitas road show ke tingkat kecamatan dan kelurahan tidak dapat dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Namun, Bagian Hukum Pemkot Sukabumi merespons hal tersebut dengan strategi alternatif. Pihaknya tetap mendistribusikan cetakan fisik Perda ke setiap kelurahan dan memaksimalkan kanal digital.
“Kami akan maksimalkan sosialisasi melalui media massa dan media sosial yang ada, di antaranya Facebook dan Instagram untuk sosialisasi produk hukum Pemkot Sukabumi,” jelas Yudi.
Selain media sosial, Yudi menekankan pentingnya peran laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Platform ini dirancang untuk mempermudah masyarakat mengakses seluruh produk hukum, baik Perda, Peraturan Wali Kota (Perwal), maupun peraturan perundang-undangan pusat.
“Semuanya tinggal di-klik saja di web JDIH. Makanya, kita juga terus perkenalkan web JDIH agar masyarakat nantinya lebih mudah mencari produk hukum yang dibutuhkan,” tambahnya.
Torehan Prestasi Tingkat Provinsi dan Nasional
Kinerja Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi pada tahun 2025 tidak hanya tercermin dari kuantitas produk hukum yang dihasilkan, tetapi juga melalui pengakuan pihak eksternal berupa prestasi membanggakan.
Tercatat, Bagian Hukum Pemkot Sukabumi berhasil meraih Juara III Anggota JDIH Kategori Pengelola Media Sosial Terbaik Tahun 2025 dari Gubernur Jawa Barat.
Selain itu, penghargaan tingkat nasional juga diterima langsung oleh Wali Kota Sukabumi dari Menteri Hukum RI. Penghargaan ini diberikan atas dedikasi Kota Sukabumi dalam mendukung pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat Desa/Kelurahan.
“Capaian prestasi tersebut merupakan wujud keseriusan Pemkot Sukabumi dalam pengelolaan produk hukum yang dihasilkan oleh Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi,” pungkas Yudi.
Laporan: Herman















