JENTERANEWS.com – Suasana di Kampung Cibolang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, kembali menegang saat petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi mendatangi lokasi perusahaan PT Howon Giyobon Giyobo pada Selasa (15/7/2025). Kedatangan mereka untuk kedua kalinya ini bertujuan mengawasi seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan enggan bersikap kooperatif.
Operasi pengawasan bertajuk “Wirawaspada” ini digelar serentak secara nasional atas instruksi dari pusat untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing di seluruh Indonesia. Namun, di Palabuhanratu, operasi ini menemui jalan buntu. WNA yang menjadi target pengawasan justru “menghilang” di dalam bangunan perusahaan saat petugas tiba.
“Hari ini kami melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya di PT Howon. Ini bagian dari operasi rutin nasional,” ujar Kepala Subseksi Penindakan Kantor Imigrasi Sukabumi, Muhammad Teguh Santoso, di lokasi. “Terkait dugaan aktivitas ilegal, kami fokus pada aspek keimigrasiannya terlebih dahulu.”
Namun, upaya pemeriksaan awal terhambat total. Menurut Teguh, WNA tersebut sama sekali tidak menunjukkan itikad baik. “Yang bersangkutan sudah kita panggil-panggil dan tidak keluar. Kalau ditanya apakah yang bersangkutan akan dideportasi, itu belum bisa kami pastikan sekarang. Semua tergantung hasil pemeriksaan lebih lanjut nanti,” jelasnya.
Situasi ini menambah pelik kasus yang sebelumnya telah menyeret dua WNA asal Korea Selatan. Satu di antaranya telah lebih dulu dideportasi, menyisakan rekannya yang kini menjadi subjek pengawasan intensif pihak imigrasi.
Teguh menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak hati-hati mengingat kasus ini menyangkut hubungan diplomatik dan investasi asing. “Untuk tindakan lebih lanjut, kami akan koordinasikan dengan pimpinan pusat dan juga pihak Kedutaan Besar Korea Selatan,” tambahnya.
Meskipun memiliki wewenang untuk melakukan upaya paksa, Teguh menjelaskan bahwa tindakan tersebut belum dapat dilakukan. “Saat ini kami masih di tahap pengawasan, belum masuk proses penyidikan. Jadi belum bisa lakukan tindakan paksa,” katanya, seraya menyebut upaya paksa memerlukan surat perintah penyidikan.
Kepala Desa Citepus, Koswara, yang turut menyaksikan upaya petugas imigrasi, membenarkan sikap tidak kooperatif WNA tersebut. Ia melukiskan bagaimana petugas berusaha memanggil namun tak mendapat respons sedikit pun.
“Barusan sekitar jam satu siang, Imigrasi datang untuk menertibkan, tapi si Korea itu ngumpet di dalam. Dipanggil, digedor pintunya, diteriakin juga enggak keluar-keluar,” ungkap Koswara dengan nada prihatin. “Petugas akhirnya pulang karena tidak ada respon sama sekali.”
Koswara menyebut, keresahan dan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas pembangunan tanpa izin oleh WNA itulah yang memicu kedatangan petugas imigrasi. Warga berharap ada tindakan tegas untuk memberikan kepastian hukum.
“Kalau bisa, minimal paspornya dipegang dulu sama Imigrasi supaya ada tindak lanjut. Tapi ya itu, dia tidak kooperatif. Sampai sekarang pun katanya masih mengurung diri,” tuturnya.
Ironisnya, menurut kesaksian warga, WNA tersebut biasanya terlihat beraktivitas di pagi hari. “Biasanya pagi-pagi suka bersih-bersih halaman, nyapu. Tapi tadi waktu Imigrasi datang, enggak kelihatan sama sekali,” pungkas Koswara.
Insiden “menghilangnya” WNA Korea Selatan ini meninggalkan tanda tanya besar bagi warga dan menjadi pekerjaan rumah yang rumit bagi aparat penegak hukum, menyeimbangkan antara penegakan aturan keimigrasian dan kepekaan hubungan diplomatik.(*)
Reporter: Ridwan
Redaktur: Hamjah















