JENTERANEWS.com — Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi menggelar inspeksi mendadak (sidak) gabungan bersama jajaran TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi pada Sabtu (19/9/2026) malam. Langkah ini dilaksanakan sebagai upaya deteksi dini dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, sekaligus mengantisipasi peredaran narkotika serta masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan pemasyarakatan.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan penggeledahan menyeluruh pada kamar hunian yang berada di Blok A, Blok B, Blok C, hingga Blok Wanita. Selain menyisir fasilitas hunian, petugas mengambil sampel urine dari 50 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) secara acak untuk memastikan lingkungan lapas bebas dari penyalahgunaan zat terlarang.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, mengonfirmasi bahwa seluruh sampel pemeriksaan urine menunjukkan hasil negatif narkoba. Petugas juga tidak menemukan adanya peredaran narkotika maupun perangkat komunikasi ilegal selama proses penggeledahan berlangsung.
Meski demikian, tim gabungan tetap menyita sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian WBP. Barang-barang temuan tersebut meliputi korek gas, cermin, power bank, jepit kuku, kipas angin, alat pencukur rambut, pencukur jenggot, sendok, kape, botol parfum kaca, gelas kaca, kartu remi, tempered glass, pengisi daya ponsel, kabel data, baterai, termos stainless, earphone, pengharum ruangan, pelindung ponsel, pelapis dinding, hingga kacamata. Seluruh barang hasil penertiban langsung didata untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Budi menegaskan bahwa penggeledahan dan pemeriksaan urine ini bukan sekadar respons terhadap potensi gangguan, melainkan bagian dari skema pengawasan rutin yang terintegrasi. Pihaknya berkomitmen memperkuat sinergi bersama TNI, Polri, dan BNNK demi menjaga Lapas Sukabumi tetap aman, tertib, serta bersih dari peredaran narkoba dan barang terlarang lainnya.
Sidak gabungan ini juga menjadi bentuk implementasi nyata atas instruksi Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-61.OT.-02.02 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan untuk Deteksi Dini dan Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Lapas, LPKA, dan Rutan. Langkah preventif tersebut sejalan dengan kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memperkuat keamanan serta memberantas praktik penggunaan ponsel ilegal, pungutan liar, dan peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.(*)
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















