JENTERANEWS.com – Pihak pelapor kasus dugaan pemalsuan dokumen peralihan saham PT Boy Bahtera Mandiri Pelayaran (BBMP) resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat. Langkah hukum ini ditempuh usai Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menolak permohonan praperadilan atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polres Sukabumi.
Penghentian kasus tersebut dinilai sarat kejanggalan dan terindikasi menyimpang dari prosedur hukum yang berlaku (unprocedural), hingga memicu dugaan adanya upaya penghalangan proses hukum (obstruction of justice).
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/864/VII/2022/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat tertanggal 25 Agustus 2022 yang dilayangkan oleh Kirana Kwee bersama suaminya. Kirana, yang menjabat sebagai Komisaris Utama dan pemegang saham PT BBMP sejak didirikan pada 2012, mendapati kepemilikan sahamnya dan suami telah beralih secara ilegal pada awal 2017.
Saham milik Kirana beralih ke tangan Budiman Damanik, sementara saham suaminya beralih ke istri Budiman Damanik. Padahal, Kirana mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun menandatangani akta jual beli saham.
Dalam proses penyidikan, Polres Sukabumi menyita barang bukti berupa Akta Notaris No. 4 tanggal 16 Mei 2016 yang dibuat oleh Notaris Josephine Hutagaol, S.H., M.Kn. Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri pada 28 September 2023, penyidik resmi menetapkan Budiman Damanik sebagai tersangka.
Setelah hampir empat tahun berjalan, penanganan perkara berbelok pasca-adanya permohonan kepastian hukum yang diajukan kuasa hukum tersangka pada 22 Juni 2026. Menindaklanjuti permohonan itu, Polres Sukabumi menggelar Gelar Perkara Khusus di Polda Jabar pada 3 Juli 2026 tanpa melibatkan pihak Kejaksaan, yang menyimpulkan perkara tersebut tidak memiliki cukup bukti.
Pada 10 Juli 2026—hanya berselang beberapa hari dari Serah Terima Jabatan Kapolda Jabar dari Komjen Pol. Dr. Rudi Setiawan kepada Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto pada 4 Juli 2026—Polres Sukabumi resmi menerbitkan SP3.
Kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum Azikin, S.H. & Partners, Charles Mardani Panjaitan, S.H., mengkritik keras langkah penghentian penyidikan tersebut.
“Jika kuasa tersangka meminta kepastian hukum, penyidik seharusnya menyarankan jalur praperadilan sesuai Pasal 158 KUHAP, bukan justru memfasilitasi penghentian penyidikan melalui gelar perkara yang tidak melibatkan jaksa,” tegas Charles.
Charles menambahkan, penyidik sebenarnya masih mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan pada 22 Juni 2026 usai memeriksa saksi tambahan pelapor pada 19 Juni 2026. Pemeriksaan lanjutan terhadap Notaris Josephine Hutagaol bahkan masih berlangsung hingga 2 Juli 2026, atau sehari sebelum gelar perkara khusus dilaksanakan.
Tidak terima atas penerbitan SP3, pihak pelapor melayangkan gugatan praperadilan ke PN Cibadak. Dalam sidang pembuktian pada 14 September 2026, Pemohon menghadirkan empat saksi fakta dan mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Drs. Oegroseno, S.H. sebagai ahli hukum pidana. Pihak Termohon (Kapolres Sukabumi dan Kapolda Jabar) tidak menghadirkan saksi maupun ahli.
Dalam kesaksiannya, Oegroseno menegaskan bahwa penghentian penyidikan melalui gelar perkara adalah tidak sah apabila SPDP dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Penghentian perkara seharusnya hanya dapat ditempuh melalui mekanisme praperadilan.
Meski demikian, Hakim PN Cibadak pada 16 September 2026 memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon. Pertimbangan hakim didasarkan pada Hasil Koordinasi tertanggal 21 April 2026—dokumen yang dinilai pelapor sudah tidak relevan karena adanya temuan dan fakta baru dalam pemeriksaan susulan.
Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum pelapor kini resmi mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Pihak pelapor berharap Majelis Hakim PT Jabar membatalkan putusan PN Cibadak, memerintahkan Polres Sukabumi untuk membuka kembali penyidikan, serta melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum.(*)
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















