JENTERANEWS.com— Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi memperpanjang perjanjian kerja sebanyak 8.070 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungannya. Keputusan ini diambil usai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi menyelesaikan tahapan pendataan serta evaluasi terhadap total 8.164 PPPK paruh waktu yang terdaftar.
Sementara itu, sebanyak 94 pegawai lainnya dipastikan tidak mendapatkan perpanjangan masa kerja karena tidak memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugerah, menyatakan bahwa proses perpanjangan ini telah dikoordinasikan secara intensif dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Masa perpanjangan tersebut berlaku efektif terhitung mulai Oktober dan November 2026.
“Kita sudah berproses dan berkoordinasi dengan BKN serta MenPAN. Perpanjangan harus dilakukan karena masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ini harus diperbarui per Oktober dan November,” ujar Ganjar.
Mekanisme dan Kriteria Evaluasi
Rangkaian proses penataan kepegawaian ini dimulai sejak 16 September 2026 melalui pengiriman surat pendataan ke seluruh perangkat daerah. Proses verifikasi data berlangsung hingga 23 September, dilanjutkan dengan tahap evaluasi kinerja pada 23 hingga 30 September 2026.
Penilaian perpanjangan kontrak didasarkan pada beberapa indikator utama, antara lain:
Penilaian Kinerja: Hasil Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) minimal berkategori baik.
Rekomendasi Pimpinan: Surat rekomendasi resmi dari kepala perangkat daerah masing-masing.
Legalitas Administrasi: Penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh kepala perangkat daerah.
Mengenai 94 pegawai yang tidak diperpanjang, Ganjar menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasari oleh beberapa faktor administratif dan obyektif.
“Penyebabnya bervariasi, di antaranya pegawai telah memasuki batas usia pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri karena diterima bekerja di tempat lain, hingga capaian kinerja yang tidak memenuhi syarat sehingga kepala perangkat daerah tidak memberikan rekomendasi,” tuturnya.
Pondasi Menuju Kepastian Status Kepegawaian
Pelaksanaan penandatanganan dan pengelolaan administrasi perpanjangan perjanjian kerja ini dilimpahkan langsung kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi atau perangkat daerah masing-masing.
Ganjar menambahkan bahwa perpanjangan kontrak ini merupakan langkah strategis untuk menjamin kepastian status kerja para pegawai honorer/paruh waktu sembari menunggu penetapan regulasi lanjutan dari pemerintah pusat.
“Selamat bagi para pegawai yang perjanjian kerjanya diperpanjang. Tahapan ini sangat penting sebagai pondasi kepastian kepegawaian selagi kita menunggu kebijakan pusat, baik terkait regulasi pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu maupun kesempatan mengikuti seleksi CPNS,” pungkas Ganjar.(*)
Sumber: @dk
Redaktur: Hamjah
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















