Menu ✖

Mode Gelap

Sukabumi · 9 Okt 2026 08:22 WIB

Pemkab Sukabumi Perpanjang Kontrak 8.070 PPPK Paruh Waktu, 94 Pegawai Dipastikan Coret


					Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugerah, mengonfirmasi perpanjangan perjanjian kerja bagi 8.070 PPPK paruh waktu, dan 94 orang tidak diperpanjang karena berbagai alasan obyektif. Perbesar

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugerah, mengonfirmasi perpanjangan perjanjian kerja bagi 8.070 PPPK paruh waktu, dan 94 orang tidak diperpanjang karena berbagai alasan obyektif.

JENTERANEWS.com— Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi memperpanjang perjanjian kerja sebanyak 8.070 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungannya. Keputusan ini diambil usai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi menyelesaikan tahapan pendataan serta evaluasi terhadap total 8.164 PPPK paruh waktu yang terdaftar.

Sementara itu, sebanyak 94 pegawai lainnya dipastikan tidak mendapatkan perpanjangan masa kerja karena tidak memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugerah, menyatakan bahwa proses perpanjangan ini telah dikoordinasikan secara intensif dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Masa perpanjangan tersebut berlaku efektif terhitung mulai Oktober dan November 2026.

“Kita sudah berproses dan berkoordinasi dengan BKN serta MenPAN. Perpanjangan harus dilakukan karena masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ini harus diperbarui per Oktober dan November,” ujar Ganjar.

Mekanisme dan Kriteria Evaluasi

Rangkaian proses penataan kepegawaian ini dimulai sejak 16 September 2026 melalui pengiriman surat pendataan ke seluruh perangkat daerah. Proses verifikasi data berlangsung hingga 23 September, dilanjutkan dengan tahap evaluasi kinerja pada 23 hingga 30 September 2026.

Penilaian perpanjangan kontrak didasarkan pada beberapa indikator utama, antara lain:

Penilaian Kinerja: Hasil Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) minimal berkategori baik.

Rekomendasi Pimpinan: Surat rekomendasi resmi dari kepala perangkat daerah masing-masing.

Legalitas Administrasi: Penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh kepala perangkat daerah.

Mengenai 94 pegawai yang tidak diperpanjang, Ganjar menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasari oleh beberapa faktor administratif dan obyektif.

“Penyebabnya bervariasi, di antaranya pegawai telah memasuki batas usia pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri karena diterima bekerja di tempat lain, hingga capaian kinerja yang tidak memenuhi syarat sehingga kepala perangkat daerah tidak memberikan rekomendasi,” tuturnya.

Pondasi Menuju Kepastian Status Kepegawaian

Pelaksanaan penandatanganan dan pengelolaan administrasi perpanjangan perjanjian kerja ini dilimpahkan langsung kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi atau perangkat daerah masing-masing.

Ganjar menambahkan bahwa perpanjangan kontrak ini merupakan langkah strategis untuk menjamin kepastian status kerja para pegawai honorer/paruh waktu sembari menunggu penetapan regulasi lanjutan dari pemerintah pusat.

“Selamat bagi para pegawai yang perjanjian kerjanya diperpanjang. Tahapan ini sangat penting sebagai pondasi kepastian kepegawaian selagi kita menunggu kebijakan pusat, baik terkait regulasi pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu maupun kesempatan mengikuti seleksi CPNS,” pungkas Ganjar.(*)

Sumber: @dk
Redaktur: Hamjah


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Dipicu Pembakaran Sampah, Kebakaran Lahan Ancam Pemukiman Warga di Cidadap Sukabumi

8 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Petugas memadamkan api yang menghanguskan kebun pisang di Kampung Cibeureum, Desa Padasenang, Cidadap, Sukabumi, Kamis (8/10/2026). Kebakaran yang dipicu pembakaran sampah ini menghanguskan 2.000 meter persegi lahan dan merusak kabel listrik warga.

Dimsum Ayam Jamur Diduga Pemicu Keracunan Massal 151 Warga SMKN 1 Gunungguruh

8 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Koordinasi antara tim medis, unsur pemerintah kecamatan, dan pihak SMKN 1 Gunungguruh mengenai 151 orang yang diduga keracunan makan bergizi gratis, Rabu (7/10/2026). Satu orang guru sempat dirawat akibat insiden ini.

Petugas Evakuasi Buaya 3 Meter yang Terjerat Jaring Warga di Sungai Cibubuay Sukabumi

8 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Petugas Damkarmat Kabupaten Sukabumi melakukan evakuasi terhadap seekor buaya yang terjerat jaring warga di Sungai Cibubuay, Desa Cibuntu, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Rabu malam.

Niat Kabur Gagal Total, Pemuda 22 Tahun di Sukabumi Dikepung Warga usai Lecehkan Remaja Putri

7 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Wajah tegang korban begal payudara di Sukabumi, AP (18), sesaat setelah kejadian dan dievakuasi oleh rekan-rekannya dari kerumunan warga di Jalan Ahmad Yani, Senin (5/10/2026) malam.

Polisi Ringkus Oknum Guru Ngaji Pelaku Asusila Anak di Nyalindung Sukabumi

7 Oktober 2026 - 07:43 WIB

Ribuan Buruh Gelar Sujud Syukur di Jakarta Pasca-Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

6 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Potret seorang pria bernama AMRULL dalam kerumunan massa dengan latar belakang gedung-gedung bertingkat. Pria tersebut tampak mengenakan seragam biru berlambang Bendera Merah Putih di lengan kiri serta kacamata hitam dan peci.
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca