Menu ✖

Mode Gelap

Sukabumi · 9 Okt 2026 08:22 WIB

Pemkab Sukabumi Perpanjang Kontrak 8.070 PPPK Paruh Waktu, 94 Pegawai Dipastikan Coret


					Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugerah, mengonfirmasi perpanjangan perjanjian kerja bagi 8.070 PPPK paruh waktu, dan 94 orang tidak diperpanjang karena berbagai alasan obyektif. Perbesar

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugerah, mengonfirmasi perpanjangan perjanjian kerja bagi 8.070 PPPK paruh waktu, dan 94 orang tidak diperpanjang karena berbagai alasan obyektif.

JENTERANEWS.com— Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi memperpanjang perjanjian kerja sebanyak 8.070 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungannya. Keputusan ini diambil usai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi menyelesaikan tahapan pendataan serta evaluasi terhadap total 8.164 PPPK paruh waktu yang terdaftar.

Sementara itu, sebanyak 94 pegawai lainnya dipastikan tidak mendapatkan perpanjangan masa kerja karena tidak memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugerah, menyatakan bahwa proses perpanjangan ini telah dikoordinasikan secara intensif dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Masa perpanjangan tersebut berlaku efektif terhitung mulai Oktober dan November 2026.

“Kita sudah berproses dan berkoordinasi dengan BKN serta MenPAN. Perpanjangan harus dilakukan karena masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ini harus diperbarui per Oktober dan November,” ujar Ganjar.

Mekanisme dan Kriteria Evaluasi

Rangkaian proses penataan kepegawaian ini dimulai sejak 16 September 2026 melalui pengiriman surat pendataan ke seluruh perangkat daerah. Proses verifikasi data berlangsung hingga 23 September, dilanjutkan dengan tahap evaluasi kinerja pada 23 hingga 30 September 2026.

Penilaian perpanjangan kontrak didasarkan pada beberapa indikator utama, antara lain:

Penilaian Kinerja: Hasil Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) minimal berkategori baik.

Rekomendasi Pimpinan: Surat rekomendasi resmi dari kepala perangkat daerah masing-masing.

Legalitas Administrasi: Penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh kepala perangkat daerah.

Mengenai 94 pegawai yang tidak diperpanjang, Ganjar menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasari oleh beberapa faktor administratif dan obyektif.

“Penyebabnya bervariasi, di antaranya pegawai telah memasuki batas usia pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri karena diterima bekerja di tempat lain, hingga capaian kinerja yang tidak memenuhi syarat sehingga kepala perangkat daerah tidak memberikan rekomendasi,” tuturnya.

Pondasi Menuju Kepastian Status Kepegawaian

Pelaksanaan penandatanganan dan pengelolaan administrasi perpanjangan perjanjian kerja ini dilimpahkan langsung kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi atau perangkat daerah masing-masing.

Ganjar menambahkan bahwa perpanjangan kontrak ini merupakan langkah strategis untuk menjamin kepastian status kerja para pegawai honorer/paruh waktu sembari menunggu penetapan regulasi lanjutan dari pemerintah pusat.

“Selamat bagi para pegawai yang perjanjian kerjanya diperpanjang. Tahapan ini sangat penting sebagai pondasi kepastian kepegawaian selagi kita menunggu kebijakan pusat, baik terkait regulasi pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu maupun kesempatan mengikuti seleksi CPNS,” pungkas Ganjar.(*)

Sumber: @dk
Redaktur: Hamjah


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 44 kali

Baca Lainnya

Warga Cibeureum Bubarkan Kelompok Berandal Motor, Tiga Motor dan Sajam Diamankan Polisi

29 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Petugas kepolisian bersama warga memeriksa sejumlah unit sepeda motor yang ditinggalkan kelompok berandal motor di kawasan Cibeureum, Kota Sukabumi, Rabu (28/10/2026). Kendaraan tersebut diamankan warga sebelum diserahkan ke Polsek Cibeureum.

Cekcok Soal Keilmuan Batin, Dua Pengurus Padepokan di Ciracap Sukabumi Ditetapkan Tersangka

28 Oktober 2026 - 07:24 WIB

Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan penganiayaan pengunjung Padepokan Al Baathin Al Waliyy di Mapolres Sukabumi, Selasa (27/10/2026).

Tingkatkan Akurasi Data dan Efisiensi Kerja, Tim R&D DPC IPeKB dan DPPKB Kab. Sukabumi Luncurkan Aplikasi SIKINCLONG

27 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Jajaran DPPKB Kabupaten Sukabumi saat mengikuti sesi presentasi sistem SIKINCLONG—inovasi digital berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang untuk meningkatkan akurasi data dan percepatan penurunan stunting.

Kecelakaan Diduga Rem Blong di Turunan Cisarakan Sukabumi: Truk Box Tabrak Tebing, Dua Korban Luka-luka

26 Oktober 2026 - 22:17 WIB

Kondisi truk box bernomor polisi F 8303 NM tampak ringsek parah pada bagian depan setelah membanting setir dan menghantam tebing di Jalan Raya Cisarakan, Desa Buniwangi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (26/10/2026). Insiden yang diduga dipicu rem blong ini menyebabkan kendaraan terguling dan sempat menutup total akses jalan.

Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas, Polres Sukabumi Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Lodaya 2026

26 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Jajaran personel Polres Sukabumi mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lodaya Tahun 2026 di Lapangan Mako Polres Sukabumi, Senin (26/10/2026).

Puskesmas Cidadap Gelar Tes HPV DNA Gratis, Perempuan Usia 30–69 Tahun Diimbau Ikut Deteksi Dini Kanker Serviks

22 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Jajaran tenaga kesehatan UPTD Puskesmas Cidadap berfoto bersama para relawan dan staf SPPG usai pelaksanaan sosialisasi Pelayanan Serentak HPV DNA dalam rangka Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-62 Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Sukabumi.
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca